Polda Sumsel Perkuat Pelayanan Ramah Disabilitas dan Kelompok Rentan
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Polda Sumsel
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Sumsel Perkuat Pelayanan Ramah Disabilitas dan Kelompok Rentan
OKU Selatan – Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepolisian bagi penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat rentan. Upaya tersebut dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang secara khusus melibatkan perwakilan kelompok rentan.
Forum tersebut digelar di Aula Sertupol Anumerta Hadinata Polres OKU Selatan pada Rabu (23/9/2026). Kegiatan menjadi ruang bagi penyandang disabilitas, pendamping, pemerintah daerah, dan unsur terkait untuk menyampaikan pengalaman serta masukan mengenai akses pelayanan kepolisian.
Jaring Masukan dari Pengguna Layanan
Dalam forum tersebut, peserta diberikan kesempatan menyampaikan berbagai kebutuhan dan hambatan yang mungkin ditemui ketika mengakses pelayanan kepolisian. Pembahasan mencakup sejumlah layanan publik, mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelaporan, hingga penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Keterlibatan langsung penyandang disabilitas dinilai penting karena pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan dapat menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian. Masukan tersebut diharapkan membantu petugas memahami kebutuhan yang berbeda-beda dari setiap kelompok masyarakat.
Forum konsultasi juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi fasilitas maupun mekanisme pelayanan yang masih membutuhkan pembenahan. Dengan adanya komunikasi secara langsung, kebutuhan masyarakat dapat disampaikan kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap pelayanan.
Pelayanan Mengedepankan Empati
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan bahwa pelayanan kepada kelompok rentan perlu dilakukan dengan kepekaan, empati, dan kepedulian. Setiap personel diharapkan memahami kondisi masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus.
Menurutnya, masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan kepolisian harus memperoleh perlakuan yang baik dan bantuan sesuai kebutuhannya. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan pelayanan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Peningkatan pemahaman personel terhadap kebutuhan penyandang disabilitas juga diperlukan agar proses pelayanan tidak hanya berorientasi pada prosedur administratif, tetapi turut memperhatikan kemudahan akses bagi pengguna layanan.
Evaluasi Fasilitas dan Mekanisme Pelayanan
Masukan yang diperoleh melalui Forum Konsultasi Publik selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi. Kepolisian dapat melihat bagian pelayanan yang sudah berjalan serta aspek yang masih membutuhkan penyesuaian.
Kebutuhan kelompok rentan dapat berbeda antara satu orang dengan lainnya. Karena itu, komunikasi dengan pengguna layanan menjadi salah satu cara untuk memperoleh gambaran mengenai fasilitas dan pendampingan yang diperlukan ketika masyarakat berhadapan dengan pelayanan kepolisian.
Selain penyandang disabilitas, pendekatan pelayanan yang inklusif juga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi kelompok masyarakat lain yang membutuhkan perhatian khusus ketika mengakses layanan publik.
Kolaborasi dengan Pemerintah dan Pendamping
Pelaksanaan forum melibatkan pemerintah daerah, pendamping, serta berbagai unsur yang berkaitan dengan pelayanan kelompok rentan. Kolaborasi tersebut diperlukan agar upaya peningkatan aksesibilitas tidak hanya dilakukan oleh kepolisian, tetapi dapat didukung oleh berbagai pihak.
Melalui forum semacam ini, komunikasi antara penyedia layanan dan masyarakat dapat berlangsung secara langsung. Pemerintah dan kepolisian juga dapat memperoleh masukan mengenai kondisi yang dihadapi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Polda Sumsel melalui jajaran kewilayahannya terus mendorong agar pelayanan kepolisian dapat diberikan secara terbuka dan mudah diakses. Perbaikan pelayanan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan menjadi bagian dari upaya memastikan setiap masyarakat memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan.
Kegiatan konsultasi publik tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai forum penyampaian masukan, tetapi dapat menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan. Dengan mendengarkan langsung kebutuhan masyarakat, kepolisian dapat melakukan evaluasi terhadap fasilitas, prosedur, maupun pola pendampingan yang diperlukan.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar