Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Komisi III DPR Desak Polri Bergerak Cepat Berantas Maraknya Spam Judi Online yang Meresahkan Masyarakat

Komisi III DPR Desak Polri Bergerak Cepat Berantas Maraknya Spam Judi Online yang Meresahkan Masyarakat

  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Komisi III DPR Desak Polri Bergerak Cepat Berantas Maraknya Spam Judi Online yang Meresahkan Masyarakat

Maraknya penyebaran pesan singkat (spam) yang mempromosikan praktik judi online kembali menjadi sorotan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri segera mengambil langkah cepat dan tegas untuk menindak para pelaku di balik penyebaran spam tersebut yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Permintaan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait pesan promosi judi online yang dikirim secara masif melalui SMS, aplikasi percakapan, hingga media sosial.

Menurut Sahroni, praktik penyebaran spam judi online tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi menjerat korban baru, terutama kalangan anak muda yang aktif menggunakan perangkat digital. Ia menilai pola penyebaran promosi judi online kini semakin agresif dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi yang sulit dibendung apabila tidak disertai tindakan penegakan hukum yang cepat dan terkoordinasi.

Komisi III DPR meminta Dittipidsiber Polri meningkatkan patroli siber untuk melacak sumber penyebaran pesan, mengidentifikasi jaringan pelaku, serta menindak pihak-pihak yang terlibat dalam operasional promosi maupun pengelolaan situs judi online. Penindakan tidak hanya diarahkan kepada pelaku di lapangan, tetapi juga terhadap aktor intelektual, penyedia infrastruktur digital, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Fenomena spam judi online dalam beberapa waktu terakhir semakin mengkhawatirkan. Banyak masyarakat mengaku menerima pesan promosi secara berulang meskipun tidak pernah mendaftarkan nomor telepon atau akun mereka pada layanan perjudian. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan data pribadi maupun penggunaan sistem otomatis yang mampu mengirimkan ribuan pesan dalam waktu singkat kepada masyarakat secara acak.

Selain menimbulkan keresahan, keberadaan spam judi online juga berpotensi meningkatkan angka kejahatan siber lainnya. Tautan yang dikirim dalam pesan promosi sering kali mengarahkan pengguna ke situs yang tidak aman, bahkan berpotensi digunakan untuk pencurian data pribadi, penipuan digital, hingga penyebaran perangkat lunak berbahaya yang dapat merugikan korban secara finansial maupun keamanan data.

Komisi III DPR menilai pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh melalui sinergi antara Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelenggara layanan telekomunikasi, serta platform digital. Kerja sama lintas lembaga diperlukan untuk memutus jaringan operasional, memblokir rekening yang digunakan sebagai penampung dana, serta menutup akses terhadap situs maupun aplikasi yang digunakan pelaku.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergiur dengan berbagai bentuk promosi yang menawarkan keuntungan instan melalui perjudian daring. Apabila menerima pesan yang mengandung unsur promosi judi online, masyarakat diminta tidak mengakses tautan yang dikirim, segera menghapus pesan tersebut, serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau penyedia layanan telekomunikasi agar dapat segera ditindaklanjuti.

Pengamat keamanan siber menilai perkembangan teknologi informasi memang memberikan tantangan baru dalam pemberantasan kejahatan digital. Oleh karena itu, peningkatan kemampuan forensik digital, penguatan regulasi, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan dalam mendeteksi pola penyebaran spam menjadi langkah penting untuk mempercepat pengungkapan jaringan pelaku yang beroperasi lintas wilayah bahkan lintas negara.

Komisi III DPR berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat dan konsisten dalam memberantas seluruh bentuk aktivitas judi online, termasuk praktik penyebaran spam yang semakin masif. Langkah tegas tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber, serta menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bebas dari aktivitas ilegal.

Jurnalis : Lintang

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less