Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polres Pelabuhan Priok Bongkar Perdagangan Senjata Api Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Puluhan Airgun

Polres Pelabuhan Priok Bongkar Perdagangan Senjata Api Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Puluhan Airgun

  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polres Pelabuhan Priok Bongkar Perdagangan Senjata Api Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Puluhan Airgun

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik perdagangan senjata api ilegal yang telah beroperasi selama beberapa tahun dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial MF yang diduga berperan sebagai penjual sekaligus distributor senjata jenis airgun ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran senjata ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli senjata melalui aplikasi pesan singkat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara tertutup dengan menggunakan metode undercover buy atau penyamaran sebagai calon pembeli. Teknik tersebut dilakukan untuk memastikan adanya transaksi sekaligus mengidentifikasi pelaku beserta jaringan yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.

Setelah proses komunikasi dan kesepakatan transaksi dilakukan, petugas berhasil menangkap pelaku saat hendak menyerahkan barang kepada calon pembeli di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan maupun tempat tinggal tersangka, polisi menemukan berbagai barang bukti berupa 15 pucuk airgun dari berbagai jenis, puluhan magasin, ribuan butir peluru, tabung gas CO2, komponen senjata, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan modifikasi maupun perbaikan senjata.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka telah menjalankan bisnis tersebut sejak tahun 2023. Senjata yang diperoleh kemudian dijual kembali kepada para pembeli dengan kisaran harga antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per pucuk. Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku diperkirakan telah memperoleh keuntungan lebih dari Rp200 juta. Nilai keuntungan tersebut menunjukkan bahwa bisnis penjualan senjata ilegal masih memiliki pasar yang cukup besar sehingga memerlukan pengawasan yang lebih ketat dari aparat penegak hukum.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjelaskan bahwa kepemilikan maupun perdagangan senjata jenis airgun memiliki aturan yang ketat. Airgun maupun airsoft gun hanya dapat dimiliki dan digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memiliki izin atau lisensi apabila digunakan untuk kepentingan olahraga menembak. Penyalahgunaan ataupun peredaran tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Penyidik juga masih mendalami asal-usul senjata yang diperdagangkan oleh tersangka. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pemasok, distributor lain, maupun jaringan yang lebih luas di balik peredaran senjata tersebut. Oleh karena itu, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rantai distribusi serta memastikan tidak ada pelaku lain yang lolos dari proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai kepemilikan dan peredaran senjata api, amunisi, bahan peledak, maupun senjata lainnya secara ilegal. Ancaman hukuman terhadap pelaku dapat mencapai pidana penjara paling lama 15 tahun, mengingat tindakannya dinilai berpotensi membahayakan keamanan publik.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, memiliki, maupun memperjualbelikan senjata tanpa izin resmi. Apabila menemukan dugaan aktivitas serupa, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran senjata ilegal yang berpotensi dimanfaatkan untuk tindak kriminal maupun kejahatan lainnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran senjata ilegal di Indonesia. Selain melakukan penindakan terhadap pelaku, kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli siber, pengawasan transaksi daring, serta kerja sama dengan berbagai pihak guna memutus mata rantai perdagangan senjata ilegal yang dapat mengancam keamanan nasional dan keselamatan masyarakat.

Jurnalis : Arifa

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Berhasil Mediasi Sengketa Ketenagakerjaan, 131 Buruh Terima Kompensasi PHK Rp10 Miliar

    Polri Berhasil Mediasi Sengketa Ketenagakerjaan, 131 Buruh Terima Kompensasi PHK Rp10 Miliar

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Polri Berhasil Mediasi Sengketa Ketenagakerjaan, 131 Buruh Terima Kompensasi PHK Rp10 Miliar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan perannya dalam membantu penyelesaian permasalahan sosial dan ketenagakerjaan melalui upaya mediasi antara pekerja dan perusahaan. Dalam proses tersebut, sebanyak 131 buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) berhasil memperoleh hak kompensasi dengan total nilai mencapai Rp10 […]

  • Polisi Bongkar Empat Jaringan Pengedar Tramadol di Cirebon, Bohlam Lampu Dijadikan Tempat Menyimpan Barang Bukti

    Polisi Bongkar Empat Jaringan Pengedar Tramadol di Cirebon, Bohlam Lampu Dijadikan Tempat Menyimpan Barang Bukti

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Polisi Bongkar Empat Jaringan Pengedar Tramadol di Cirebon, Bohlam Lampu Dijadikan Tempat Menyimpan Barang Bukti Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) dengan membongkar empat jaringan pengedar yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam operasi yang dilakukan secara bertahap, petugas berhasil menangkap empat orang tersangka beserta ribuan butir […]

  • Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap peredaran Narkotika jenis Ganja jaringan Aceh – Batam,

    Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap peredaran Narkotika jenis Ganja jaringan Aceh – Batam,

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • visibility 47
    • 0Komentar

      Batam – Kepri — Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial K.M. als A. als C. beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat brutto 500 gram. Jumat (5/6/2026). Dalam keterangannya, Dirresnarkoba Polda Kepri […]

  • Banjir Rendam 30 Bangunan di Menyuke, Polisi Turun Langsung Pantau Situasi

    Banjir Rendam 30 Bangunan di Menyuke, Polisi Turun Langsung Pantau Situasi

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • visibility 65
    • 0Komentar

    LANDAK – Curah hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah hulu, tepatnya di Kecamatan Banyuke Hulu, mengakibatkan meluapnya Sungai Menyuke. Akibatnya, genangan air melanda permukiman warga dan merendam sejumlah fasilitas umum di Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Kamis (7/5/2026). Merespons kondisi tersebut, Kapolsek Menyuke, IPTU I Nyoman Astika, S.H., bersama jajaran personel langsung bergerak […]

  • Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap

    Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin serta narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SM (26). Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama,S.H.,S.I.K.,M.H. mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. “Petugas […]

  • Polisi Mengajar di SMA Negeri 5 Maluku Tengah, Siswa Dibekali Pemahaman Bijak Bermedia Digital

    Polisi Mengajar di SMA Negeri 5 Maluku Tengah, Siswa Dibekali Pemahaman Bijak Bermedia Digital

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Polisi Mengajar di SMA Negeri 5 Maluku Tengah, Siswa Dibekali Pemahaman Bijak Bermedia Digital Kepolisian terus mendorong peningkatan pemahaman generasi muda dalam menggunakan teknologi dan media digital secara cerdas dan bertanggung jawab. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Polisi Mengajar yang digelar di SMA Negeri 5 Maluku Tengah. Dalam kegiatan tersebut, para siswa mendapatkan […]

expand_less