Tim Cobra Polres Karo Tangkap Residivis Kasus Pencurian di Kabanjahe, Kerugian Korban Capai Rp6 Juta
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tim Cobra Polres Karo Tangkap Residivis Kasus Pencurian di Kabanjahe, Kerugian Korban Capai Rp6 Juta
KARO – Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karo berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Kotacane, Gang Karya, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial O.G. (36), yang diketahui merupakan residivis atau pernah menjalani proses hukum dalam perkara sebelumnya.
Penangkapan terhadap O.G. dilakukan pada Jumat (16/10/2026) sore di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Singa, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai hilangnya sejumlah barang berharga dari sebuah rumah di wilayah tersebut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui korban pada Sabtu (3/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban mendapati rumahnya dalam keadaan terkunci dari dalam. Ketika berusaha masuk dan memeriksa kondisi rumah, korban menyadari sejumlah barang miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit tablet Redmi Pad 2 Pro berwarna abu-abu beserta kotaknya, satu unit Pro Keyboard berikut kotaknya, serta satu tabung gas elpiji berukuran tiga kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp6 juta.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polres Karo agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Laporan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Cobra Satreskrim Polres Karo melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Pada Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 16.46 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa O.G. berada di sebuah rumah kos di Jalan Singa, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan. Sekitar pukul 17.00 WIB, O.G. berhasil diamankan. Dalam pengungkapan perkara ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit tablet Redmi Pad 2 Pro beserta kotaknya dan satu unit Pro Keyboard berikut kotaknya.
Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Markas Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami dugaan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut, memeriksa keterangan yang diperlukan, serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Karo. Penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap mengikuti proses hukum dan pembuktian sesuai peraturan yang berlaku.
Polres Karo juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan barang berharga. Warga diimbau memastikan kondisi rumah aman ketika ditinggalkan, memperhatikan lingkungan sekitar, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap upaya kepolisian dalam menangani laporan kriminalitas. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk membantu mencegah tindak kejahatan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Kabupaten Karo.
Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar