Kasus Dugaan Pungli PBG, Polisi Geledah Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Gowa
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus Dugaan Pungli PBG, Polisi Geledah Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Gowa
Tim gabungan kepolisian melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sebagai bagian dari penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penggeledahan berlangsung pada Senin, 21 September 2026, dengan menyasar Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa. Kegiatan tersebut dilakukan secara bersamaan oleh tim gabungan yang terdiri dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, serta Polres Gowa.
Puluhan personel kepolisian mendatangi kedua lokasi sekitar pukul 15.50 WITA. Karena kantor bupati dan rumah jabatan berada di kawasan yang berdekatan, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan pada kedua tempat tersebut untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pungli dan gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerbitan PBG dan SLF pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi dan bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, AKBP Jufri, mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan hasil penggeledahan ketika kegiatan tersebut masih berlangsung. Informasi lebih lanjut mengenai hasil kegiatan akan disampaikan melalui konferensi pers di Kantor Polres Gowa.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Kendaraan tersebut diketahui menggunakan dua pelat nomor, yaitu DD 7010 HT dan DD 1 SRA.
Penyitaan kendaraan dilakukan pada Minggu, 20 September 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah polisi memperoleh keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara dugaan pungli dan gratifikasi tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Polisi masih terus mengembangkan perkara untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 58 saksi. Selain pemeriksaan saksi, aparat juga tengah menelusuri dugaan aliran dana yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Penelusuran tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai dugaan transaksi dalam perkara yang sedang ditangani.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang dianggap berkaitan dengan penyidikan. Salah satunya adalah kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka menelusuri transaksi pembelian properti yang nilainya mencapai sekitar Rp3 miliar.
Rangkaian tindakan penyidikan tersebut menunjukkan bahwa aparat masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan pungli dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan SLF. Pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, penyitaan barang, serta penelusuran aliran dana dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polisi hingga kini masih melakukan penyidikan dan belum menyampaikan secara keseluruhan barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan di Kantor Bupati Gowa maupun rumah jabatan Bupati Gowa. Hasil penggeledahan dan perkembangan perkara selanjutnya akan disampaikan melalui keterangan resmi kepolisian.
Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan kasus tersebut melalui informasi resmi dari aparat penegak hukum. Proses penyidikan tetap berjalan dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang masih dalam proses pemeriksaan.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar