KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Jadi Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Suhardiman Amby
- calendar_month 58 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Jadi Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Suhardiman Amby
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil istri Suhardiman, Yulia Herma, untuk diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan yang masih terus dikembangkan.
Selain Yulia Herma, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kuansing periode 2022–2024, Dedy Sambudi. Tidak hanya itu, sejumlah saksi lain turut dipanggil, di antaranya anggota DPRD Kuansing, Sekretaris DPRD, serta beberapa tenaga ahli yang pernah bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
Pemanggilan para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri aliran dana maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. KPK menegaskan bahwa setiap saksi dipanggil berdasarkan kebutuhan penyidikan dan diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Juni 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Dari hasil penyelidikan awal, KPK kemudian menetapkan beberapa tersangka, termasuk Suhardiman Amby, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.
Penyidik menduga praktik pemberian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah dilakukan dengan imbalan tertentu yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan berbagai bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan kepala daerah selama menjabat. Seluruh temuan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi maupun pengumpulan alat bukti lainnya.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan untuk memanggil saksi tambahan apabila dibutuhkan dalam proses pembuktian. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah dan integritas pejabat publik. Pengamat hukum menilai, penanganan perkara secara transparan akan menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan jabatan.
KPK mengimbau seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur. Dengan dukungan seluruh pihak, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lancar sehingga perkara ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi


Saat ini belum ada komentar