Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Operasi Sarang Narkoba Polda Sumsel Sasar 40 Titik, 81 Orang Diamankan dalam Sepekan

Operasi Sarang Narkoba Polda Sumsel Sasar 40 Titik, 81 Orang Diamankan dalam Sepekan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Operasi Sarang Narkoba Polda Sumsel Sasar 40 Titik, 81 Orang Diamankan dalam Sepekan

PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melaksanakan Operasi Sarang Narkoba secara serentak pada 9–15 Oktober 2026. Operasi yang menyasar 40 titik kawasan rawan peredaran narkotika tersebut menghasilkan pengamanan terhadap 81 orang serta penyitaan barang bukti berupa sabu dengan berat total 1.067,17 gram dan 17 butir ekstasi.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran gelap narkotika, memutus jaringan distribusi, serta mendorong pemulihan kawasan yang berpotensi menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Penanganan terhadap orang-orang yang diamankan dilakukan berdasarkan dugaan peran masing-masing, dengan tetap memperhatikan proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Rony Samtana, memimpin konferensi pers penyampaian hasil operasi pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 15.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

Konferensi pers tersebut dihadiri sejumlah pejabat kepolisian dan unsur pemerintah daerah, di antaranya Kabid Humas Polda Sumsel, Dirresnarkoba, Kabidpropam, Dirres PPA dan PPO, Kapolrestabes Palembang, serta Wali Kota Palembang. Perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga setempat juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Berdasarkan hasil operasi yang dilaksanakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama satuan reserse narkoba jajaran, sebanyak 81 orang diamankan dengan dugaan peran yang berbeda. Rinciannya terdiri atas tiga orang yang diduga sebagai bandar, delapan orang yang diduga sebagai pengedar, satu orang yang diduga berperan sebagai kurir, serta 69 orang yang dikategorikan sebagai pengguna.

Selain mengamankan sejumlah orang, petugas menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1.067,17 gram dan 17 butir ekstasi. Dalam operasi yang sama, aparat juga mengamankan 32 senjata tajam dan dua pucuk senjata api yang ditemukan di titik-titik sasaran operasi. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari penanganan petugas sesuai dengan temuan di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Sumsel membedakan penanganan berdasarkan dugaan keterlibatan masing-masing orang. Pihak yang diduga berperan sebagai bandar, pengedar, maupun kurir diproses melalui mekanisme penegakan hukum dengan mempertimbangkan peran serta alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, orang-orang yang dikategorikan sebagai pengguna diarahkan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Melalui proses asesmen tersebut, penanganan terhadap pengguna dapat mempertimbangkan kebutuhan rehabilitasi sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan. Pendekatan ini menempatkan pemberantasan narkotika tidak hanya pada aspek penindakan, tetapi juga pada upaya pemulihan bagi pengguna yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Di sisi lain, pemulihan kawasan menjadi bagian penting setelah operasi penindakan dilakukan. Penertiban di suatu wilayah perlu disertai upaya pencegahan dan pengawasan berkelanjutan agar lingkungan tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran narkotika. Karena itu, kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, keluarga, dan warga menjadi salah satu unsur yang ditekankan dalam upaya menjaga lingkungan tetap aman.

Pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba juga disebut sejalan dengan arah kebijakan Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, termasuk pencegahan serta pemberantasan narkoba dan berbagai bentuk kejahatan lainnya.

Polda Sumsel turut mengacu pada arahan Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., agar pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan. Upaya tersebut perlu dilanjutkan dengan pemulihan lingkungan melalui keterlibatan masyarakat, sehingga kawasan yang telah ditindak dapat terhindar dari kembalinya aktivitas peredaran gelap narkotika.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan langkah pencegahan dan pemulihan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk menjaga agar kawasan yang telah menjadi sasaran operasi tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Peran keluarga dan lingkungan sosial juga menjadi perhatian dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kepedulian terhadap kondisi anggota keluarga, komunikasi yang terbuka, serta keterlibatan tokoh masyarakat dalam kegiatan pencegahan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang lebih tangguh menghadapi ancaman narkotika.

Ke depan, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kesinambungan antara penindakan terhadap jaringan peredaran, pengumpulan alat bukti, penelusuran aset yang berkaitan dengan tindak pidana, serta pengawasan terhadap kawasan yang telah ditertibkan. Langkah-langkah tersebut perlu dijalankan sesuai kewenangan dan prosedur hukum agar penanganan perkara dapat berlangsung secara akuntabel.

Melalui Operasi Sarang Narkoba, Polda Sumsel menyatakan komitmennya untuk memutus jaringan peredaran narkotika sekaligus mendorong pemulihan kawasan melalui kolaborasi dengan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menjaga keamanan lingkungan secara berkelanjutan di wilayah Sumatera Selatan.

Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha

author avatar
Wafiq Qodriyatussoleha
  • Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less