Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 16 Orang Diamankan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 16 Orang Diamankan
Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap keberadaan pabrik obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi hingga pemasaran obat-obatan tanpa izin. Petugas juga menyita jutaan butir obat keras beserta sejumlah peralatan yang digunakan dalam kegiatan produksi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui penyelidikan yang melibatkan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat untuk menekan peredaran obat-obatan keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari informasi Bea Cukai pada 7 Oktober 2026 mengenai pengiriman 20 koli berisi obat jenis tramadol di kawasan pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menelusuri asal barang, dokumen pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pendistribusiannya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas menemukan dugaan aktivitas produksi obat keras ilegal di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sukoharjo. Pada 15 Oktober 2026, penyidik memperoleh informasi mengenai lokasi yang dicurigai menjadi tempat pembuatan tramadol di Kecamatan Kartasura serta lokasi produksi trihexyphenidyl di Kecamatan Gatak.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di kedua lokasi tersebut. Dari hasil penindakan, polisi menemukan tempat yang diduga digunakan sebagai fasilitas produksi, dilengkapi mesin pembuat obat dan berbagai peralatan pendukung. Sejumlah orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari total 16 orang yang diamankan, sebanyak 11 orang ditemukan di wilayah Kartasura, sedangkan lima lainnya diamankan di Kecamatan Gatak. Penyidik mendalami dugaan peran masing-masing orang, mulai dari aktivitas operasional pabrik hingga pemasaran produk yang dihasilkan.
Kapolda Metro Jaya menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Polisi juga masih mencari dua orang lain yang berdasarkan hasil penyidikan diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut. Pendalaman dilakukan guna mengetahui jaringan distribusi, asal bahan baku, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menyita jutaan butir obat keras, bahan baku, mesin cetak, peralatan pengemasan, serta sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Tramadol dan trihexyphenidyl merupakan obat yang penggunaannya harus memperhatikan ketentuan medis dan regulasi yang berlaku. Peredaran tanpa izin serta penggunaan yang tidak sesuai peruntukan dapat menimbulkan risiko kesehatan. Karena itu, pengawasan terhadap produksi, distribusi, dan penggunaan obat-obatan tersebut menjadi aspek penting dalam perlindungan masyarakat.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap jalur distribusi obat-obatan, termasuk pengiriman barang antardaerah. Koordinasi antara aparat penegak hukum dan instansi pengawasan kepabeanan diperlukan untuk menelusuri peredaran produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Pemeriksaan dokumen pengiriman dan penelusuran rantai distribusi menjadi bagian dari proses pengungkapan perkara.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara masih berlangsung. Status hukum dan tanggung jawab setiap orang yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh. Dengan demikian, proses hukum terhadap para pihak harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan pabrik obat keras ilegal di Sukoharjo diharapkan dapat membantu memutus rantai produksi dan distribusi obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan obat dan memperoleh produk kesehatan melalui jalur resmi dengan mengikuti petunjuk tenaga medis.
Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar