Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Infotaintment » Dugaan Galian Tanah Merah Tanpa Izin di Padasan Kerek Tuban Disorot Warga

Dugaan Galian Tanah Merah Tanpa Izin di Padasan Kerek Tuban Disorot Warga

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dugaan Galian Tanah Merah Tanpa Izin di Padasan Kerek Tuban Disorot Warga

TUBAN – Aktivitas galian tanah merah di wilayah Desa Padasan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mendapat sorotan. Warga menduga kegiatan penggalian dan pengangkutan material tanah di lokasi tersebut berlangsung tanpa kelengkapan perizinan pertambangan yang semestinya.

Informasi mengenai aktivitas tersebut disampaikan masyarakat yang meminta agar aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dugaan tersebut berkaitan dengan kegiatan penggalian menggunakan alat berat serta pengangkutan tanah merah menggunakan kendaraan angkutan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, lokasi galian berada di kawasan Padasan, Kecamatan Kerek. Dalam foto dokumentasi yang beredar, terlihat aktivitas alat berat dan sebuah truk berada di area lahan yang telah mengalami pengerukan. Kondisi permukaan tanah tampak berubah akibat kegiatan penggalian.

Warga menyebut aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial H.R. Namun, informasi mengenai status kepemilikan lahan, pengelola kegiatan, serta kelengkapan izin pertambangan masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

Sejumlah warga juga mempertanyakan apakah kegiatan penggalian tersebut telah memiliki seluruh dokumen perizinan yang diperlukan, baik terkait kegiatan pertambangan, pengangkutan maupun penjualan material hasil galian. Pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Menurut informasi yang diterima, tanah merah hasil galian tersebut diduga kemudian diangkut menggunakan truk untuk diperjualbelikan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Tuban dan daerah sekitarnya. Harga material disebut berkisar antara Rp450 ribu hingga Rp500 ribu per truk, bergantung pada jarak pengiriman.

Namun, informasi mengenai harga, volume pengiriman, pihak yang melakukan transaksi, serta tujuan distribusi tersebut masih merupakan keterangan yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Pemeriksaan lapangan diperlukan agar seluruh informasi mengenai aktivitas galian dapat diketahui secara objektif.

Warga juga menyampaikan bahwa upaya meminta keterangan dari pihak yang disebut sebagai pengelola belum mendapatkan tanggapan. Karena itu, masyarakat berharap instansi terkait dapat turun langsung untuk memeriksa kondisi lokasi sekaligus meminta penjelasan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Desa Padasan sendiri merupakan salah satu wilayah yang berada di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Pemerintah Kabupaten Tuban memiliki ketentuan mengenai pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha di wilayahnya. Dalam penanganan aktivitas pertambangan sebelumnya, Pemkab Tuban juga pernah menegaskan bahwa kegiatan penambangan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Karena itu, apabila terdapat laporan mengenai dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin, pemeriksaan langsung menjadi penting untuk memastikan status legalitas kegiatan. Aparat dapat melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan, status lahan, kesesuaian tata ruang, serta ketentuan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Selain persoalan legalitas, aktivitas penggalian tanah juga perlu memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Penggunaan alat berat dan lalu lintas kendaraan pengangkut material dapat menimbulkan perubahan kondisi lahan serta berpotensi memengaruhi akses jalan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

Warga berharap pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi juga secara berkala terhadap kegiatan pertambangan dan galian yang berada di wilayah Kabupaten Tuban. Pemeriksaan secara langsung dinilai dapat memberikan kepastian mengenai kegiatan mana yang telah memenuhi persyaratan dan kegiatan mana yang perlu mendapatkan penertiban.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar penanganan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata telah mengantongi izin yang diperlukan, pemerintah dan aparat diharapkan dapat memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Hingga laporan ini disusun, dugaan mengenai pihak yang disebut sebagai pengelola serta status perizinan lokasi galian tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Konfirmasi dari pihak yang disebut maupun pemilik atau pengelola lahan juga diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Masyarakat pun berharap adanya respons dari pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi teknis terkait untuk memastikan apakah kegiatan penggalian tanah merah di lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelola lingkungan yang berlaku.

