Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polisi Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Bogor, Pelaku Tak Berkutik Saat Digelandang Petugas

Polisi Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Bogor, Pelaku Tak Berkutik Saat Digelandang Petugas

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Bogor, Pelaku Tak Berkutik Saat Digelandang Petugas

Aparat kepolisian berhasil membongkar sebuah pabrik minuman keras (miras) ilegal yang beroperasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa hari terkait dugaan adanya aktivitas produksi dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin. Saat petugas mendatangi lokasi, pelaku tidak dapat mengelak dan langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.

Kapolsek Cileungsi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial M yang tengah mengangkut puluhan dus berisi minuman keras siap edar menggunakan sebuah mobil. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku akan mengirimkan ratusan botol arak ke sejumlah penjual di wilayah Cileungsi dan sekitarnya. Keterangan itu kemudian dikembangkan hingga polisi berhasil menemukan lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus pabrik peracikan minuman keras ilegal.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah yang dijadikan lokasi produksi di Desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja, petugas menemukan ribuan botol minuman keras berbagai ukuran, puluhan jeriken berisi bahan baku atau biang arak, botol kosong, tutup botol, hingga stiker merek yang digunakan untuk mengemas produk agar tampak seperti minuman legal. Pelaku mengakui bahwa seluruh minuman tersebut diracik sendiri dengan mencampurkan biang alkohol yang didatangkan dari luar daerah dengan air mineral sebelum dikemas dan dipasarkan.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sedikitnya 1.308 botol ciu berbagai ukuran, 39 jeriken berkapasitas sekitar 30 liter berisi biang arak, puluhan botol arak siap edar, ratusan botol kosong, serta berbagai perlengkapan produksi lainnya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Cileungsi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, minuman keras ilegal tersebut dijual dengan harga yang relatif murah, mulai dari sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per botol, sehingga mudah dijangkau berbagai kalangan. Produk tersebut diduga telah dipasarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor dan sekitarnya. Polisi masih terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas maupun pihak lain yang terlibat dalam proses produksi dan pemasaran.

Kepolisian menegaskan bahwa produksi dan peredaran minuman keras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena proses pembuatannya tidak memenuhi standar keamanan. Minuman oplosan maupun miras tanpa izin berpotensi mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan keracunan serius hingga mengakibatkan kematian apabila dikonsumsi.

Polisi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah Bogor. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli ataupun mengonsumsi minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Jurnalis : Danilo Fernandes

  • Penulis: Danilo Fernandes

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less