H. Triayana, S.E. Bersama Jajaran Pengurus DPP LPLHK Lakukan Kunjungan Kerja ke PT VinFast Automobile Indonesia Plant
- calendar_month 2 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

H. Triayana, S.E. Bersama Jajaran Pengurus DPP LPLHK Lakukan Kunjungan Kerja ke PT VinFast Automobile Indonesia Plant
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
H. Triayana, S.E. Bersama Jajaran Pengurus DPP LPLHK Lakukan Kunjungan Kerja ke PT VinFast Automobile Indonesia Plant
Karawang – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) melakukan kunjungan kerja ke PT VinFast Automobile Indonesia Plant, Senin (29/6/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP LPLHK, H. Triayana, S.E., didampingi jajaran pengurus DPP, DPW, dan DPD LPLHK serta tim bantuan hukum dari DPC YLBH Pendekar Bekasi Kota yang dipimpin oleh Ketua DPC, Arie Purnama.

Dokumentasu H. Triayana, S.E. Bersama Jajaran Pengurus DPP LPLHK Lakukan Kunjungan Kerja ke PT VinFast Automobile Indonesia Plant
Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat resmi yang sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua DPW LPLHK Jawa Barat kepada pihak manajemen PT VinFast Automobile Indonesia Plant. Surat tersebut telah diterima oleh perwakilan perusahaan melalui petugas keamanan (security), namun hingga batas waktu yang telah ditentukan dalam surat tersebut, pihak LPLHK mengaku belum menerima tanggapan maupun jawaban resmi dari pihak perusahaan.
Atas dasar belum adanya respons tersebut, DPP LPLHK bersama jajaran pengurus kembali mendatangi perusahaan untuk meminta klarifikasi secara langsung kepada pihak manajemen mengenai tindak lanjut surat yang telah disampaikan. Dalam kunjungan tersebut, rombongan juga didampingi oleh H. Yana Sutrisna, S.E., guna memperkuat proses komunikasi dan penyampaian maksud kedatangan kepada pihak perusahaan.
Juru Bicara LPLHK menyampaikan bahwa pihaknya berharap perusahaan dapat memberikan penjelasan resmi atas surat yang telah diajukan, mengingat tenggat waktu yang diberikan telah berakhir tanpa adanya jawaban.
“Kami berharap dengan kehadiran kami hari ini dapat memperoleh penjelasan resmi dari pihak manajemen. Sampai dengan hari ini kami belum menerima jawaban atas surat yang telah kami sampaikan. Kami mempertanyakan mengapa hingga batas waktu yang ditentukan belum ada tanggapan dari perusahaan,” ujar Juru Bicara LPLHK.
Selain meminta klarifikasi administrasi, kunjungan tersebut juga bertujuan menyampaikan hasil temuan Tim Investigasi LPLHK di lapangan terkait dugaan adanya open dumping limbah non-B3 yang diduga tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Tim investigasi LPLHK mengaku menemukan adanya dugaan pembuangan limbah hasil produksi yang tidak ditempatkan pada lokasi pengelolaan yang semestinya. Menurut LPLHK, limbah non-B3 tetap wajib dikelola sesuai standar pengelolaan lingkungan hidup agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar maupun masyarakat.
“Kehadiran kami hari ini adalah untuk melihat secara langsung bagaimana kondisi pengelolaan lingkungan di kawasan perusahaan, mulai dari kebersihan, sistem pengelolaan limbah, hingga upaya-upaya pelestarian lingkungan yang dilakukan perusahaan. Kami ingin memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Umum DPP LPLHK, H. Triayana, S.E.
Selama berada di lokasi, rombongan diterima dengan baik oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh Kepala Security PT VinFast Automobile Indonesia Plant. Dalam pertemuan tersebut dilakukan dialog mengenai tindak lanjut surat yang telah disampaikan sebelumnya. Namun karena pihak manajemen yang berwenang memberikan penjelasan sedang tidak berada di lokasi, komunikasi kemudian difasilitasi melalui sambungan telepon oleh Kepala Security kepada pihak manajemen perusahaan.
Melalui komunikasi tersebut, pihak perusahaan meminta waktu satu hari kepada LPLHK untuk menjadwalkan kembali pertemuan resmi antara kedua belah pihak. Pertemuan tersebut nantinya direncanakan akan dihadiri oleh kuasa hukum PT VinFast Automobile Indonesia Plant guna membahas secara menyeluruh isi surat, hasil temuan investigasi lapangan, serta berbagai hal yang menjadi perhatian LPLHK.
LPLHK menyambut baik komitmen tersebut dan berharap pertemuan lanjutan dapat menghasilkan solusi yang konstruktif, terbuka, dan mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Organisasi juga menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi pengawasan sosial serta bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Hasil kunjungan kerja ini selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi internal LPLHK sekaligus dasar dalam penyusunan langkah-langkah koordinasi, pemantauan, serta kerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Tim Investigasi LPLHK – Muhammad Jaya
- Penulis: Beritapolri

Saat ini belum ada komentar