Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Pelaku Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Tertunduk Saat Konferensi Pers, Sampaikan Permintaan Maaf kepada Korban

Pelaku Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Tertunduk Saat Konferensi Pers, Sampaikan Permintaan Maaf kepada Korban

  • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pelaku Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Tertunduk Saat Konferensi Pers, Sampaikan Permintaan Maaf kepada Korban

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung memasuki babak baru setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menghadirkan tersangka dalam konferensi pers. Dalam kesempatan tersebut, tersangka berinisial TH tampak tertunduk sepanjang proses pemaparan kasus dan hanya menyampaikan permintaan maaf singkat ketika diberikan kesempatan berbicara di hadapan awak media. Ia mengucapkan, “Saya minta maaf,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perbuatannya.

Konferensi pers digelar setelah penyidik menetapkan TH sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban yang diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik maupun psikis yang menyebabkan luka serius pada sejumlah bagian tubuh serta mengakibatkan gangguan kesehatan yang memerlukan penanganan medis intensif.

Kapolda Jawa Barat menyampaikan bahwa penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya dapat mencapai 12 tahun penjara. Menurut kepolisian, tindakan yang dilakukan tersangka dinilai sebagai perbuatan yang sangat serius karena mengandung unsur penyekapan, penganiayaan, serta dilakukan secara berulang dalam jangka waktu yang cukup lama.

Dalam keterangannya, kepolisian mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan tersebut dipicu oleh rasa cemburu dan emosi pelaku terhadap korban. Penyidik menduga tindakan kekerasan dilakukan berulang kali sehingga mengakibatkan korban mengalami penderitaan fisik maupun psikologis yang berat. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka di berbagai bagian tubuh, gangguan pada penglihatan, kesulitan berbicara, hingga mengalami keterbatasan dalam berjalan akibat kekerasan yang dialaminya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum, keterangan saksi, dokumentasi, serta barang bukti lain yang ditemukan di lokasi kejadian. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Aparat juga tidak menutup kemungkinan melakukan pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.

Di sisi lain, korban saat ini masih menjalani proses pemulihan di rumah sakit dengan pendampingan dari tenaga medis serta sejumlah lembaga negara. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan pelindungan darurat, sementara Komnas Perempuan turut melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena dinilai mencerminkan bentuk kekerasan berbasis relasi personal yang berlangsung dalam waktu lama. Berbagai kalangan menilai bahwa korban memerlukan perlindungan menyeluruh, tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga pemulihan psikologis, sosial, dan kesehatan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal setelah mengalami peristiwa traumatis tersebut.

Polda Jawa Barat menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga setiap unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara objektif di hadapan pengadilan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Perkara ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya mencegah segala bentuk kekerasan dalam hubungan pribadi. Penyelesaian konflik harus dilakukan melalui komunikasi yang sehat maupun jalur hukum apabila diperlukan, bukan melalui tindakan kekerasan yang dapat mengancam keselamatan dan hak asasi seseorang. Pemerintah bersama aparat penegak hukum berkomitmen memberikan perlindungan kepada setiap korban kekerasan sekaligus memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis : Kiara

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Singgung Pemilu 2029 di Hadapan Wakapolri, Sebut Situasi Politik Mulai Menghangat

    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Singgung Pemilu 2029 di Hadapan Wakapolri, Sebut Situasi Politik Mulai Menghangat

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Singgung Pemilu 2029 di Hadapan Wakapolri, Sebut Situasi Politik Mulai Menghangat Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) turut diwarnai pembahasan mengenai dinamika politik menuju Pemilu 2029. Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan menyinggung mulai munculnya […]

  • Ditresnarkoba Polda Kepri ungkap peredaran sabu di Batam, dua tersangka dan 233,85 Gram sabu diamankan.

    Ditresnarkoba Polda Kepri ungkap peredaran sabu di Batam, dua tersangka dan 233,85 Gram sabu diamankan.

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • visibility 31
    • 0Komentar

      Batam –Kepri — Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Batam. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (25/5/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. Dalam keterangannya, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui […]

  • KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Jadi Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Suhardiman Amby

    KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Jadi Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Suhardiman Amby

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • visibility 14
    • 0Komentar

    KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Jadi Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Suhardiman Amby Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil istri Suhardiman, Yulia Herma, untuk diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas […]

  • 357 Huntap Terbangun, Penyintas Makin Dekat Tinggalkan Huntara

    357 Huntap Terbangun, Penyintas Makin Dekat Tinggalkan Huntara

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Senin (11/5/2026) Pembangunan hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunjukkan Kemajuan. Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera memastikan pembangunan huntap dilakukan secara bertahap dengan tetap menjaga kualitas bangunan agar aman dan layak dihuni dalam jangka panjang.   Berdasarkan […]

  • Korban Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Ajukan Perlindungan ke LPSK

    Korban Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Ajukan Perlindungan ke LPSK

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Korban Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Ajukan Perlindungan ke LPSK Perempuan berinisial YTR yang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan selama bertahun-tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikabarkan telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta pemulihan menyeluruh atas trauma dan […]

  • Kapolri Tegaskan Kewenangan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Berada di Tangan Jaksa

    Kapolri Tegaskan Kewenangan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Berada di Tangan Jaksa

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Kapolri Tegaskan Kewenangan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Berada di Tangan Jaksa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan terkait penahanan maupun penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) saat ini bukan lagi menjadi kewenangan kepolisian. Menurutnya, setelah proses pelimpahan tahap dua selesai dilakukan, seluruh kewenangan terkait status […]

expand_less