Jenderal Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Surpres Pergantian Kapolri, Tegaskan Itu Hak Prerogatif Presiden
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jenderal Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Surpres Pergantian Kapolri, Tegaskan Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan tanggapan terkait isu yang beredar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) tentang pergantian Kapolri. Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik, Jenderal Sigit menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden sesuai dengan ketentuan konstitusi. Karena itu, dirinya memilih menghormati setiap keputusan yang nantinya akan diambil oleh Kepala Negara.
Jenderal Sigit menyatakan bahwa dirinya tetap fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, seluruh jajaran Polri saat ini tengah berkonsentrasi menjaga stabilitas keamanan nasional, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung berbagai program strategis pemerintah. Ia menegaskan bahwa isu pergantian jabatan tidak akan mengganggu komitmen institusi dalam menjalankan tugas pokok menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah ramainya isu mengenai kemungkinan pergantian Kapolri yang beredar dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah pihak sebelumnya mengklaim Presiden telah mengirimkan Surpres kepada DPR RI terkait pergantian pimpinan Polri. Namun hingga kini, informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari pemerintah maupun DPR.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Presiden mengenai pergantian Kapolri. Menurutnya, apabila Surpres tersebut benar telah diterbitkan, DPR tentu akan menerima pemberitahuan secara resmi sesuai mekanisme yang berlaku. Karena belum ada dokumen resmi yang diterima, ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial maupun ruang publik.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri memang merupakan kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap pergantian jabatan harus melalui mekanisme konstitusional dan diumumkan secara resmi oleh pemerintah, bukan berdasarkan isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sejumlah pengamat menilai munculnya isu pergantian Kapolri merupakan hal yang wajar mengingat Jenderal Listyo Sigit telah memimpin Polri selama beberapa tahun. Namun mereka mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada keputusan resmi dari Presiden. Seluruh proses pergantian pejabat negara memiliki prosedur yang jelas dan harus dihormati oleh semua pihak.
Hingga saat ini, belum terdapat pengumuman resmi mengenai pergantian Kapolri. Jenderal Listyo Sigit menegaskan akan terus menjalankan amanah yang diberikan negara hingga ada keputusan resmi dari Presiden. Ia juga mengajak seluruh jajaran Polri untuk tetap menjaga profesionalisme, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan situasi keamanan nasional tetap kondusif di tengah berbagai dinamika yang berkembang.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar