Polisi Menyamar sebagai Pelanggan Prostitusi Online, Muncikari Rina Wati Ditangkap di Kota Metro Lampung
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Menyamar sebagai Pelanggan Prostitusi Online, Muncikari Rina Wati Ditangkap di Kota Metro Lampung
METRO – Kepolisian Resor (Polres) Metro, Lampung, berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi online yang beroperasi melalui aplikasi WhatsApp. Seorang perempuan berinisial Rina Wati (47) diamankan setelah diduga menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) kepada calon pelanggan. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui penyelidikan dengan metode penyamaran atau undercover, ketika petugas berpura-pura menjadi pelanggan untuk membuktikan aktivitas yang ditawarkan tersangka.
Penangkapan Rina Wati berlangsung pada Jumat (30/10/2026). Perempuan yang diduga berperan sebagai muncikari tersebut ditangkap setelah polisi menindaklanjuti informasi mengenai adanya penawaran jasa prostitusi melalui aplikasi pesan singkat. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro hingga mengarah kepada aktivitas yang diduga dikendalikan oleh tersangka.
Kasatreskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari laporan dan informasi masyarakat mengenai seseorang yang menawarkan perempuan untuk melayani pelanggan melalui WhatsApp. Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran dugaan praktik prostitusi online tersebut.
Dalam proses penyelidikan, anggota kepolisian menggunakan metode penyamaran dengan berpura-pura sebagai calon pelanggan. Petugas kemudian menghubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp dan melakukan komunikasi untuk memesan jasa perempuan yang ditawarkan. Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh bukti awal mengenai aktivitas yang diduga dijalankan Rina Wati.
Setelah transaksi menunjukkan adanya indikasi tindak pidana, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan tersangka. Rina Wati selanjutnya dibawa ke Polres Metro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengamanan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi online tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka menawarkan jasa perempuan dengan tarif berkisar antara Rp450 ribu hingga Rp700 ribu untuk satu kali pertemuan. Dari setiap transaksi yang dilakukan, Rina Wati diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Besaran keuntungan tersebut diduga menjadi bagian dari praktik perantara yang dijalankan tersangka.
AKP Rizky Dwi Cahyo mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya menawarkan jasa perempuan kepada pelanggan, tetapi juga diduga menyiapkan tempat untuk melakukan pertemuan. Lokasi yang digunakan berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bantul, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Lampung.
Keberadaan tempat tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap bagaimana praktik prostitusi online itu dijalankan. Polisi masih memeriksa keterkaitan antara komunikasi melalui WhatsApp, kesepakatan tarif, serta penggunaan rumah kontrakan yang diduga disiapkan untuk melayani pelanggan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengidentifikasi seorang perempuan berinisial N (31) yang tercatat sebagai PSK. Perempuan tersebut diketahui merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan. Identitas dan keterangannya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas aktivitas yang diduga melibatkan tersangka.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berhubungan dengan transaksi tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp450 ribu, satu buah kondom, satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam Samsung berwarna hitam.
Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan. Uang tunai dan alat komunikasi menjadi bagian penting dalam penelusuran transaksi, sedangkan barang lainnya turut diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan aktivitas prostitusi online yang sedang ditangani kepolisian.
Rina Wati diketahui merupakan warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Setelah diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro. Polisi mendalami peran tersangka dalam menawarkan jasa perempuan, mengatur komunikasi dengan pelanggan, serta memperoleh keuntungan dari setiap transaksi yang diduga berlangsung.
Atas dugaan perbuatannya, Rina Wati dijerat Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak praktik prostitusi yang memanfaatkan platform komunikasi digital. Penggunaan aplikasi pesan singkat memungkinkan penawaran jasa dilakukan secara langsung kepada calon pelanggan, sehingga membutuhkan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang mengatur dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik. Kepolisian perlu mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak, termasuk memastikan rangkaian transaksi dan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan dalam pengembangan perkara.
Hingga berita ini disusun, Rina Wati telah diamankan di Polres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami barang bukti dan keterangan terkait dugaan praktik prostitusi online yang dijalankan melalui WhatsApp. Penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar