Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Pelepasan Kawasan Hutan oleh Bupati Kuansing, Penyidikan Terus Dikembangkan

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Pelepasan Kawasan Hutan oleh Bupati Kuansing, Penyidikan Terus Dikembangkan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Pelepasan Kawasan Hutan oleh Bupati Kuansing, Penyidikan Terus Dikembangkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Selain mengusut perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), penyidik kini juga mendalami adanya dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana yang diduga berasal dari proses pengurusan pelepasan kawasan hutan. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dokumen, serta penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan proses pemberian rekomendasi pelepasan kawasan HPT.

Dalam proses penyidikan, KPK menduga terdapat pemotongan terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diterima anggota koperasi yang sebagian besar merupakan para petani di Kabupaten Kuantan Singingi. Dana tersebut diduga digunakan dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan yang kemudian menjadi perhatian penyidik untuk ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut.

Penyidik menegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas pada dasarnya hanya sebatas memberikan rekomendasi teknis serta kesesuaian tata ruang. Adapun keputusan akhir mengenai persetujuan atau penolakan pelepasan kawasan hutan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu, penyidik juga membuka kemungkinan untuk mendalami peran pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses tersebut apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Bupati Kuansing bersama Sekretaris Daerah serta sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka. KPK menduga pemberian suap dilakukan untuk memuluskan proses pengangkatan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain mengamankan sejumlah tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, termasuk kendaraan mewah yang diduga digunakan sebagai bagian dari transaksi suap. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan yang sedang berlangsung di KPK.

KPK menegaskan bahwa pengembangan perkara tidak akan berhenti pada dugaan suap pengisian jabatan semata. Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana lain, termasuk dugaan gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelepasan kawasan hutan, maka penyidik akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain juga masih terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap perkara secara menyeluruh.

Pengamat hukum menilai bahwa pengembangan penyidikan seperti ini merupakan langkah yang lazim dilakukan dalam penanganan perkara korupsi. Tidak jarang sebuah operasi tangkap tangan membuka fakta baru mengenai dugaan tindak pidana lain yang sebelumnya belum terungkap. Oleh karena itu, proses penyidikan yang komprehensif menjadi penting agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

KPK memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Lembaga antirasuah tersebut juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum. Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan terus berlanjut seiring pemeriksaan terhadap para saksi serta pendalaman terhadap seluruh dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Jurnalis : Juan

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BNN Sita 12,3 Ton Narkotika Sejak Oktober 2024, Klaim Selamatkan 48,3 Juta Jiwa

    BNN Sita 12,3 Ton Narkotika Sejak Oktober 2024, Klaim Selamatkan 48,3 Juta Jiwa

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • visibility 53
    • 0Komentar

    BNN Sita 12,3 Ton Narkotika Sejak Oktober 2024, Klaim Selamatkan 48,3 Juta Jiwa Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan capaian besar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Sejak Oktober 2024 hingga Juli 2026, BNN berhasil menyita sebanyak 12,3 ton berbagai jenis narkotika dari hasil pengungkapan sejumlah jaringan peredaran narkoba, baik nasional maupun internasional. Dari […]

  • Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun dalam Program MBG, Berdasarkan Hasil Audit BPKP

    Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun dalam Program MBG, Berdasarkan Hasil Audit BPKP

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun dalam Program MBG, Berdasarkan Hasil Audit BPKP Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan pemborosan sebesar Rp10,5 triliun per tahun dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Angka tersebut berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap tata kelola program yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN). Temuan […]

  • Polri Libatkan Ary Ginanjar dalam Assessment Jenderal, Dorong Sistem Meritokrasi dan Transparansi Karier

    Polri Libatkan Ary Ginanjar dalam Assessment Jenderal, Dorong Sistem Meritokrasi dan Transparansi Karier

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • visibility 54
    • 0Komentar

      Polri Libatkan Ary Ginanjar dalam Assessment Jenderal, Dorong Sistem Meritokrasi dan Transparansi Karier Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan sumber daya manusia melalui penguatan prinsip meritokrasi dan manajemen talenta. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melibatkan pendiri ESQ Corp, Ary Ginanjar Agustian, dalam pelaksanaan Assessment Center bagi Perwira Tinggi Polri […]

  • Waka Polres Majalengka Pimpin Apel Nasional, Tekankan Disiplin dan Integritas

    Waka Polres Majalengka Pimpin Apel Nasional, Tekankan Disiplin dan Integritas

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MAJALENGKA – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Majalengka, Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., memimpin langsung pelaksanaan Apel Kesadaran Nasional. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini digelar di Lapangan Apel Mapolres Majalengka, Jumat (17/04/2026). Apel diikuti oleh seluruh personel Polres Majalengka serta perwakilan dari jajaran Polsek wilayah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan […]

  • Kapolresta Bengkulu Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Kapolresta Bengkulu Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Kapolresta Bengkulu Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Polresta Bengkulu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Bengkulu. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Bengkulu pada Selasa, 29 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Bengkulu didampingi Kasat Resnarkoba Polresta […]

  • 64 Korban Meninggal dalam Kecelakaan Kapal Virgo, 32 Jenazah Masih dalam Proses Identifikasi

    64 Korban Meninggal dalam Kecelakaan Kapal Virgo, 32 Jenazah Masih dalam Proses Identifikasi

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • visibility 41
    • 0Komentar

    64 Korban Meninggal dalam Kecelakaan Kapal Virgo, 32 Jenazah Masih dalam Proses Identifikasi Tim SAR gabungan terus melakukan pencarian dan evakuasi korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa. Hingga Minggu, 27 September 2026, jumlah korban meninggal dunia yang telah ditemukan mencapai 64 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 jenazah telah berhasil […]

expand_less