DPR Dorong Aturan Komisi Aplikator Ojek Online Diperkuat dalam Regulasi Permanen
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DPR Dorong Aturan Komisi Aplikator Ojek Online Diperkuat dalam Regulasi Permanen
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong pemerintah agar kebijakan mengenai besaran komisi yang dikenakan perusahaan aplikator kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) tidak hanya bersifat sementara, tetapi diperkuat melalui regulasi yang memiliki kepastian hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan jangka panjang bagi jutaan pengemudi transportasi berbasis aplikasi di Indonesia serta menciptakan hubungan usaha yang lebih adil antara aplikator dan para mitra pengemudi.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyampaikan bahwa keputusan pemerintah yang menetapkan batas maksimal komisi aplikator sebesar 8 persen merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun demikian, kebijakan tersebut perlu dituangkan dalam payung hukum yang lebih kuat agar tidak mudah berubah mengikuti dinamika kebijakan di masa mendatang. Dengan adanya regulasi permanen, seluruh pihak akan memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Menurut DPR, selama ini keberadaan pengemudi ojek online masih lebih banyak diatur melalui keputusan atau peraturan tingkat kementerian yang dinilai belum memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh. Oleh sebab itu, Komisi V DPR telah memasukkan pembahasan mengenai transportasi berbasis aplikasi ke dalam agenda revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), termasuk pengaturan mengenai status, hak, kewajiban, serta hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.
Selain mengatur besaran komisi, DPR juga menilai regulasi baru nantinya perlu mengakomodasi berbagai aspek lain yang selama ini menjadi perhatian para pengemudi. Di antaranya adalah perlindungan sosial, kepastian pendapatan, jaminan keselamatan kerja, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga transparansi sistem perhitungan tarif dan insentif yang diterapkan oleh perusahaan penyedia layanan digital.
Kebijakan penurunan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen diharapkan mampu meningkatkan pendapatan bersih para pengemudi. Selama ini, besarnya potongan komisi dinilai menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tingkat kesejahteraan mitra pengemudi, terutama di tengah meningkatnya biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Di sisi lain, DPR juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan ekosistem transportasi digital. Pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, konsumen, serta pelaku usaha lainnya sehingga industri transportasi berbasis aplikasi tetap berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Sejumlah pengamat transportasi menilai bahwa keberadaan regulasi permanen akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Bagi pengemudi, aturan yang jelas dapat memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai mitra. Sementara bagi perusahaan aplikator, kepastian regulasi dapat menjadi dasar dalam menyusun model bisnis yang lebih stabil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain aspek ekonomi, keberadaan regulasi yang komprehensif juga dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja di sektor ekonomi digital (gig economy). Seiring pesatnya perkembangan layanan berbasis aplikasi di Indonesia, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kesejahteraan para pekerja.
Komisi V DPR menegaskan akan terus mengawal proses penyusunan regulasi tersebut bersama pemerintah hingga menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku ekosistem transportasi online. Dengan regulasi yang kuat, diharapkan hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi menjadi lebih seimbang, transparan, serta mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi ojek online di Indonesia.
Jurnalis : Lulu
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar