Polri Kerahkan 210 Personel Brimob dan Bareskrim untuk Tangani Karhutla, Kawasan IKN Jadi Prioritas
- calendar_month Senin, 26 Okt 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polri Kerahkan 210 Personel Brimob dan Bareskrim untuk Tangani Karhutla, Kawasan IKN Jadi Prioritas
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengerahkan 210 personel gabungan dari Korps Brigade Mobil (Brimob) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Pengerahan personel ini dilakukan untuk membantu pemadaman titik api, mencegah kebakaran meluas, serta mendukung penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa personel tambahan tersebut terdiri atas 200 anggota Pasukan Brimob II Korps Brimob Polri dan 10 personel Bareskrim. Penugasan dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan penanganan di lapangan, termasuk penguatan upaya mitigasi di sejumlah wilayah yang berpotensi terdampak karhutla.
Menurut Trunoyudo, penanganan karhutla membutuhkan langkah yang menyeluruh. Upaya tersebut tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencakup pencegahan agar kebakaran tidak menyebar ke kawasan lain serta penelusuran kemungkinan adanya unsur pidana. Karena itu, keterlibatan personel operasional dan penyidik diharapkan dapat memperkuat penanganan dari sisi teknis maupun penegakan hukum.
Untuk wilayah Kalimantan Timur, Polri menempatkan 100 personel Brimob yang berasal dari Resimen 1 Gegana dan Resimen 1 Pelopor Pasukan Brimob II. Para personel tersebut diberangkatkan melalui upacara pelepasan di Markas Komando Polda Kalimantan Timur, Balikpapan, yang dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Rustam Mansur.
Personel Brimob yang bertugas di Kalimantan Timur diarahkan untuk membantu penanganan titik api di Kabupaten Kutai Timur. Selain itu, mereka juga mendukung upaya mitigasi kebakaran di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kutai Timur, Kutai Barat, dan Kabupaten Paser. Penempatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan petugas dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan di wilayah yang menjadi sasaran penugasan.
Kehadiran personel tambahan di sekitar kawasan IKN menjadi perhatian penting dalam upaya pencegahan karhutla. Kebakaran yang meluas berpotensi mengganggu kondisi lingkungan, aktivitas masyarakat, serta kualitas udara di kawasan terdampak. Karena itu, pemantauan titik api dan penanganan sejak dini diperlukan untuk mengurangi risiko meluasnya kebakaran ke wilayah lain.
Sementara itu, sebanyak 100 personel dari Resimen 2 Pelopor Pasukan Brimob II dikerahkan ke Kalimantan Tengah. Mereka difokuskan untuk membantu penanganan sejumlah titik kebakaran, termasuk di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), Kabupaten Kotawaringin Barat. Kawasan tersebut menjadi salah satu lokasi yang membutuhkan penanganan intensif dalam upaya mengendalikan kebakaran.
Penugasan personel di Kalimantan Tengah diharapkan dapat memperkuat kemampuan petugas dalam melakukan pemadaman serta mencegah api kembali meluas. Penanganan kebakaran di kawasan hutan dan lahan membutuhkan koordinasi yang baik karena kondisi lapangan dapat menyulitkan mobilisasi petugas dan peralatan. Oleh sebab itu, penempatan personel disesuaikan dengan kebutuhan operasional di wilayah tugas.
Selain mengerahkan Brimob, Polri juga menugaskan 10 personel Bareskrim untuk mendukung proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana karhutla. Personel tersebut dibagi secara merata, yakni lima orang di Kalimantan Timur dan lima orang di Kalimantan Tengah. Mereka bertugas membantu penyelidikan untuk menelusuri penyebab kebakaran serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.
Pelibatan Bareskrim menunjukkan bahwa penanganan karhutla juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran hukum di balik terjadinya kebakaran. Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya pemadaman dan pencegahan agar kejadian serupa dapat ditekan.
Trunoyudo menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak dapat dibebankan hanya kepada kepolisian. Pemerintah daerah, instansi terkait, petugas pemadam, serta masyarakat perlu bekerja sama untuk mengendalikan kebakaran dan mengurangi dampaknya terhadap lingkungan maupun kehidupan warga. Koordinasi antarpihak juga penting agar informasi mengenai titik api dapat segera ditindaklanjuti.
Polri turut mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama ketika api menyebar ke vegetasi kering atau kawasan hutan. Masyarakat yang menemukan titik api juga diminta segera melaporkannya kepada petugas agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
Melalui pengerahan 200 personel Brimob dan 10 personel Bareskrim, Polri berharap penanganan karhutla di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih optimal. Upaya tersebut mencakup pemadaman, pencegahan perluasan kebakaran, mitigasi di kawasan prioritas termasuk IKN, serta penelusuran dugaan tindak pidana. Sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk melindungi lingkungan dan mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar