Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polisi Ringkus Koordinator Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah di Belitung Timur

Polisi Ringkus Koordinator Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah di Belitung Timur

  • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi Ringkus Koordinator Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah di Belitung Timur

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial FR yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan dalam kasus penyelundupan pasir timah seberat sekitar 8 ton di Kabupaten Belitung Timur. FR diamankan polisi setelah sebelumnya sempat masuk dalam pencarian aparat terkait kasus tersebut.

FR ditangkap di sebuah rumah yang berada di Desa Padang, Kecamatan Manggar, Belitung Timur, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah diamankan, pria tersebut dibawa dari Belitung menuju Pulau Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditpolairud Polda Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa FR diduga memiliki peran sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas pengangkutan pasir timah yang hendak dibawa keluar dari Pulau Belitung tanpa dilengkapi izin.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua orang dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni HL yang berprofesi sebagai sopir dan AD yang berperan sebagai kuli angkut. Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan FR yang kemudian ditindaklanjuti dengan pencarian oleh petugas.

Kasus penyelundupan pasir timah tersebut terungkap pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Lenggang Gantung, Belitung Timur. Saat dilakukan pengungkapan, polisi menemukan satu unit truk yang membawa pasir timah sebanyak 160 karung dengan berat keseluruhan kurang lebih 8 ton.

Dalam perkembangan penyidikan, HL telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Sementara itu, AD masih diperiksa sebagai saksi. Penyidik kemudian terus mendalami keterangan dari kedua orang tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian pengangkutan pasir timah tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, modus yang diduga digunakan dalam perkara ini adalah mengangkut pasir timah tanpa izin menggunakan satu unit truk untuk kemudian dibawa keluar dari Pulau Belitung. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul pasir timah, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Sebelum berhasil ditangkap, FR sempat melarikan diri ketika petugas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang membawa muatan pasir timah. Setelah keberadaannya diketahui berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penyelidikan, polisi melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan FR di wilayah Desa Padang, Belitung Timur.

Polda Bangka Belitung menyatakan bahwa proses penanganan perkara masih berlangsung. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap FR serta mencocokkan keterangannya dengan alat bukti dan keterangan pihak lain yang telah diperoleh sebelumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara jelas peran masing-masing orang dalam perkara penyelundupan pasir timah tersebut.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi atau opini yang beredar sebelum proses penyidikan selesai. Setiap dugaan keterlibatan seseorang akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.

Penangkapan FR menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap jaringan penyelundupan komoditas timah di wilayah Bangka Belitung. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pengumpulan, pengangkutan hingga rencana pengiriman pasir timah, dapat terungkap secara menyeluruh.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap FR masih berlangsung di Mako Polairud Polda Bangka Belitung. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan oleh aparat penegak hukum.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Idul Adha 1447 H di Masjid Nurul Ikhlas, Lanud Halim Perdana Kusuma potong Qurban 6 Sapi dan 28 Kambing

    Idul Adha 1447 H di Masjid Nurul Ikhlas, Lanud Halim Perdana Kusuma potong Qurban 6 Sapi dan 28 Kambing

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • visibility 49
    • 0Komentar

      Jakarta — Hari Raya Idul Adha 1447 H, di Masjid Nurul Ikhlas yang terletak di Jalan Gintoro Kompleks Trikora Kelurahan Halim Perdanakusuma, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, dipimpin oleh Ketua Panitia Kolonel Pom Muhammad Rudi, S.H., M.H. Rabu 27 Mei 2026. Penyaluran daging Qurban terpantau berlangsung aman dan tertib dengan dipadati masyarakat setempat dan luar […]

  • KPA Soroti 147 Kasus Kriminalisasi Petani, Bareskrim Polri Tidak Hadir dalam Rapat DPR

    KPA Soroti 147 Kasus Kriminalisasi Petani, Bareskrim Polri Tidak Hadir dalam Rapat DPR

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • visibility 30
    • 0Komentar

    KPA Soroti 147 Kasus Kriminalisasi Petani, Bareskrim Polri Tidak Hadir dalam Rapat DPR JAKARTA — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyoroti masih berlangsungnya kasus kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat dalam konflik agraria. Sorotan tersebut mengemuka setelah perwakilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) […]

  • Curi Motor Guru Juri Pramuka, Pelaku Dibekuk Polisi dalam Waktu 2 Hari

    Curi Motor Guru Juri Pramuka, Pelaku Dibekuk Polisi dalam Waktu 2 Hari

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • visibility 73
    • 0Komentar

    BANJARNEGARA – Tim gabungan antara Unit Resmob Polres Banjarnegara dan Unit Reskrim Polsek Madukara berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor milik seorang guru yang juga bertindak sebagai juri dalam kegiatan kepramukaan. Pelaku berhasil diamankan hanya dalam kurun waktu dua hari setelah kejadian. Kasus ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di Gang Lapangan Kenteng, Kelurahan […]

  • Kejati Kalbar Optimalkan Barang Rampasan Jadi Rupbasan, Dukung Efisiensi Anggaran Negara

    Kejati Kalbar Optimalkan Barang Rampasan Jadi Rupbasan, Dukung Efisiensi Anggaran Negara

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • visibility 67
    • 0Komentar

    PONTIANAK – Menyusul integrasi fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) ke dalam lingkungan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Negeri Pontianak mengambil langkah strategis dan inovatif dalam pengelolaan aset negara. Langkah nyata ini diwujudkan melalui optimalisasi barang rampasan negara yang telah berstatus Penetapan Status Penggunaan (PSP), yang kini dialihfungsikan menjadi […]

  • Polsek Plered Laksanakan Sispam Mako, Perkuat Keamanan Markas dan Pelayanan Masyarakat

    Polsek Plered Laksanakan Sispam Mako, Perkuat Keamanan Markas dan Pelayanan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Polsek Plered Laksanakan Sispam Mako, Perkuat Keamanan Markas dan Pelayanan Masyarakat Purwakarta — Polsek Plered, Polres Purwakarta, melaksanakan Sistem Pengamanan Markas Komando (Sispam Mako) sebagai langkah untuk menjaga keamanan lingkungan kantor kepolisian sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Kegiatan pengamanan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan yang dapat […]

  • Balita di Makassar Diduga Jadi Jaminan Utang dan Diambil Paksa, 3 Orang Jadi Tersangka

    Balita di Makassar Diduga Jadi Jaminan Utang dan Diambil Paksa, 3 Orang Jadi Tersangka

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Balita di Makassar Diduga Jadi Jaminan Utang dan Diambil Paksa, 3 Orang Jadi Tersangka Kasus dugaan pengambilan paksa seorang balita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan utang yang berawal dari sengketa arisan daring, sehingga korban yang masih berusia dua […]

expand_less