Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Usai Terjaring OTT KPK, Syah Afandin Dinonaktifkan dari Jabatan Ketua DPW PAN Sumatera Utara

Usai Terjaring OTT KPK, Syah Afandin Dinonaktifkan dari Jabatan Ketua DPW PAN Sumatera Utara

  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Usai Terjaring OTT KPK, Syah Afandin Dinonaktifkan dari Jabatan Ketua DPW PAN Sumatera Utara

Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah cepat menyusul penangkapan Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Sumatera Utara. Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara.

Keputusan tersebut diambil agar roda organisasi partai di tingkat provinsi tetap berjalan secara optimal tanpa terpengaruh oleh proses hukum yang sedang dihadapi oleh kader yang bersangkutan. Untuk sementara waktu, kepemimpinan DPW PAN Sumatera Utara akan berada di bawah kendali Dewan Pimpinan Pusat (DPP) hingga terdapat keputusan lebih lanjut mengenai struktur kepengurusan wilayah.

Pihak PAN menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa yang menimpa salah satu kadernya tersebut. Meski demikian, partai menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. PAN juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seorang kader merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan sikap maupun kebijakan organisasi secara keseluruhan.

Sementara itu, KPK mengonfirmasi bahwa Syah Afandin diamankan dalam operasi tangkap tangan bersama sejumlah pihak lainnya. Berdasarkan keterangan sementara, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan guna menentukan status hukum masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengungkapkan bahwa perkara tersebut diduga berkaitan dengan proyek pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Selain mengamankan sejumlah orang dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan pihak swasta, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan pemberian fee proyek. Seluruh barang bukti tersebut akan didalami untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Penangkapan kepala daerah melalui operasi tangkap tangan kembali menjadi perhatian publik dan menambah daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Pengamat menilai bahwa penguatan sistem pengawasan internal, transparansi pengelolaan anggaran, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik menjadi langkah penting untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Di sisi lain, berbagai pihak berharap proses hukum yang dilakukan KPK dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme penyidikan hingga persidangan sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan amanah masyarakat. Integritas, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum merupakan fondasi utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sembari menunggu hasil penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jurnalis : Rahma

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less