Kapolri Tegaskan Kewenangan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Berada di Tangan Jaksa
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kapolri Tegaskan Kewenangan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Berada di Tangan Jaksa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan terkait penahanan maupun penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) saat ini bukan lagi menjadi kewenangan kepolisian. Menurutnya, setelah proses pelimpahan tahap dua selesai dilakukan, seluruh kewenangan terkait status kedua tersangka tersebut berada di bawah kendali pihak kejaksaan sebagai penuntut umum.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri sebagai respons atas berbagai pertanyaan publik mengenai tidak dilakukannya penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah keduanya dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kapolri menjelaskan bahwa Polri telah menyelesaikan seluruh kewajiban dalam proses penyidikan, termasuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilakukan pelimpahan tahap dua, maka keputusan mengenai penahanan, penangguhan penahanan, maupun kebijakan hukum lainnya menjadi kewenangan penuh pihak kejaksaan. Dengan demikian, Polri tidak lagi memiliki kewenangan untuk menentukan status penahanan kedua tersangka tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keputusan tersebut diambil setelah jaksa penuntut umum mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk permohonan dari kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga kedua tersangka. Selain itu, faktor kesehatan juga menjadi salah satu pertimbangan yang diperhatikan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Kasus yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa sendiri berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.
Keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai keputusan tersebut merupakan hak dan kewenangan jaksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sementara sebagian lainnya meminta agar proses hukum tetap dilakukan secara transparan dan profesional sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Pengamat hukum menilai bahwa tidak adanya penahanan terhadap seorang tersangka bukan berarti proses hukum dihentikan. Penahanan merupakan kewenangan yang dapat dilakukan atau tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh tahapan hukum tetap akan berjalan hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kapolri juga menegaskan bahwa Polri berkomitmen menjalankan seluruh proses penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. Ia mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menyerahkan seluruh mekanisme penyelesaian perkara kepada institusi yang memiliki kewenangan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Jurnalis : Hanadia
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar