Polres Purwakarta Ungkap Penyalahgunaan 1.110 Liter Solar Subsidi, Seorang Pria Ditahan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polres Purwakarta Ungkap Penyalahgunaan 1.110 Liter Solar Subsidi, Seorang Pria Ditahan
PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Jawa Barat, mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan menyita sebanyak 1.110 liter solar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AM (43) yang diduga mengumpulkan solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali. Tersangka kini ditahan guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam kegiatan ekspos di Markas Polres Purwakarta, Rabu (28/10/2026). Ia menjelaskan, penanganan perkara bermula ketika petugas melakukan patroli pada Minggu malam (25/10/2026) di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Saat patroli berlangsung, petugas melihat sebuah mobil pikap yang bagian muatannya ditutupi terpal. Kondisi kendaraan tersebut menimbulkan kecurigaan sehingga polisi melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan solar bersubsidi yang disimpan di dalam sejumlah galon dan diangkut menggunakan kendaraan tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa solar tersebut disimpan dalam 74 galon, masing-masing berkapasitas 15 liter. Jika dijumlahkan, seluruh bahan bakar yang ditemukan mencapai 1.110 liter. BBM tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, AM diduga memperoleh solar bersubsidi dengan cara membelinya dari sejumlah sopir truk. Harga pembelian yang disebutkan mencapai Rp6.700 per liter. Polisi masih mendalami asal bahan bakar tersebut, mekanisme pembelian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pengumpulan solar bersubsidi itu.
Setelah membeli solar, tersangka diduga memindahkan bahan bakar ke dalam galon-galon agar mudah diangkut menggunakan mobil pikap. Solar tersebut rencananya dibawa ke wilayah Kabupaten Subang untuk diperjualbelikan kembali. Dugaan penjualan ulang ini menjadi salah satu fokus penyidik dalam menelusuri tujuan pengumpulan BBM dan pola distribusi yang dilakukan tersangka.
Selain menyita 1.110 liter solar, polisi mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Colt T120 SS jenis pikap dengan nomor polisi F-8123-FU. Petugas juga menyita satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berkaitan dengan kendaraan tersebut. Seluruh barang bukti itu akan diperiksa lebih lanjut untuk mendukung pembuktian perkara.
Penyidik masih mendalami apakah aktivitas yang dilakukan tersangka merupakan tindakan individual atau melibatkan jaringan pemasok dan pembeli lainnya. Pemeriksaan terhadap asal bahan bakar, pihak yang menjual, serta rencana distribusi ke wilayah Subang diperlukan untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai dugaan penyalahgunaan tersebut. Keterangan para pihak terkait juga akan dicocokkan dengan barang bukti yang telah diamankan.
Solar bersubsidi merupakan BBM yang memperoleh dukungan pemerintah agar dapat digunakan sesuai ketentuan dan peruntukannya. Penyalahgunaan dalam proses pembelian maupun distribusi berpotensi mengganggu penyaluran kepada pihak yang berhak. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran BBM bersubsidi menjadi penting untuk memastikan bantuan pemerintah tidak dialihkan melalui praktik perdagangan yang bertentangan dengan aturan.
Dalam perkara ini, AM disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Proses hukum selanjutnya akan mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Purwakarta masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap seluruh fakta terkait pengumpulan dan rencana penjualan kembali solar bersubsidi tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan itu. Penetapan tanggung jawab pidana akan didasarkan pada bukti dan hasil proses hukum, sementara tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar penggunaannya tetap sesuai tujuan. Masyarakat diharapkan tidak terlibat dalam praktik pembelian, penimbunan, maupun penjualan kembali BBM bersubsidi yang melanggar ketentuan. Sementara itu, kepolisian menyatakan penanganan terhadap AM dan barang bukti yang disita masih berlanjut untuk melengkapi proses penyidikan.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar