Kejati Kalbar Optimalkan Barang Rampasan Jadi Rupbasan, Dukung Efisiensi Anggaran Negara
- calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PONTIANAK – Menyusul integrasi fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) ke dalam lingkungan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Negeri Pontianak mengambil langkah strategis dan inovatif dalam pengelolaan aset negara.
Langkah nyata ini diwujudkan melalui optimalisasi barang rampasan negara yang telah berstatus Penetapan Status Penggunaan (PSP), yang kini dialihfungsikan menjadi fasilitas resmi penyimpanan barang bukti. Kebijakan ini tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga menjadi kontribusi konkret dalam efisiensi dan penghematan keuangan negara.
Langkah bersejarah ini ditandai dengan penerimaan resmi Barang Milik Negara (BMN) oleh Kejaksaan Negeri Pontianak, yang diserahkan langsung dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI pada Senin 4 Mei 2026.
Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 1.053 meter persegi yang dilengkapi dengan bangunan sarana olahraga berupa lapangan futsal, yang berlokasi strategis di Jalan Tanjung Raya II Gang Nusa Indah, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur.
Berdasarkan penilaian resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, nilai aset ini tercatat mencapai Rp2,52 miliar.
Aset bernilai tinggi yang dulunya merupakan barang rampasan hasil penindakan hukum tersebut, kini resmi beralih fungsi menjadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejaksaan Negeri Pontianak.
Pengalihfungsian ini menjadikan lokasi tersebut sebagai pusat pengelolaan, penyimpanan, dan pengamanan barang bukti serta barang rampasan negara yang representatif, terstandar, dan tertata secara profesional di wilayah hukum Kalimantan Barat.
Apresiasi dan Dukungan Lintas Instansi
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum., menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset, serta Kementerian Keuangan RI.
Persetujuan penerbitan Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas aset ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan fungsi pemulihan aset negara sekaligus peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat luas.
“Pemanfaatan aset negara hasil rampasan menjadi fasilitas pengelolaan barang bukti merupakan bentuk efisiensi yang sangat konkret. Langkah ini sekaligus menjadi wujud optimalisasi aset agar memiliki nilai guna langsung dalam mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” tegas Dr. Emilwan Ridwan.
Transformasi Adaptif dan Berkelanjutan
Kebijakan ini sekaligus menandai babak baru transformasi kelembagaan Kejaksaan dalam merespons perubahan tata kelola Rupbasan.
Dengan pendekatan yang adaptif dan progresif, Kejati Kalbar membuktikan bahwa institusi ini tidak hanya bergerak pada ranah penindakan hukum semata, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga dan memanfaatkan kekayaan negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Optimalisasi aset PSP ini menjadi bukti nyata bagaimana barang yang berasal dari hasil kejahatan dapat berubah fungsi menjadi sarana penegakan hukum yang bermanfaat.
Hal ini mendukung prinsip pengelolaan keuangan negara yang sehat, hemat, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan setiap aset negara dikelola secara tepat guna, berdaya guna, dan memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.
Wartawan Arsyad
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar