Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Dituntut 7 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Bantah Atur Tender Proyek

Dituntut 7 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Bantah Atur Tender Proyek

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dituntut 7 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Bantah Atur Tender Proyek

Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam pengaturan tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bantahan tersebut disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap terkait pengaturan sejumlah paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi.

Selain pidana penjara selama tujuh tahun, jaksa juga menuntut Ade Kuswara membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam tuntutan yang sama, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap terdakwa selama lima tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ade Kuswara menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah kepada sekretaris pribadi maupun jajaran perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang proyek pemerintah. Ia menyatakan seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan.

Kuasa hukum Ade Kuswara juga menyampaikan keberatan atas tuntutan yang diajukan jaksa. Menurut tim pembela, sejumlah uraian dalam surat tuntutan dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan maupun keterangan para saksi. Oleh karena itu, pihaknya akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang berisi seluruh argumentasi hukum beserta fakta-fakta yang dianggap meringankan posisi kliennya.

Kasus ini berawal dari dugaan praktik suap dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Jaksa menilai terdakwa terbukti menerima keuntungan yang berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan, sedangkan pihak terdakwa tetap berpendapat bahwa berbagai transaksi yang dipersoalkan merupakan hubungan pinjam-meminjam dan bukan bagian dari tindak pidana suap sebagaimana didakwakan.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. Setelah mendengarkan pleidoi, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan sesuai tahapan hukum sebelum akhirnya menjatuhkan putusan berdasarkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi dalam proyek pemerintah daerah yang bernilai besar. Berbagai pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, independen, dan menjunjung tinggi asas keadilan sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mencerminkan fakta hukum yang telah dibuktikan di persidangan.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

“`

Tags
  • Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • CORE Indonesia Nilai Pergantian Gubernur BI Harus Menjadi Momentum Memperkuat Kepercayaan Pasar

    CORE Indonesia Nilai Pergantian Gubernur BI Harus Menjadi Momentum Memperkuat Kepercayaan Pasar

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • visibility 23
    • 0Komentar

    CORE Indonesia Nilai Pergantian Gubernur BI Harus Menjadi Momentum Memperkuat Kepercayaan Pasar Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menilai pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia (BI) harus dijadikan momentum untuk memperkuat kepercayaan pasar terhadap stabilitas kebijakan moneter nasional. Menurutnya, proses transisi yang berlangsung secara baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan […]

  • Upaya Untuk Jaga Situasi Kamtibmas Personel Polsek Kuala Behe Lakukan Patroli Rutin

    Upaya Untuk Jaga Situasi Kamtibmas Personel Polsek Kuala Behe Lakukan Patroli Rutin

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • visibility 36
    • 0Komentar

    LANDAK. Polsek Kuala Behe – Polres Landak – Polda Kalbar, Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Kuala Behe melaksanakan patroli rutin di wilayah Kec. Kuala Behe, Jumat (15/05/2026). Kegiatan patroli ini dilaksanakan oleh Personel Polsek Kuala Behe Aipda Heri Chandra Simatupang bersama Bripka Samsul Anwar, yang bertujuan untuk memberikan rasa aman […]

  • Ditbinmas Polda Jabar Laksanakan Pembinaan Komunitas dan Organisasi Masyarakat di Majalengka

    Ditbinmas Polda Jabar Laksanakan Pembinaan Komunitas dan Organisasi Masyarakat di Majalengka

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Majalengka,— Direktorat Binmas Polda Jawa Barat melalui Subdit Binpolmas melaksanakan kegiatan Pembinaan Komunitas Masyarakat (Binkommas) dan Organisasi Sosial Masyarakat (Binorsosmas) yang bertempat di Aula Kanya Wasistha Tatag Trawang Tungga Polres Majalengka, pada Kamis (16/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Jabar, AKBP M. Darmawan, S.E., M.H., bersama Kasi Kommas Ditbinmas Polda Jabar, KOMPOL […]

  • Miris! Buruh di Cilegon Terlilit Utang Miliaran Akibat Judi Online, Berujung Kehilangan Pekerjaan

    Miris! Buruh di Cilegon Terlilit Utang Miliaran Akibat Judi Online, Berujung Kehilangan Pekerjaan

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Miris! Buruh di Cilegon Terlilit Utang Miliaran Akibat Judi Online, Berujung Kehilangan Pekerjaan Fenomena kecanduan judi online kembali menjadi perhatian setelah terungkap kisah seorang buruh di Kota Cilegon, Banten, yang terlilit utang hingga mencapai miliaran rupiah. Kondisi tersebut tidak hanya menghancurkan kondisi keuangannya, tetapi juga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karena persoalan utang yang […]

  • Demo Mahasiswa UHAMKA Digelar di Kawasan Gambir, 850 Personel Kepolisian Disiagakan

    Demo Mahasiswa UHAMKA Digelar di Kawasan Gambir, 850 Personel Kepolisian Disiagakan

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Demo Mahasiswa UHAMKA Digelar di Kawasan Gambir, 850 Personel Kepolisian Disiagakan Jakarta – Aparat kepolisian mengerahkan sebanyak 850 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada hari ini. Pengamanan dilakukan guna memastikan jalannya penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu […]

  • Prabowo Peringatkan Perwira Remaja TNI-Polri: Jangan Tergoda Korupsi

    Prabowo Peringatkan Perwira Remaja TNI-Polri: Jangan Tergoda Korupsi

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Prabowo Ingatkan Perwira Remaja TNI-Polri Jaga Integritas, Jangan Pernah Tergoda Korupsi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan pesan tegas kepada 1.177 perwira remaja TNI dan Polri yang baru dilantik dalam Upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tahun 2026 di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam amanatnya, Presiden menekankan bahwa menjadi seorang perwira bukan sekadar memperoleh pangkat dan jabatan, melainkan […]

expand_less