Polisi Ringkus Koordinator Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah di Belitung Timur
- calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Ringkus Koordinator Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah di Belitung Timur
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial FR yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan dalam kasus penyelundupan pasir timah seberat sekitar 8 ton di Kabupaten Belitung Timur. FR diamankan polisi setelah sebelumnya sempat masuk dalam pencarian aparat terkait kasus tersebut.
FR ditangkap di sebuah rumah yang berada di Desa Padang, Kecamatan Manggar, Belitung Timur, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah diamankan, pria tersebut dibawa dari Belitung menuju Pulau Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditpolairud Polda Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa FR diduga memiliki peran sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas pengangkutan pasir timah yang hendak dibawa keluar dari Pulau Belitung tanpa dilengkapi izin.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua orang dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni HL yang berprofesi sebagai sopir dan AD yang berperan sebagai kuli angkut. Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan FR yang kemudian ditindaklanjuti dengan pencarian oleh petugas.
Kasus penyelundupan pasir timah tersebut terungkap pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Lenggang Gantung, Belitung Timur. Saat dilakukan pengungkapan, polisi menemukan satu unit truk yang membawa pasir timah sebanyak 160 karung dengan berat keseluruhan kurang lebih 8 ton.
Dalam perkembangan penyidikan, HL telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Sementara itu, AD masih diperiksa sebagai saksi. Penyidik kemudian terus mendalami keterangan dari kedua orang tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian pengangkutan pasir timah tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, modus yang diduga digunakan dalam perkara ini adalah mengangkut pasir timah tanpa izin menggunakan satu unit truk untuk kemudian dibawa keluar dari Pulau Belitung. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul pasir timah, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Sebelum berhasil ditangkap, FR sempat melarikan diri ketika petugas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang membawa muatan pasir timah. Setelah keberadaannya diketahui berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penyelidikan, polisi melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan FR di wilayah Desa Padang, Belitung Timur.
Polda Bangka Belitung menyatakan bahwa proses penanganan perkara masih berlangsung. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap FR serta mencocokkan keterangannya dengan alat bukti dan keterangan pihak lain yang telah diperoleh sebelumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara jelas peran masing-masing orang dalam perkara penyelundupan pasir timah tersebut.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi atau opini yang beredar sebelum proses penyidikan selesai. Setiap dugaan keterlibatan seseorang akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
Penangkapan FR menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap jaringan penyelundupan komoditas timah di wilayah Bangka Belitung. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pengumpulan, pengangkutan hingga rencana pengiriman pasir timah, dapat terungkap secara menyeluruh.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap FR masih berlangsung di Mako Polairud Polda Bangka Belitung. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan oleh aparat penegak hukum.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar