Balita di Makassar Diduga Jadi Jaminan Utang dan Diambil Paksa, 3 Orang Jadi Tersangka
- calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Balita di Makassar Diduga Jadi Jaminan Utang dan Diambil Paksa, 3 Orang Jadi Tersangka
Kasus dugaan pengambilan paksa seorang balita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan utang yang berawal dari sengketa arisan daring, sehingga korban yang masih berusia dua tahun diduga dijadikan sebagai alat tekanan terhadap pihak keluarga. Korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat setelah dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polrestabes Makassar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, balita tersebut diduga dibawa secara paksa dari kediamannya di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan korban berada di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Selama beberapa hari, korban berada di lokasi tersebut sebelum akhirnya berhasil diamankan dan dipulangkan kepada keluarganya dalam kondisi selamat.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan. Penyidik menjelaskan bahwa satu tersangka telah menjalani penahanan, sedangkan dua tersangka lainnya untuk sementara belum ditahan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan dan alasan kemanusiaan, mengingat keduanya sedang menjalani masa kehamilan. Meski demikian, proses hukum terhadap seluruh tersangka tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi menduga motif utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan persoalan utang yang muncul akibat arisan daring. Balita itu diduga dijadikan sebagai bentuk tekanan agar pihak tertentu memenuhi kewajiban yang diperselisihkan. Hingga kini penyidik masih terus mendalami hubungan antara para pelaku dengan keluarga korban, termasuk menelusuri alur transaksi maupun komunikasi yang menjadi latar belakang terjadinya peristiwa tersebut.
Aparat kepolisian menegaskan bahwa tindakan mengambil atau membawa anak tanpa hak merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas dalam setiap penanganan perkara, sehingga penyidik akan mengusut kasus tersebut secara menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan setiap pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan utang-piutang maupun sengketa keuangan tidak boleh diselesaikan dengan melibatkan anak sebagai alat tekanan atau jaminan. Anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, rasa aman, dan tumbuh dalam lingkungan yang bebas dari ancaman maupun tindakan yang dapat membahayakan keselamatan serta perkembangan psikologisnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan keuangan atau perselisihan diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan yang melanggar hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya tindak pidana baru sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi


Saat ini belum ada komentar