Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Harus Berdasarkan Permintaan Resmi
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Harus Berdasarkan Permintaan Resmi
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil atau di luar struktur kepolisian hanya dapat dilakukan apabila terdapat permintaan resmi dari kementerian, lembaga, atau penugasan langsung dari Presiden. Ia menekankan bahwa Polri tidak akan secara sepihak mengirim personelnya untuk mengisi posisi di luar institusi apabila tidak ada permintaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap berbagai pandangan masyarakat mengenai pengaturan baru terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Menurut Kapolri, aturan tersebut justru memberikan kepastian mengenai mekanisme penempatan personel sehingga tidak dilakukan secara sembarangan maupun tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia menyampaikan bahwa Polri hanya akan melaksanakan tugas di luar struktur apabila memang dibutuhkan oleh instansi yang bersangkutan. Apabila tidak ada permintaan resmi, maka tidak akan ada pengiriman anggota kepolisian untuk mengisi jabatan sipil. Selain itu, dalam kondisi tertentu, penugasan juga dapat dilakukan berdasarkan arahan Presiden apabila dipandang diperlukan untuk kepentingan negara.
Kapolri juga menjelaskan bahwa pengaturan tersebut mengandung prinsip timbal balik atau resiprokal. Di satu sisi, apabila terdapat anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar institusi, maka di sisi lain Polri juga membuka kesempatan bagi tenaga profesional atau aparatur sipil negara yang memiliki keahlian tertentu untuk berkontribusi dalam penguatan organisasi kepolisian sesuai kebutuhan.
Menurutnya, keberadaan tenaga ahli dari berbagai bidang sangat penting untuk mendukung transformasi Polri menjadi institusi yang semakin modern, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Oleh karena itu, kerja sama lintas lembaga dipandang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kapolri juga menegaskan bahwa kebijakan mengenai penempatan anggota di luar struktur bukan dimaksudkan untuk mengambil ruang aparatur sipil negara ataupun menciptakan tumpang tindih kewenangan. Sebaliknya, penempatan tersebut hanya dilakukan apabila memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dibutuhkan oleh instansi yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, aturan yang baru juga memberikan batasan yang lebih jelas mengenai anggota Polri yang bertugas di luar fungsi kepolisian. Apabila penugasan tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur, maka mekanisme penghentian status atau penyesuaian keanggotaan akan mengikuti aturan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme institusi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap penugasan.
Kapolri menambahkan bahwa pembaruan regulasi tersebut juga diiringi dengan upaya peningkatan kualitas pendidikan dan pembinaan anggota Polri. Kurikulum pendidikan akan terus diperbaiki agar mampu menghasilkan personel yang profesional, humanis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mampu menjawab tantangan pelayanan publik di era modern.
Pernyataan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan sipil memiliki persyaratan yang jelas dan tidak dilakukan secara otomatis. Dengan adanya aturan yang lebih tegas, pemerintah dan Polri berharap koordinasi antarlembaga dapat berjalan lebih baik tanpa mengurangi prinsip profesionalisme serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Jurnalis : Nurul
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar