Penggeledahan Lapas Kerobokan, Polri dan BNN Temukan 10,36 Gram Sabu serta 5,5 Butir Ekstasi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penggeledahan Lapas Kerobokan, Polri dan BNN Temukan 10,36 Gram Sabu serta 5,5 Butir Ekstasi
BADUNG – Tim gabungan Polda Bali, Bareskrim Mabes Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menemukan narkotika jenis sabu seberat 10,36 gram dan lima setengah butir ekstasi saat melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (30/10/2026). Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya memperketat pengawasan sekaligus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Penggeledahan dipimpin langsung Kapolda Bali Irjen Pol Pasma Royce. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah area di dalam lingkungan lapas untuk mencari barang-barang terlarang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, selain menemukan sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan 21 unit telepon genggam serta dua buah timbangan. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, termasuk alat isap atau bong beserta perlengkapan lainnya, turut ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut ditemukan setelah tim gabungan melakukan penyisiran di beberapa bagian lingkungan Lapas Kerobokan. Barang-barang yang ditemukan kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
“Temuan tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah area lingkungan lapas. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Ariasandy.
Kapolda Bali Irjen Pol Pasma Royce menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri kepemilikan seluruh barang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengetahui bagaimana narkotika dapat masuk ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang membantu memasukkan maupun mengedarkan barang terlarang tersebut.
Menurut Pasma, pengungkapan tersebut tidak boleh berhenti pada penemuan barang bukti semata. Aparat perlu mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di dalam maupun dari luar lapas. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan juga diperlukan untuk mengetahui jalur masuk serta pola penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Dalam operasi yang sama, tim gabungan turut melakukan pemeriksaan urine terhadap 36 warga binaan Lapas Kelas IIA Kerobokan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya penyalahgunaan narkotika di kalangan penghuni lapas sekaligus menjadi bagian dari upaya pengawasan internal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, sebanyak 23 warga binaan dinyatakan positif mengandung metamfetamin, sementara satu orang lainnya positif amfetamin. Adapun 12 warga binaan lainnya menunjukkan hasil negatif. Dengan demikian, terdapat 24 orang yang memperoleh hasil positif dari total 36 warga binaan yang menjalani pemeriksaan.
Hasil tersebut menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan pihak pengelola pemasyarakatan. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengetahui kondisi masing-masing warga binaan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika di dalam lapas.
Sebagai tindak lanjut dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan urine, lima warga binaan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna mendalami informasi yang diperoleh selama operasi serta mengembangkan penyelidikan berdasarkan barang bukti dan keterangan yang tersedia.
Kapolda Bali menegaskan bahwa temuan narkotika dan hasil pemeriksaan urine tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap warga binaan, tetapi juga harus mencakup petugas, pengunjung, serta seluruh jalur keluar masuk barang ke dalam lapas.
Pengawasan terhadap akses keluar masuk barang menjadi salah satu perhatian penting karena lingkungan lembaga pemasyarakatan harus terbebas dari peredaran narkotika. Setiap celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan barang terlarang perlu diantisipasi melalui pemeriksaan yang konsisten dan koordinasi antarlembaga.
Penggeledahan di Lapas Kerobokan juga memperlihatkan pentingnya kerja sama antara kepolisian, BNN, dan instansi pemasyarakatan dalam menangani persoalan narkotika. Penindakan di dalam lapas membutuhkan langkah terpadu agar tidak hanya menemukan barang terlarang, tetapi juga dapat mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Polda Bali bersama Bareskrim Mabes Polri dan BNN RI menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dalam pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Pengawasan terhadap lingkungan pemasyarakatan juga akan ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Temuan 10,36 gram sabu, lima setengah butir ekstasi, puluhan telepon genggam, serta hasil pemeriksaan urine terhadap warga binaan menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Kepolisian masih menelusuri kepemilikan barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan yang terlibat. Proses pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai asal-usul narkotika sekaligus memastikan penanganan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar