Oknum Polisi di Tegal Ditahan, Diduga Aniaya Seorang Perempuan Sejak 2023
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oknum Polisi di Tegal Ditahan, Diduga Aniaya Seorang Perempuan Sejak 2023
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota kepolisian di Kota Tegal menjadi perhatian publik setelah terduga pelaku resmi menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik profesi sekaligus mendukung penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang sedang berjalan.
Korban merupakan seorang perempuan berinisial MAN yang mengaku mengalami tindak kekerasan sejak akhir tahun 2023. Berdasarkan pengakuannya, dugaan penganiayaan dilakukan secara berulang hingga mengakibatkan luka fisik yang cukup serius serta trauma mendalam. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar memperoleh penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Jawa Tengah mengambil langkah dengan menempatkan oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N dalam status penempatan khusus selama proses pemeriksaan berlangsung. Selama masa tersebut, penyidik Bidpropam akan mendalami seluruh fakta, memeriksa alat bukti, serta meminta keterangan dari para saksi untuk memastikan proses berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Selain pemeriksaan etik, dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut juga diproses melalui mekanisme hukum pidana. Kepolisian menegaskan bahwa pemeriksaan disiplin dan kode etik merupakan proses yang terpisah dari penyidikan pidana. Dengan demikian, apabila ditemukan unsur pidana yang cukup, perkara akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum tanpa mengesampingkan proses etik yang sedang berlangsung.
Polda Jawa Tengah menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik profesi. Institusi kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat, sekaligus memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara akuntabel dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan, khususnya perempuan. Korban memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum, perlindungan, serta akses terhadap layanan pemulihan baik secara fisik maupun psikologis. Dukungan dari berbagai pihak dinilai penting agar korban dapat menjalani proses hukum dengan aman dan memperoleh keadilan.
Sejumlah pengamat menilai bahwa penegakan hukum secara terbuka terhadap aparat yang diduga melakukan pelanggaran merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi. Transparansi dalam proses penyelidikan dan penegakan disiplin diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sekaligus memberikan efek jera bagi setiap anggota yang menyalahgunakan kewenangannya.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih terus berlangsung. Aparat berwenang menyatakan akan mengembangkan penyelidikan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. Apabila seluruh unsur hukum terpenuhi, pelaku akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnalis : Angga
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar