Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap peredaran Narkotika jenis Ganja jaringan Aceh – Batam,

Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap peredaran Narkotika jenis Ganja jaringan Aceh – Batam,

  • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

BatamKepri — Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial K.M. als A. als C. beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat brutto 500 gram. Jumat (5/6/2026).

Dalam keterangannya, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri ‎Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB, saat Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi serta melaksanakan _control delivery_ terhadap paket yang akan dikirim ke wilayah Batu Aji, Kota Batam.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, saat mengambil paket tersebut dari teras rumah dan membawanya masuk ke dalam rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa paket tersebut berisikan narkotika jenis ganja yang dipesannya dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial G.B.B. dengan cara mentransfer uang sebesar Rp2.500.000.

Kabidhumas Polda Kepri ‎Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., juga menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hitam berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 426,15 gram, 1 buah kotak paket J&T Express dari Banda Aceh dengan nomor resi JD********, serta 1 unit handphone Realme C35 warna hitam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait pemesanan narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya sengaja menggunakan nama samaran “A.” sebagai penerima paket dan meminta kurir meletakkan paket di dalam kotak kayu di teras rumah guna menghindari kecurigaan. Tersangka juga mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan miliknya dan dirinya tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menerima, memiliki maupun menguasai narkotika tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut,” tegas Kabidhumas Polda Kepri ‎Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Kabidhumas Polda Kepri ‎Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Masyarakat juga dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait tindak pidana narkotika.

(Rep by/Mhmmd)

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Demonstrasi Ojol dan Mahasiswa Digelar di Jakarta Pusat, Sebanyak 1.246 Personel Gabungan Disiagakan

    Aksi Demonstrasi Ojol dan Mahasiswa Digelar di Jakarta Pusat, Sebanyak 1.246 Personel Gabungan Disiagakan

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Aksi Demonstrasi Ojol dan Mahasiswa Digelar di Jakarta Pusat, Sebanyak 1.246 Personel Gabungan Disiagakan Aksi unjuk rasa yang melibatkan pengemudi ojek online (ojol) bersama sejumlah elemen mahasiswa digelar di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (2/7/2026). Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta menjaga ketertiban selama penyampaian aspirasi berlangsung, aparat kepolisian mengerahkan sebanyak 1.246 personel gabungan yang […]

  • Kompolnas dan Polri Perkuat Sinergi Melalui Rakorwas 2026 untuk Akselerasi Reformasi Kelembagaan

    Kompolnas dan Polri Perkuat Sinergi Melalui Rakorwas 2026 untuk Akselerasi Reformasi Kelembagaan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 18
    • 0Komentar

      Kompolnas dan Polri Perkuat Sinergi Melalui Rakorwas 2026 untuk Akselerasi Reformasi Kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Tahun 2026 sebagai forum strategis untuk memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal dalam rangka mengakselerasi reformasi kelembagaan serta manajerial Polri. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama […]

  • Kapolresta Cirebon Terima Presisi Award dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia atas Kinerja dan Pelayanan Publik

    Kapolresta Cirebon Terima Presisi Award dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia atas Kinerja dan Pelayanan Publik

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Cirebon — Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menerima penghargaan Presisi Award dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Aula Pesat Gatra Mapolresta Cirebon, Selasa (28/4/2026). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Eksekutif LEMKAPI, Edi Saputra Hasibuan, yang hadir bersama tim dan disambut oleh Kapolresta Cirebon didampingi […]

  • DPR Dorong Aturan Komisi Aplikator Ojek Online Diperkuat dalam Regulasi Permanen

    DPR Dorong Aturan Komisi Aplikator Ojek Online Diperkuat dalam Regulasi Permanen

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 11
    • 0Komentar

      DPR Dorong Aturan Komisi Aplikator Ojek Online Diperkuat dalam Regulasi Permanen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong pemerintah agar kebijakan mengenai besaran komisi yang dikenakan perusahaan aplikator kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) tidak hanya bersifat sementara, tetapi diperkuat melalui regulasi yang memiliki kepastian hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan jangka panjang […]

  • Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran di Saharjo Tebet, Gunakan Senjata Tajam dan Kembang Api

    Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran di Saharjo Tebet, Gunakan Senjata Tajam dan Kembang Api

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran di Saharjo Tebet, Gunakan Senjata Tajam dan Kembang Api Aksi tawuran antar dua kelompok remaja kembali terjadi di kawasan Jalan Dr. Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan. Bentrokan yang berlangsung pada malam hari tersebut sempat membuat warga sekitar panik dan mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi. Dalam rekaman video yang beredar […]

  • Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

    Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Karimun, Kepulauan Riau – Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengangkutan ilegal mineral dan batubara (minerba) berupa timah dan terak timah tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.   Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang akan mengangkut muatan menuju Tanjung Buton, Riau. […]

expand_less