Jurnalis : Danilo Fernandes

  • Penulis: Danilo Fernandes

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Borong Tahu Pedagang, Bagikan kepada Warga di Tengah Kegiatan Penyampaian Aspirasi

    Polisi Borong Tahu Pedagang, Bagikan kepada Warga di Tengah Kegiatan Penyampaian Aspirasi

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Polisi Borong Tahu Pedagang, Bagikan kepada Warga di Tengah Kegiatan Penyampaian Aspirasi Aksi sederhana dilakukan sejumlah anggota kepolisian di tengah kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat. Para petugas membeli tahu dari pedagang yang berada di sekitar lokasi kegiatan, kemudian membagikannya kepada warga yang berada di kawasan tersebut. Pembelian tahu dalam jumlah banyak itu menjadi salah satu bentuk […]

  • Belum Sebulan Kepemimpinan Baru BGN, Jumlah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Bertambah Menjadi Tujuh Orang

    Belum Sebulan Kepemimpinan Baru BGN, Jumlah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Bertambah Menjadi Tujuh Orang

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • visibility 30
    • 0Komentar

      Belum Sebulan Kepemimpinan Baru BGN, Jumlah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Bertambah Menjadi Tujuh Orang Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengalami perkembangan signifikan. Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru sehingga jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi tujuh orang. Perkembangan ini terjadi di tengah masa transisi […]

  • Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Panyingkiran

    Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Panyingkiran

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Majalengka – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada 16 Maret 2026 di sebuah bengkel milik pelapor yang berlokasi di Blok Krapyak, RT 009 RW 005, Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran.(3/5/26) Kejadian […]

  • Festival Kreasi GTK 2026 Berlangsung Kondusif, Polsek Balik Bukit Intensifkan Pengamanan

    Festival Kreasi GTK 2026 Berlangsung Kondusif, Polsek Balik Bukit Intensifkan Pengamanan

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Festival Kreasi GTK 2026 Berlangsung Kondusif, Polsek Balik Bukit Intensifkan Pengamanan Pelaksanaan Festival Kreasi GTK 2026 di wilayah Balik Bukit berlangsung dengan aman dan kondusif. Kegiatan yang melibatkan para guru dan tenaga kependidikan tersebut mendapatkan perhatian dari jajaran kepolisian setempat melalui pengamanan yang dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian acara berjalan tertib. Polsek Balik Bukit meningkatkan […]

  • Truk Pengangkut Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Dicegat di Pelalawan, Dua Pelaku Diamankan Polisi

    Truk Pengangkut Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Dicegat di Pelalawan, Dua Pelaku Diamankan Polisi

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Truk Pengangkut Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Dicegat di Pelalawan, Dua Pelaku Diamankan Polisi Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengangkutan kayu yang diduga berasal dari praktik pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit truk bermuatan kayu olahan tanpa dokumen […]

  • PDIP Ingatkan Pemerintah soal Ancaman Perlambatan Ekonomi Akibat Kenaikan Harga Pertamax

    PDIP Ingatkan Pemerintah soal Ancaman Perlambatan Ekonomi Akibat Kenaikan Harga Pertamax

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • visibility 37
    • 0Komentar

    PDIP Ingatkan Pemerintah soal Ancaman Perlambatan Ekonomi Akibat Kenaikan Harga Pertamax Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional yang dapat dipicu oleh kenaikan harga bahan bakar nonsubsidi, khususnya Pertamax. Menurut sejumlah anggota legislatif dari fraksi tersebut, kenaikan harga bahan bakar memiliki dampak berantai terhadap berbagai sektor ekonomi yang […]

expand_less