Polres Pelabuhan Priok Bongkar Perdagangan Senjata Api Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Puluhan Airgun
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polres Pelabuhan Priok Bongkar Perdagangan Senjata Api Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Puluhan Airgun
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik perdagangan senjata api ilegal yang telah beroperasi selama beberapa tahun dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial MF yang diduga berperan sebagai penjual sekaligus distributor senjata jenis airgun ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran senjata ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli senjata melalui aplikasi pesan singkat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara tertutup dengan menggunakan metode undercover buy atau penyamaran sebagai calon pembeli. Teknik tersebut dilakukan untuk memastikan adanya transaksi sekaligus mengidentifikasi pelaku beserta jaringan yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
Setelah proses komunikasi dan kesepakatan transaksi dilakukan, petugas berhasil menangkap pelaku saat hendak menyerahkan barang kepada calon pembeli di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan maupun tempat tinggal tersangka, polisi menemukan berbagai barang bukti berupa 15 pucuk airgun dari berbagai jenis, puluhan magasin, ribuan butir peluru, tabung gas CO2, komponen senjata, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan modifikasi maupun perbaikan senjata.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka telah menjalankan bisnis tersebut sejak tahun 2023. Senjata yang diperoleh kemudian dijual kembali kepada para pembeli dengan kisaran harga antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per pucuk. Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku diperkirakan telah memperoleh keuntungan lebih dari Rp200 juta. Nilai keuntungan tersebut menunjukkan bahwa bisnis penjualan senjata ilegal masih memiliki pasar yang cukup besar sehingga memerlukan pengawasan yang lebih ketat dari aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjelaskan bahwa kepemilikan maupun perdagangan senjata jenis airgun memiliki aturan yang ketat. Airgun maupun airsoft gun hanya dapat dimiliki dan digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memiliki izin atau lisensi apabila digunakan untuk kepentingan olahraga menembak. Penyalahgunaan ataupun peredaran tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyidik juga masih mendalami asal-usul senjata yang diperdagangkan oleh tersangka. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pemasok, distributor lain, maupun jaringan yang lebih luas di balik peredaran senjata tersebut. Oleh karena itu, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rantai distribusi serta memastikan tidak ada pelaku lain yang lolos dari proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai kepemilikan dan peredaran senjata api, amunisi, bahan peledak, maupun senjata lainnya secara ilegal. Ancaman hukuman terhadap pelaku dapat mencapai pidana penjara paling lama 15 tahun, mengingat tindakannya dinilai berpotensi membahayakan keamanan publik.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, memiliki, maupun memperjualbelikan senjata tanpa izin resmi. Apabila menemukan dugaan aktivitas serupa, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran senjata ilegal yang berpotensi dimanfaatkan untuk tindak kriminal maupun kejahatan lainnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran senjata ilegal di Indonesia. Selain melakukan penindakan terhadap pelaku, kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli siber, pengawasan transaksi daring, serta kerja sama dengan berbagai pihak guna memutus mata rantai perdagangan senjata ilegal yang dapat mengancam keamanan nasional dan keselamatan masyarakat.
Jurnalis : Arifa
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar