Komnas Perempuan Desak Polisi Telusuri Riwayat Kekerasan dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
- calendar_month 6 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Komnas Perempuan Desak Polisi Telusuri Riwayat Kekerasan dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh dugaan riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum terjadinya pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DH (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, Jawa Timur. Lembaga tersebut menilai penyidikan tidak cukup hanya berfokus pada peristiwa pembunuhan, tetapi juga perlu menelusuri pola hubungan antara korban dan tersangka sebelum kejadian.
Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menyampaikan dorongan tersebut saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Ia meminta penyidik menggali kemungkinan adanya tindakan kekerasan yang terjadi berulang, termasuk ancaman maupun perilaku mengendalikan korban. Menurutnya, penelusuran terhadap latar belakang hubungan para pihak diperlukan untuk memahami rangkaian peristiwa secara utuh dan mengungkap faktor yang melatarbelakangi tindak pidana tersebut.
Yuni juga mengingatkan agar dugaan motif kecemburuan atau luapan emosi tidak dijadikan penjelasan tunggal dalam kasus ini. Menurut Komnas Perempuan, penggunaan alasan tersebut tanpa menelusuri konteks kekerasan berisiko menimbulkan anggapan bahwa tindakan pelaku dapat dimaklumi karena persoalan hubungan pribadi. Padahal, konflik dalam relasi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan, terlebih hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Komnas Perempuan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Lembaga tersebut menilai kasus yang menimpa DH dan anaknya memiliki indikasi kuat sebagai femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan atau anak perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender. Indikasi tersebut, menurut Komnas Perempuan, perlu dikaji dengan memperhatikan relasi kuasa, pola kontrol, serta kemungkinan kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
Dalam perkara ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan seorang pria berinisial DBM (40), yang disebut sebagai pasangan siri korban DH, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak tersebut. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan tindakan yang dilakukan terhadap kedua korban serta upaya tersangka untuk menghilangkan jejak setelah peristiwa pembunuhan.
Berdasarkan informasi awal yang disampaikan dalam penanganan perkara, dugaan pembunuhan terhadap DH dan AGF terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga melaporkan hilangnya DH dan anaknya pada 5 Oktober 2026. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penelusuran hingga mengarah pada dugaan tindak pidana.
Dalam proses penyelidikan, polisi menelusuri sejumlah petunjuk, termasuk keberadaan korban sebelum dinyatakan hilang dan hubungan mereka dengan tersangka. Penyelidikan kemudian berkembang menjadi penanganan perkara pembunuhan berencana. Polda Jawa Timur menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik, sedangkan rangkaian kejadian secara terperinci masih menjadi bagian dari proses pendalaman.
Komnas Perempuan menilai pengungkapan riwayat hubungan korban dan tersangka penting agar penyidikan tidak berhenti pada penjelasan mengenai pertengkaran yang diduga terjadi sebelum pembunuhan. Pemeriksaan terhadap kemungkinan ancaman, tindakan mengendalikan pasangan, dan bentuk kekerasan sebelumnya dapat membantu memberikan gambaran lebih lengkap tentang dinamika hubungan tersebut. Informasi itu juga dapat menjadi bahan untuk menilai apakah terdapat pola kekerasan berbasis gender dalam perkara yang sedang ditangani.
Femisida berbeda dari pembunuhan yang tidak berkaitan dengan gender karena konsep tersebut menyoroti pembunuhan terhadap perempuan dalam konteks ketimpangan relasi, kontrol, atau kekerasan berbasis gender. Dalam kasus yang melibatkan pasangan atau mantan pasangan, penelusuran terhadap pola hubungan menjadi salah satu aspek penting. Meski demikian, penilaian mengenai karakteristik perkara tetap perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini juga kembali menyoroti pentingnya perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan dalam relasi personal. Ancaman atau tindakan mengendalikan pasangan tidak semestinya dianggap sebagai persoalan pribadi yang harus diselesaikan tanpa bantuan. Dukungan keluarga, akses terhadap layanan perlindungan, serta respons yang tepat dari pihak berwenang menjadi unsur penting ketika terdapat tanda-tanda kekerasan yang membahayakan keselamatan korban.
Dalam proses hukum, penyidik diharapkan menggali keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui hubungan korban dan tersangka, sekaligus memeriksa bukti yang relevan dengan dugaan kekerasan sebelum pembunuhan. Pendekatan tersebut diperlukan untuk memastikan motif, kronologi, dan kemungkinan pola kekerasan dapat dijelaskan secara menyeluruh. Seluruh temuan harus diuji melalui proses hukum dengan tetap menghormati hak-hak pihak yang terlibat.
Atas perkara tersebut, DBM dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penerapan pasal dan pembuktian kesalahan tersangka selanjutnya akan mengikuti proses peradilan berdasarkan alat bukti yang diajukan.
Komnas Perempuan berharap kepolisian mengungkap perkara ini secara komprehensif, termasuk menelusuri kemungkinan adanya riwayat kekerasan dan perilaku pengendalian sebelum kedua korban meninggal dunia. Pendalaman tersebut dinilai penting untuk memberikan kejelasan bagi keluarga korban sekaligus memperkuat pemahaman mengenai kekerasan terhadap perempuan dalam relasi personal. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung dan seluruh kesimpulan akhir harus mengacu pada fakta yang terungkap dalam penyidikan serta persidangan.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar