Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Judi Online, Dana Puluhan Miliar Disita dan Dibekukan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Judi Online, Dana Puluhan Miliar Disita dan Dibekukan
Bareskrim Polri kembali mengungkap sejumlah perkara tindak pidana perjudian daring yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Dalam pengungkapan terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online serta penggunaan media sosial sebagai sarana untuk mengarahkan masyarakat menuju layanan perjudian.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memutus jaringan perjudian daring yang dinilai terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Polisi tidak hanya melakukan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, penanganan tiga perkara tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk terus memberantas tindak pidana perjudian online. Menurutnya, penindakan dilakukan secara berkelanjutan terhadap jaringan yang memanfaatkan sarana digital.
Dalam perkara yang diungkap, polisi menemukan penggunaan sejumlah situs serta media sosial dalam aktivitas yang sedang diselidiki. Salah satu pola yang ditemukan adalah pemanfaatan kolom komentar pada media sosial untuk menyebarkan informasi yang mengarahkan pengguna menuju layanan perjudian daring.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr. Adex Yudiswan menjelaskan bahwa perkembangan teknologi membuat pola perjudian daring semakin kompleks. Pelaku dapat memanfaatkan berbagai sarana digital untuk menjangkau masyarakat dalam jumlah besar.
Menurut Adex, praktik perjudian daring juga memiliki sisi yang merugikan masyarakat karena dapat memanfaatkan teknologi untuk menarik dan mengambil uang pengguna. Karena itu, penanganan tidak hanya diarahkan pada aktivitas perjudian, tetapi juga terhadap aspek keuangan yang muncul dari tindak pidana tersebut.
Dalam pengungkapan kali ini, aparat turut melakukan penyitaan dan pembekuan sejumlah dana yang diduga berkaitan dengan perkara. Nilai dana yang ditelusuri mencapai puluhan miliar rupiah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menghambat aliran keuntungan yang diduga berasal dari aktivitas melawan hukum.
Penelusuran aliran dana menjadi salah satu bagian penting dalam pemberantasan perjudian online. Dengan mengikuti pergerakan dana, penyidik dapat mendalami hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Selain penindakan pidana, Polri juga menggandeng pihak terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang berpotensi berkaitan dengan hasil kejahatan. Pendekatan tersebut dilakukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga dapat menyasar aliran keuntungan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Polisi menilai pemberantasan perjudian online membutuhkan kerja sama lintas lembaga. Perkembangan teknologi yang berlangsung cepat membuat aparat perlu terus meningkatkan kemampuan penyelidikan digital serta memperkuat koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan transaksi keuangan.
Secara nasional, Polri mencatat adanya penurunan jumlah perkara perjudian online yang ditangani dari tahun ke tahun. Pada 2024 tercatat 1.626 kasus dengan 1.999 tersangka. Angka tersebut kemudian turun pada 2025 menjadi 665 kasus dengan 744 tersangka.
Sementara hingga September 2026, Polri mencatat 55 kasus perjudian online dengan 123 tersangka. Data tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai penindakan yang telah dilakukan kepolisian terhadap praktik perjudian berbasis digital.
Meski demikian, polisi menyadari bahwa perkembangan teknologi dapat membuat pola kejahatan berubah dengan cepat. Karena itu, upaya pemberantasan tetap dilakukan melalui penyelidikan, penindakan, pemblokiran maupun pembekuan dana yang berkaitan dengan perkara, serta pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online. Selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan persoalan hukum bagi pihak yang terlibat.
Bareskrim Polri memastikan penyidikan terhadap tiga perkara tersebut masih terus dikembangkan. Polisi akan mendalami bukti-bukti yang telah diperoleh untuk mengetahui keseluruhan jaringan serta memastikan pertanggungjawaban hukum setiap pihak berdasarkan perannya.
Langkah penyitaan dan pembekuan dana menjadi bagian dari strategi kepolisian untuk memutus mata rantai perjudian online. Dengan menggabungkan penindakan pidana dan penelusuran aliran keuangan, aparat berharap praktik perjudian berbasis digital dapat ditekan dan dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar