Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polres Pelabuhan Priok Bongkar Perdagangan Senjata Api Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Puluhan Airgun

Polres Pelabuhan Priok Bongkar Perdagangan Senjata Api Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Puluhan Airgun

  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polres Pelabuhan Priok Bongkar Perdagangan Senjata Api Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Puluhan Airgun

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik perdagangan senjata api ilegal yang telah beroperasi selama beberapa tahun dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial MF yang diduga berperan sebagai penjual sekaligus distributor senjata jenis airgun ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran senjata ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli senjata melalui aplikasi pesan singkat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara tertutup dengan menggunakan metode undercover buy atau penyamaran sebagai calon pembeli. Teknik tersebut dilakukan untuk memastikan adanya transaksi sekaligus mengidentifikasi pelaku beserta jaringan yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.

Setelah proses komunikasi dan kesepakatan transaksi dilakukan, petugas berhasil menangkap pelaku saat hendak menyerahkan barang kepada calon pembeli di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan maupun tempat tinggal tersangka, polisi menemukan berbagai barang bukti berupa 15 pucuk airgun dari berbagai jenis, puluhan magasin, ribuan butir peluru, tabung gas CO2, komponen senjata, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan modifikasi maupun perbaikan senjata.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka telah menjalankan bisnis tersebut sejak tahun 2023. Senjata yang diperoleh kemudian dijual kembali kepada para pembeli dengan kisaran harga antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per pucuk. Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku diperkirakan telah memperoleh keuntungan lebih dari Rp200 juta. Nilai keuntungan tersebut menunjukkan bahwa bisnis penjualan senjata ilegal masih memiliki pasar yang cukup besar sehingga memerlukan pengawasan yang lebih ketat dari aparat penegak hukum.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjelaskan bahwa kepemilikan maupun perdagangan senjata jenis airgun memiliki aturan yang ketat. Airgun maupun airsoft gun hanya dapat dimiliki dan digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memiliki izin atau lisensi apabila digunakan untuk kepentingan olahraga menembak. Penyalahgunaan ataupun peredaran tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Penyidik juga masih mendalami asal-usul senjata yang diperdagangkan oleh tersangka. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pemasok, distributor lain, maupun jaringan yang lebih luas di balik peredaran senjata tersebut. Oleh karena itu, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rantai distribusi serta memastikan tidak ada pelaku lain yang lolos dari proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai kepemilikan dan peredaran senjata api, amunisi, bahan peledak, maupun senjata lainnya secara ilegal. Ancaman hukuman terhadap pelaku dapat mencapai pidana penjara paling lama 15 tahun, mengingat tindakannya dinilai berpotensi membahayakan keamanan publik.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, memiliki, maupun memperjualbelikan senjata tanpa izin resmi. Apabila menemukan dugaan aktivitas serupa, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran senjata ilegal yang berpotensi dimanfaatkan untuk tindak kriminal maupun kejahatan lainnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran senjata ilegal di Indonesia. Selain melakukan penindakan terhadap pelaku, kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli siber, pengawasan transaksi daring, serta kerja sama dengan berbagai pihak guna memutus mata rantai perdagangan senjata ilegal yang dapat mengancam keamanan nasional dan keselamatan masyarakat.

Jurnalis : Arifa

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Bongkar Sindikat Pencurian dengan Modus Ganjal ATM di Jakarta Barat

    Polisi Bongkar Sindikat Pencurian dengan Modus Ganjal ATM di Jakarta Barat

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • visibility 39
    • 0Komentar

      Polisi Bongkar Sindikat Pencurian dengan Modus Ganjal ATM di Jakarta Barat Kepolisian berhasil mengungkap sindikat pencurian uang dengan modus mengganjal mesin ATM di sejumlah wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian. Keempatnya masing-masing berinisial FR, AP, AF, dan TH. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. […]

  • Purbaya Ungkap Pemerintah Siapkan Stimulus Besar untuk Percepat Adopsi Kendaraan Listrik

    Purbaya Ungkap Pemerintah Siapkan Stimulus Besar untuk Percepat Adopsi Kendaraan Listrik

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Purbaya Ungkap Pemerintah Siapkan Stimulus Besar untuk Percepat Adopsi Kendaraan Listrik Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan paket stimulus berskala besar untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi memperkuat industri kendaraan listrik nasional sekaligus mempercepat transisi menuju […]

  • Terlibat Kejar-kejaran, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 Kilogram Ganja dari PNG ke Jayapura

    Terlibat Kejar-kejaran, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 Kilogram Ganja dari PNG ke Jayapura

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Terlibat Kejar-kejaran, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 Kilogram Ganja dari PNG ke Jayapura Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja yang diduga dibawa dari wilayah Papua Nugini (PNG) menuju Jayapura, Papua. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan barang bukti ganja dengan berat sekitar 14 kilogram. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung […]

  • Keluarga Baru Mengetahui Pria yang Tewas Akibat Aksi Massa dari Video Media Sosial, Sempat Menandatangani Surat Perdamaian

    Keluarga Baru Mengetahui Pria yang Tewas Akibat Aksi Massa dari Video Media Sosial, Sempat Menandatangani Surat Perdamaian

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • visibility 31
    • 0Komentar

      Keluarga Baru Mengetahui Pria yang Tewas Akibat Aksi Massa dari Video Media Sosial, Sempat Menandatangani Surat Perdamaian Kasus meninggalnya seorang pria di Kabupaten Tabanan, Bali, yang diduga menjadi korban aksi main hakim sendiri terus menjadi perhatian publik. Pihak keluarga mengaku baru mengetahui bahwa korban meninggal akibat dugaan pengeroyokan setelah melihat rekaman video yang beredar […]

  • Polisi Ungkap Mobilisasi Alumni di Grup SMK se-Bekasi untuk Aksi Rusuh

    Polisi Ungkap Mobilisasi Alumni di Grup SMK se-Bekasi untuk Aksi Rusuh

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Polisi Ungkap Mobilisasi Alumni di Grup SMK se-Bekasi untuk Aksi Rusuh BEKASI — Polisi mengungkap adanya dugaan mobilisasi pelajar melalui grup komunikasi yang beranggotakan siswa SMK di wilayah Bekasi untuk mengikuti aksi yang berpotensi berujung pada kerusuhan. Dalam penyelidikan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial F alias Batak (23) yang diduga berperan menggerakkan para pelajar. […]

  • Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Hanya Menjadi Kewenangan Resmi Kepolisian

    Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Hanya Menjadi Kewenangan Resmi Kepolisian

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Hanya Menjadi Kewenangan Resmi Kepolisian Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya informasi yang menyesatkan […]

expand_less