Kasus Kredit Macet, Mantan Pegawai Perusahaan Pembiayaan di Lampung Ditangkap Polisi
- calendar_month 46 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus Kredit Macet, Mantan Pegawai Perusahaan Pembiayaan di Lampung Ditangkap Polisi
Kepolisian Daerah Lampung menangkap seorang mantan pegawai perusahaan pembiayaan yang menjadi buronan dalam perkara dugaan pemalsuan, penggelapan dalam jabatan, penggelapan, dan penipuan. Pria bernama Lutfi Yuliansyah (29) diamankan polisi setelah keberadaannya terdeteksi di Pasar Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Lutfi diketahui pernah bekerja sebagai marketing credit executive pada salah satu perusahaan pembiayaan di wilayah Pringsewu. Polisi menduga yang bersangkutan terlibat dalam pengajuan sejumlah pembiayaan dengan menggunakan nama para debitur yang seharusnya menjadi pihak dalam kontrak pembiayaan.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengatakan penangkapan dilakukan Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Minggu pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Lutfi sebelum melakukan penangkapan di kawasan Pasar Natar.
Perkara tersebut terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal. Pemeriksaan dilakukan menyusul ditemukannya sejumlah pembayaran angsuran pembiayaan yang mengalami tunggakan. Dari hasil audit tersebut, perusahaan menemukan 27 kontrak pembiayaan yang tercatat mengalami masalah pembayaran.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para debitur yang tercantum dalam kontrak, ditemukan dugaan penggunaan identitas sejumlah orang untuk mengajukan pembiayaan. Berdasarkan pemeriksaan awal, beberapa debitur diduga hanya meminjamkan nama dan identitas mereka untuk keperluan pengajuan pembiayaan.
Polisi menduga para debitur tersebut menerima imbalan setelah identitas mereka digunakan. Dokumen pribadi seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) disebut digunakan dalam proses pengajuan pembiayaan tersebut.
Dalam perkara ini, kendaraan yang menjadi objek pembiayaan juga diduga telah disiapkan oleh Lutfi. Kendaraan tersebut disebut bukan merupakan milik para debitur yang namanya tercantum dalam pengajuan. Kondisi tersebut kemudian diduga menyebabkan sejumlah kewajiban pembayaran mengalami kemacetan.
Penyidik masih mendalami bagaimana mekanisme pengajuan pembiayaan tersebut dilakukan serta sejauh mana peran tersangka dalam setiap kontrak yang bermasalah. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat melakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Genio warna merah dengan nomor polisi BE-2757-DAE, sebuah iPhone 11 warna hijau, uang tunai sebesar Rp965 ribu, serta satu unit gitar listrik merek Squier.
Lutfi saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian masih melengkapi administrasi penyidikan sekaligus mendalami keterangan tersangka dan bukti-bukti yang telah diperoleh selama proses penanganan perkara.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP, Pasal 372 KUHP, atau Pasal 378 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan, penggelapan dalam jabatan, penggelapan, dan penipuan.
Kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap dokumen pembiayaan dan pihak-pihak yang namanya tercantum dalam kontrak untuk memastikan fakta serta peran masing-masing pihak.
Kasus ini menjadi perhatian karena bermula dari ditemukannya sejumlah kontrak pembiayaan yang mengalami tunggakan. Audit internal perusahaan kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan identitas dalam proses pengajuan pembiayaan tersebut.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar