Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Pelaku Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Tertunduk Saat Konferensi Pers, Sampaikan Permintaan Maaf kepada Korban

Pelaku Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Tertunduk Saat Konferensi Pers, Sampaikan Permintaan Maaf kepada Korban

  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pelaku Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Tertunduk Saat Konferensi Pers, Sampaikan Permintaan Maaf kepada Korban

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung memasuki babak baru setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menghadirkan tersangka dalam konferensi pers. Dalam kesempatan tersebut, tersangka berinisial TH tampak tertunduk sepanjang proses pemaparan kasus dan hanya menyampaikan permintaan maaf singkat ketika diberikan kesempatan berbicara di hadapan awak media. Ia mengucapkan, “Saya minta maaf,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perbuatannya.

Konferensi pers digelar setelah penyidik menetapkan TH sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban yang diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik maupun psikis yang menyebabkan luka serius pada sejumlah bagian tubuh serta mengakibatkan gangguan kesehatan yang memerlukan penanganan medis intensif.

Kapolda Jawa Barat menyampaikan bahwa penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya dapat mencapai 12 tahun penjara. Menurut kepolisian, tindakan yang dilakukan tersangka dinilai sebagai perbuatan yang sangat serius karena mengandung unsur penyekapan, penganiayaan, serta dilakukan secara berulang dalam jangka waktu yang cukup lama.

Dalam keterangannya, kepolisian mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan tersebut dipicu oleh rasa cemburu dan emosi pelaku terhadap korban. Penyidik menduga tindakan kekerasan dilakukan berulang kali sehingga mengakibatkan korban mengalami penderitaan fisik maupun psikologis yang berat. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka di berbagai bagian tubuh, gangguan pada penglihatan, kesulitan berbicara, hingga mengalami keterbatasan dalam berjalan akibat kekerasan yang dialaminya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum, keterangan saksi, dokumentasi, serta barang bukti lain yang ditemukan di lokasi kejadian. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Aparat juga tidak menutup kemungkinan melakukan pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.

Di sisi lain, korban saat ini masih menjalani proses pemulihan di rumah sakit dengan pendampingan dari tenaga medis serta sejumlah lembaga negara. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan pelindungan darurat, sementara Komnas Perempuan turut melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena dinilai mencerminkan bentuk kekerasan berbasis relasi personal yang berlangsung dalam waktu lama. Berbagai kalangan menilai bahwa korban memerlukan perlindungan menyeluruh, tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga pemulihan psikologis, sosial, dan kesehatan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal setelah mengalami peristiwa traumatis tersebut.

Polda Jawa Barat menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga setiap unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara objektif di hadapan pengadilan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Perkara ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya mencegah segala bentuk kekerasan dalam hubungan pribadi. Penyelesaian konflik harus dilakukan melalui komunikasi yang sehat maupun jalur hukum apabila diperlukan, bukan melalui tindakan kekerasan yang dapat mengancam keselamatan dan hak asasi seseorang. Pemerintah bersama aparat penegak hukum berkomitmen memberikan perlindungan kepada setiap korban kekerasan sekaligus memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis : Kiara

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pastikan Kelancaran Ibadah, Polres Majalengka Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 9 di BIJB Kertajati

    Pastikan Kelancaran Ibadah, Polres Majalengka Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 9 di BIJB Kertajati

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Majalengka, Polres Majalengka Polda Jabar menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung kelancaran ibadah haji tahun 1447 H / 2026 M. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Apel Kesiapan Pengamanan Pemberangkatan Jemaah Haji Kloter 9 yang berlangsung di Embarkasi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Selasa (28/4/2026). Kegiatan pengamanan ini dilaksanakan di bawah arahan langsung Kapolres Majalengka AKBP […]

  • Polri Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp184,1 Triliun untuk Perkuat Pelayanan dan Keamanan Nasional

    Polri Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp184,1 Triliun untuk Perkuat Pelayanan dan Keamanan Nasional

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Polri Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp184,1 Triliun untuk Perkuat Pelayanan dan Keamanan Nasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajukan usulan penambahan anggaran sehingga total kebutuhan anggaran yang diajukan mencapai Rp184,1 triliun. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat berbagai program strategis kepolisian, termasuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, modernisasi peralatan, penguatan sumber daya manusia, hingga […]

  • Empat Wanita Diduga Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Mampang, Polisi Sita Buku Catatan Transaksi

    Empat Wanita Diduga Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Mampang, Polisi Sita Buku Catatan Transaksi

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 8
    • 0Komentar

      Empat Wanita Diduga Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Mampang, Polisi Sita Buku Catatan Transaksi Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap empat perempuan yang diduga terlibat sebagai pengedar. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan […]

  • Bappenas Dorong Polri Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Tingkatkan Efektivitas Pengungkapan Kasus

    Bappenas Dorong Polri Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Tingkatkan Efektivitas Pengungkapan Kasus

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Bappenas Dorong Polri Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Tingkatkan Efektivitas Pengungkapan Kasus Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk semakin memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam mendukung tugas-tugas penegakan hukum. Pemanfaatan teknologi tersebut dinilai mampu meningkatkan efektivitas, kecepatan, dan akurasi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan […]

  • KPK Ungkap Dugaan Praktik ‘Uang Klik’ di Imigrasi Bali, Tarif Pungutan Ilegal Capai Rp2,5 Juta per Dokumen

    KPK Ungkap Dugaan Praktik ‘Uang Klik’ di Imigrasi Bali, Tarif Pungutan Ilegal Capai Rp2,5 Juta per Dokumen

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 7
    • 0Komentar

      KPK Ungkap Dugaan Praktik ‘Uang Klik’ di Imigrasi Bali, Tarif Pungutan Ilegal Capai Rp2,5 Juta per Dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) di sejumlah Kantor Imigrasi di Bali. Dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan kasus korupsi yang berkaitan dengan pengurusan […]

  • Menyambut Konferensi Teknologi Lepas Pantai Houston: Menjelajah Kedalaman Laut Demi Energi, Dikawal Kecerdasan Buatan

    Menyambut Konferensi Teknologi Lepas Pantai Houston: Menjelajah Kedalaman Laut Demi Energi, Dikawal Kecerdasan Buatan

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 34
    • 0Komentar

    HOUSTON, AMERIKA SERIKAT – Dalam rangka menghadiri ajang bergengsi Offshore Technology Conference (OTC) yang berlangsung di Houston, Texas, Amerika Serikat, pada 4 hingga 7 Mei 2026, Denny JA selaku Komisaris Utama Pertamina Hulu Energi, menguraikan sebuah narasi mendalam mengenai transformasi besar dalam dunia eksplorasi energi. Selasa Mei 2026. Di tengah samudra luas, jauh di luar […]

expand_less