Kuasa Hukum Korban ART Rini Rohmawati Laporkan Penyidik Polsek Cileungsi ke Propam Polda Jabar, Soroti Sejumlah Kejanggalan
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kuasa Hukum Korban ART Rini Rohmawati Laporkan Penyidik Polsek Cileungsi ke Propam Polda Jabar, Soroti Sejumlah Kejanggalan
BOGOR – Penanganan kasus kematian asisten rumah tangga (ART) bernama Rini Rohmawati (26) di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian. Tim kuasa hukum keluarga korban melaporkan penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Cileungsi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat. Pelaporan tersebut dilakukan karena pihak keluarga menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses penyidikan yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Kuasa hukum keluarga korban, Faedonajokho Sarumaha, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak dimasukkannya sejumlah keterangan penting dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satu informasi yang dipersoalkan adalah keterangan para terdakwa mengenai dugaan adanya perintah dan ancaman dari pihak lain dalam rangkaian penganiayaan terhadap korban.
Menurut Faedonajokho, terdapat keterangan dari tiga terdakwa berinisial Y, F, dan N yang dinilai perlu didalami oleh penyidik. Pihak kuasa hukum menduga terdapat perintah dari anak majikan korban yang berkaitan dengan tindakan kekerasan tersebut. Namun, mereka menilai informasi itu belum dicantumkan secara lengkap dalam dokumen pemeriksaan.
“Ada perintah dan ancaman dari anak majikan, namun oleh Penyidik di Unit Reskrim Polsek Cileungsi tidak dimasukkan ke dalam BAP. Hingga, kami melaporkan Kanit Reskrim Polsek Cileungsi ke Bid Propam Polda Jawa Barat,” kata Faedonajokho kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Selain melaporkan persoalan tersebut kepada Propam, tim kuasa hukum juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Barat. Langkah itu ditempuh karena mereka merasa sejumlah masukan dan permintaan pendalaman fakta yang disampaikan selama proses penyidikan belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana diharapkan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah penanganan barang bukti dalam perkara tersebut. Mereka mempertanyakan belum adanya penyitaan terhadap mesin pemanas air atau water heater yang diduga berkaitan dengan tindakan penyiraman air panas terhadap korban. Alat tersebut dinilai penting untuk diperiksa guna mengetahui karakteristik dan kaitannya dengan luka bakar yang dialami Rini.
Faedonajokho juga menyoroti kondisi tempat kejadian perkara (TKP) yang menurut pihaknya tidak langsung dipasangi garis polisi. Selain itu, mereka mempertanyakan sejumlah prosedur pengumpulan bukti yang dianggap perlu diperjelas agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara objektif.
Korban Rini Rohmawati diketahui mengalami luka bakar serius yang disebut mencapai sekitar 80 persen pada tubuhnya. Kuasa hukum mempertanyakan penanganan medis yang diterima korban setelah mengalami kekerasan hingga akhirnya meninggal dunia. Mereka berharap hasil pemeriksaan forensik dapat memberikan penjelasan mengenai penyebab kematian serta hubungan antara luka yang dialami dengan tindakan kekerasan yang diduga terjadi.
Kasus tersebut bermula pada 27 Mei 2026 di sebuah rumah kawasan Cluster Calgary UF1, Perumahan Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, persoalan bermula ketika para pelaku mempertanyakan keberadaan kabel pengisi daya atau charger jam tangan milik majikan yang dilaporkan hilang.
Korban yang saat itu bekerja sebagai ART disebut tidak mengetahui keberadaan barang tersebut. Persoalan tersebut kemudian diduga berkembang menjadi tindakan kekerasan. Berdasarkan hasil penyidikan awal yang pernah disampaikan kepolisian, korban diduga disiram menggunakan air panas secara bergantian oleh tiga orang yang kini berstatus terdakwa.
Setelah mengalami luka serius, korban disebut sempat berada di kamar ART dengan penanganan seadanya. Kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada 30 Mei 2026. Peristiwa tersebut kemudian diproses oleh kepolisian dan berkembang menjadi perkara pidana yang kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian kejadian. Rekonstruksi yang dilaksanakan pada 26 Juni 2026 tersebut memperagakan sejumlah adegan di lokasi kejadian. Langkah itu dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Namun, pihak kuasa hukum keluarga korban masih mempertanyakan sejumlah aspek dalam penanganan perkara, termasuk peran majikan korban. Mereka menilai perlu ada pendalaman untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang mengetahui, memerintahkan, atau memiliki keterlibatan dalam tindakan kekerasan tersebut. Dugaan tersebut masih merupakan klaim pihak kuasa hukum dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
Selain mempersoalkan proses penyidikan, tim kuasa hukum juga menilai penerapan pasal terhadap ketiga terdakwa perlu dikaji kembali. Mereka berharap seluruh fakta yang muncul selama persidangan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim sehingga pertanggungjawaban pidana setiap pihak dapat ditentukan berdasarkan peran dan bukti yang tersedia.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum meminta agar proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong dapat mengungkap berbagai informasi yang belum terang. Mereka berharap keterangan para terdakwa, saksi, hasil pemeriksaan medis, serta barang bukti dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai peristiwa yang menyebabkan Rini Rohmawati kehilangan nyawanya.
Pelaporan penyidik ke Propam Polda Jawa Barat menjadi langkah hukum tersendiri yang dilakukan keluarga korban melalui kuasa hukumnya. Pengaduan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau kode etik dalam penanganan perkara. Penilaian mengenai dugaan ketidakprofesionalan penyidik tetap menjadi kewenangan lembaga yang melakukan pemeriksaan.
Hingga perkembangan terakhir, perkara kematian Rini Rohmawati masih bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong, sementara pengaduan terhadap penyidik telah disampaikan kepada Propam Polda Jawa Barat. Keluarga korban berharap seluruh fakta dapat diungkap secara transparan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, sehingga setiap orang yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar