Sidang Perdana Digelar: Bupati Bekasi Nonaktif Bersama Ayah Terdakwa Kasus Suap Ijon Proyek di Tipikor Bandung
- calendar_month Senin, 4 Mei 2026
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDUNG – Proses hukum kasus dugaan korupsi dengan modus ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi memasuki tahap persidangan terbuka. Hari ini, Senin (4/5/2026), Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, resmi hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk menjalani sidang perdana mereka.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg ini dijadwalkan mengagendakan pembacaan surat dakwaan yang disusun oleh tim penuntut. Untuk mengawal jalannya persidangan secara ketat dan profesional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Achmad Husin Madya, Ramaditya Virgiyansyah, Mochamad Irmansyah, Martopo Budi Santoso, Agus Subagya, Tony Indra, dan Ade Azharie.
Kasus ini bermula dari tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, yang kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pelaku usaha berinisial SRJ atau akrab disapa Sarjan. Dalam konstruksi hukum yang dibangun penyidik, Ade Kuswara diduga menerima pemberian uang secara tidak sah selaku pejabat kepala daerah.
Sementara itu, HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, berperan sebagai perantara yang memfasilitasi aliran dana tersebut.
Praktik yang diduga dilakukan dikenal dengan istilah ijon proyek, yakni pemberian sejumlah dana kepada penyelenggara negara jauh sebelum pelaksanaan proyek pemerintah dimulai.
Tujuan dari transaksi ini tidak lain adalah untuk mengamankan jatah paket pekerjaan agar dikuasai oleh pihak yang memberikan uang. Berdasarkan rincian dalam dokumen dakwaan, nilai dana yang diduga diterima mencapai angka yang sangat besar, berkisar antara Rp9,5 miliar hingga Rp11,4 miliar rupiah.
Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan. Adapun tersangka dari kalangan pengusaha, Sarjan, ternyata sudah lebih dahulu menjalani proses persidangan, di mana ia didakwa telah memberikan sejumlah uang suap kepada kedua terdakwa tersebut dengan tujuan mengatur penunjukan pemenang tender proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kasus ini menyita perhatian publik yang luas karena melibatkan ikatan kekerabatan yang disatukan dengan kekuasaan jabatan publik, sekaligus menyoroti praktik buruk yang jelas-jelas merugikan keuangan negara serta menghambat laju pembangunan daerah.
Persidangan ini akan dilaksanakan secara transparan dan terbuka bagi umum, sebagai wujud komitmen penegakan hukum demi mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.
Wartawan by Hendrik..
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar