Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Anak Bunuh Ayah di Banyuasin Tetap Berlanjut
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Anak Bunuh Ayah di Banyuasin Tetap Berlanjut
Kepolisian memastikan proses hukum terhadap Sumarno (32), warga Banyuasin, Sumatera Selatan, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Sukeri (69), tetap berjalan. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berada di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, sebelum kejadian berlangsung, Sumarno dan ayahnya sempat terlibat perselisihan yang berkaitan dengan persoalan lahan.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan. Polisi menyebut Sumarno diduga mengambil sebilah parang dan menyerang ayahnya. Akibat kejadian tersebut, Sukeri mengalami luka serius dan meninggal dunia. Peristiwa itu juga disaksikan oleh ibu serta saudara perempuan Sumarno yang berada di lokasi ketika pertikaian terjadi.
Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, aparat kepolisian melakukan pengejaran terhadap Sumarno. Pelaku kemudian berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Polisi selanjutnya melakukan pendalaman guna mengetahui secara lengkap rangkaian kejadian serta latar belakang yang melatarbelakangi perselisihan antara korban dan pelaku.
Kapolsek Pulau Rimau Banyuasin AKP Masrul Sumaryanto menegaskan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian yang diberitakan pada 21 September 2026, Sumarno dinyatakan bukan orang dengan gangguan jiwa (OGDJ), sehingga penyidik tetap menjalankan proses hukum dan tengah menyelesaikan kelengkapan berkas perkara.
Dalam pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan bahwa Sumarno mengaku sedang menghadapi sejumlah persoalan pribadi. Salah satunya berkaitan dengan perpisahan dengan istrinya. Polisi juga menyebut adanya persoalan hubungan antara pelaku dan korban yang turut menjadi bagian dari latar belakang peristiwa tersebut.
Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap motif dan kronologi lengkap perkara. Setiap keterangan yang diperoleh penyidik akan dicocokkan dengan fakta di lapangan serta alat bukti yang telah dikumpulkan untuk memastikan rangkaian kejadian dapat diketahui secara menyeluruh.
Sementara itu, beredar informasi mengenai dugaan bahwa Sumarno pernah mendapat rujukan ke rumah sakit jiwa pada 2025. Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kondisi kejiwaan pelaku. Polisi menyatakan informasi itu masih berasal dari keterangan pihak desa dan belum dikonfirmasi melalui pemeriksaan medis maupun proses penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga berkaitan dengan kejadian. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian perkara.
Penyidik saat ini masih menyelesaikan berkas perkara sebelum nantinya diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Kepolisian memastikan seluruh tahapan penanganan kasus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat Banyuasin karena melibatkan hubungan antara orang tua dan anak. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar