Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Harus Berdasarkan Permintaan Resmi

Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Harus Berdasarkan Permintaan Resmi

  • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Harus Berdasarkan Permintaan Resmi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil atau di luar struktur kepolisian hanya dapat dilakukan apabila terdapat permintaan resmi dari kementerian, lembaga, atau penugasan langsung dari Presiden. Ia menekankan bahwa Polri tidak akan secara sepihak mengirim personelnya untuk mengisi posisi di luar institusi apabila tidak ada permintaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap berbagai pandangan masyarakat mengenai pengaturan baru terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Menurut Kapolri, aturan tersebut justru memberikan kepastian mengenai mekanisme penempatan personel sehingga tidak dilakukan secara sembarangan maupun tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia menyampaikan bahwa Polri hanya akan melaksanakan tugas di luar struktur apabila memang dibutuhkan oleh instansi yang bersangkutan. Apabila tidak ada permintaan resmi, maka tidak akan ada pengiriman anggota kepolisian untuk mengisi jabatan sipil. Selain itu, dalam kondisi tertentu, penugasan juga dapat dilakukan berdasarkan arahan Presiden apabila dipandang diperlukan untuk kepentingan negara.

Kapolri juga menjelaskan bahwa pengaturan tersebut mengandung prinsip timbal balik atau resiprokal. Di satu sisi, apabila terdapat anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar institusi, maka di sisi lain Polri juga membuka kesempatan bagi tenaga profesional atau aparatur sipil negara yang memiliki keahlian tertentu untuk berkontribusi dalam penguatan organisasi kepolisian sesuai kebutuhan.

Menurutnya, keberadaan tenaga ahli dari berbagai bidang sangat penting untuk mendukung transformasi Polri menjadi institusi yang semakin modern, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Oleh karena itu, kerja sama lintas lembaga dipandang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kapolri juga menegaskan bahwa kebijakan mengenai penempatan anggota di luar struktur bukan dimaksudkan untuk mengambil ruang aparatur sipil negara ataupun menciptakan tumpang tindih kewenangan. Sebaliknya, penempatan tersebut hanya dilakukan apabila memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dibutuhkan oleh instansi yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, aturan yang baru juga memberikan batasan yang lebih jelas mengenai anggota Polri yang bertugas di luar fungsi kepolisian. Apabila penugasan tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur, maka mekanisme penghentian status atau penyesuaian keanggotaan akan mengikuti aturan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme institusi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap penugasan.

Kapolri menambahkan bahwa pembaruan regulasi tersebut juga diiringi dengan upaya peningkatan kualitas pendidikan dan pembinaan anggota Polri. Kurikulum pendidikan akan terus diperbaiki agar mampu menghasilkan personel yang profesional, humanis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mampu menjawab tantangan pelayanan publik di era modern.

Pernyataan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan sipil memiliki persyaratan yang jelas dan tidak dilakukan secara otomatis. Dengan adanya aturan yang lebih tegas, pemerintah dan Polri berharap koordinasi antarlembaga dapat berjalan lebih baik tanpa mengurangi prinsip profesionalisme serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Jurnalis : Nurul

Tags
  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menhut Tegaskan Siap Kooperatif Bantu KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuantan Singingi

    Menhut Tegaskan Siap Kooperatif Bantu KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuantan Singingi

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • visibility 8
    • 0Komentar

      Menhut Tegaskan Siap Kooperatif Bantu KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuantan Singingi Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam mendukung proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan […]

  • Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    • calendar_month Minggu, 25 Feb 2024
    • visibility 874
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Sidang Lanjutan Eks Bupati Bekasi di Tipikor Bandung, Jaksa Hadirkan Saksi Bongkar Skema Suap Rp12,4 Miliar

    Sidang Lanjutan Eks Bupati Bekasi di Tipikor Bandung, Jaksa Hadirkan Saksi Bongkar Skema Suap Rp12,4 Miliar

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bandung, 11 Mei 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, Senin (11/5) pukul 10.00 WIB di Ruang Soerjadi, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Sidang dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg ini beragenda […]

  • 33,2 Juta Keluarga Akan Menerima Bantuan Beras Gratis Selama Tiga Bulan, Penyaluran Dimulai Agustus 2026

    33,2 Juta Keluarga Akan Menerima Bantuan Beras Gratis Selama Tiga Bulan, Penyaluran Dimulai Agustus 2026

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • visibility 9
    • 0Komentar

    33,2 Juta Keluarga Akan Menerima Bantuan Beras Gratis Selama Tiga Bulan, Penyaluran Dimulai Agustus 2026 Pemerintah kembali melanjutkan program bantuan pangan berupa beras gratis bagi masyarakat guna menjaga daya beli sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Sebanyak 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dijadwalkan menerima bantuan beras selama tiga bulan dengan total alokasi 30 kilogram untuk […]

  • Kejati Kalbar Optimalkan Barang Rampasan Jadi Rupbasan, Dukung Efisiensi Anggaran Negara

    Kejati Kalbar Optimalkan Barang Rampasan Jadi Rupbasan, Dukung Efisiensi Anggaran Negara

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • visibility 45
    • 0Komentar

    PONTIANAK – Menyusul integrasi fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) ke dalam lingkungan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Negeri Pontianak mengambil langkah strategis dan inovatif dalam pengelolaan aset negara. Langkah nyata ini diwujudkan melalui optimalisasi barang rampasan negara yang telah berstatus Penetapan Status Penggunaan (PSP), yang kini dialihfungsikan menjadi […]

  • Kronologi Pria Asal Sinjai Meninggal Akibat Aksi Massa di Morowali, Sempat Berlindung di Dalam Minimarket

    Kronologi Pria Asal Sinjai Meninggal Akibat Aksi Massa di Morowali, Sempat Berlindung di Dalam Minimarket

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Kronologi Pria Asal Sinjai Meninggal Akibat Aksi Massa di Morowali, Sempat Berlindung di Dalam Minimarket Seorang pria berinisial S (33), warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, meninggal dunia setelah menjadi korban dugaan aksi main hakim sendiri di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman video dan kamera pengawas […]

expand_less