Polisi Bongkar Empat Jaringan Pengedar Tramadol di Cirebon, Bohlam Lampu Dijadikan Tempat Menyimpan Barang Bukti
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

BONGKAR JARINGAN - Deretan ribuan Tramadole yang disita Polresta Cirebon. Polisi berhasil membongkar empat jaringan pengedar narkotika dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin dalam operasi maraton yang digelar pada Senin (3/8/2026) lalu.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Bongkar Empat Jaringan Pengedar Tramadol di Cirebon, Bohlam Lampu Dijadikan Tempat Menyimpan Barang Bukti
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) dengan membongkar empat jaringan pengedar yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam operasi yang dilakukan secara bertahap, petugas berhasil menangkap empat orang tersangka beserta ribuan butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat. Salah satu temuan yang menarik perhatian adalah cara para pelaku menyembunyikan pil Tramadol di dalam bohlam lampu untuk mengelabui petugas saat dilakukan penggeledahan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka di wilayah Kecamatan Susukan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan butir pil Tramadol yang disembunyikan di dalam bohlam lampu. Modus tersebut diduga sengaja digunakan agar barang haram tersebut tidak mudah ditemukan ketika dilakukan razia maupun penggeledahan oleh aparat kepolisian. Dari hasil interogasi, tersangka kemudian mengungkap identitas pemasok obat keras tersebut sehingga penyelidikan dapat dikembangkan ke jaringan yang lebih besar.
Berbekal keterangan tersebut, tim Satres Narkoba bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil menggerebek lokasi kedua. Di tempat itu, polisi menemukan ribuan butir Tramadol dan Trihexyphenidyl yang disimpan di berbagai tempat penyimpanan. Selain obat keras, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, uang tunai hasil penjualan, serta barang-barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat ilegal.
Operasi kemudian berlanjut ke wilayah Kecamatan Weru dan Plered setelah polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya. Dalam operasi tersebut, dua tersangka tambahan berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa obat keras siap edar. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi, mulai dari penyimpanan, penjualan, hingga pemasaran kepada para pembeli di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu para pemasok maupun jaringan lain yang diduga masih terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
Peredaran Tramadol dan obat keras lainnya tanpa resep dokter dinilai sangat berbahaya karena dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga penyalahgunaan oleh kalangan remaja. Oleh sebab itu, aparat kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh mata rantai jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut, termasuk memburu para pemasok yang identitasnya telah dikantongi oleh penyidik.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar