Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polisi Buka Kemungkinan Pemeriksaan Kejiwaan Pria yang Tendang Wanita di Mal

Polisi Buka Kemungkinan Pemeriksaan Kejiwaan Pria yang Tendang Wanita di Mal

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi Buka Kemungkinan Pemeriksaan Kejiwaan Pria yang Tendang Wanita di Mal

Polisi masih mendalami kasus seorang pria berinisial RS yang diduga menendang seorang wanita hingga terjatuh di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat. Penyidik telah memperoleh gambaran sementara mengenai motif kejadian tersebut, namun masih membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka untuk mendalami faktor yang melatarbelakangi tindakannya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap saksi dan tersangka, tindakan tersebut diduga dipicu oleh perasaan terganggu terhadap keberadaan korban yang berada di hadapannya. Polisi masih menempatkan keterangan tersebut sebagai motif sementara dalam proses penyidikan.

Meski motif awal telah diperoleh, penyidik tetap mempertimbangkan pemeriksaan kejiwaan atau psikologis terhadap RS. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi dan faktor yang berkaitan dengan tindakan penganiayaan yang terjadi di ruang publik. Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi bagian dari bahan penyidik dalam melengkapi proses hukum.

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah rekaman kejadian beredar dan memperlihatkan seorang wanita ditendang hingga terjatuh ketika berada di area sebuah mal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

RS, pria berusia 44 tahun, sebelumnya berhasil diamankan polisi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah menjalani pemeriksaan, ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 19 September 2026. Penahanan dilakukan seiring proses penyidikan terhadap dugaan tindak penganiayaan yang dilaporkan.

Sementara itu, kondisi korban juga menjadi perhatian penyidik. Polisi menyampaikan bahwa korban mengalami luka pada bagian lutut dan pinggang setelah kejadian tersebut. Korban telah mendapatkan perawatan dan menjalani pemeriksaan medis yang dituangkan dalam visum untuk melengkapi kebutuhan pembuktian dalam perkara.

Selain mengalami luka secara fisik, korban juga disebut mengalami trauma secara psikologis. Polisi menyatakan telah memberikan ruang pemulihan dan pendampingan psikologis kepada korban. Langkah tersebut dilakukan agar korban mendapatkan dukungan selama proses penanganan perkara berlangsung.

Pihak kepolisian juga membantah adanya informasi mengenai intimidasi terhadap korban. Polisi memastikan penanganan terhadap korban tetap dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan korban selama proses hukum berjalan.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal mengenai penganiayaan. Berdasarkan keterangan polisi, perkara tersebut dikenakan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh alat bukti dan keterangan yang diperlukan telah terpenuhi sebelum perkara memasuki proses hukum berikutnya.

Polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan tambahan, termasuk kemungkinan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka, akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less