Polda Kalimantan Utara Ungkap 80 Kasus Narkotika, Amankan 116 Tersangka dan Sita 42 Kilogram Sabu.
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Kalimantan Utara Ungkap 80 Kasus Narkotika, Amankan 116 Tersangka dan Sita 42 Kilogram Sabu.
TARAKAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) berhasil mengungkap 80 kasus tindak pidana narkotika selama periode September hingga November 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 116 orang tersangka serta menyita barang bukti sabu dengan berat mencapai 42.008,66 gram atau lebih dari 42 kilogram.
Capaian pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik dalam konferensi pers yang digelar di Tarakan, Kamis (5/11/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penyampaian hasil kerja jajaran kepolisian dalam penanganan tindak pidana narkotika sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Utara.
Kapolda menjelaskan, puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Satuan Reserse Narkoba di seluruh jajaran kepolisian resor. Dari total 116 tersangka yang diamankan, sebanyak 101 orang merupakan laki-laki dan 15 orang lainnya perempuan. Seluruh perkara tersebut tercatat dalam 80 laporan polisi yang ditangani selama periode pengungkapan.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dan zat berbahaya lainnya. Berdasarkan data yang disampaikan dalam konferensi pers, barang bukti tersebut meliputi etomidate seberat 235,3 gram atau setara dengan 95 cartridge, liquid sintetis sebanyak 406,65 mililiter, ekstasi sebanyak 270 butir, serta ganja seberat 28,71 gram.
Andi Syahriful memaparkan bahwa sejumlah pengungkapan selama periode tersebut menghasilkan barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar. Salah satunya terjadi pada 5 September 2026 dengan penyitaan sabu seberat 3.012,48 gram. Selanjutnya, pada 25 September 2026, petugas kembali mengamankan sabu seberat 1.063,72 gram, disusul pengungkapan pada 23 Oktober 2026 dengan barang bukti mencapai 1.000 gram.
Pengungkapan dalam jumlah besar kembali dilakukan pada 4 November 2026. Dalam dua kasus yang ditangani pada tanggal tersebut, petugas berhasil menyita sabu masing-masing seberat 3.000 gram dan 16.000 gram. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari total barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polda Kaltara selama periode September hingga November 2026.
Upaya penegakan hukum juga dilakukan oleh satuan kewilayahan. Jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan, dan Polres Nunukan turut mengungkap sejumlah perkara narkotika dengan berbagai jenis barang bukti, termasuk sabu, ekstasi, etomidate, serta liquid yang mengandung narkotika sintetis.
Untuk memastikan jenis dan kandungan barang bukti yang disita, seluruh sampel telah menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun pengujian menggunakan alat tes kit narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sabu dinyatakan mengandung metamfetamina, liquid mengandung ganja sintetis, cartridge mengandung etomidate, sedangkan ekstasi positif mengandung MDMA.
Kapolda Kaltara menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut memiliki arti penting dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Berdasarkan estimasi kepolisian, jumlah barang bukti yang berhasil disita berpotensi berdampak terhadap sekitar 840.173 jiwa apabila seluruhnya sempat beredar di tengah masyarakat.
Menurut Andi Syahriful, pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen yang kuat dan konsisten dari seluruh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus apabila terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, termasuk apabila pelakunya berasal dari lingkungan internal kepolisian.
“Baik saya maupun Wakapolda tidak akan bekerja sama dengan pelaku peredaran narkoba dan kami akan tindak tegas meskipun itu anggota kami sendiri,” tegas Andi Syahriful dalam konferensi pers tersebut.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam ketentuan pasal yang disangkakan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara dengan ancaman minimal enam tahun hingga pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Kaltara turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
Untuk mempermudah penyampaian laporan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam. Layanan tersebut menjadi salah satu sarana komunikasi masyarakat dengan kepolisian untuk menyampaikan informasi maupun meminta bantuan terkait persoalan keamanan dan ketertiban.
Polda Kaltara juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menghadapi persoalan narkotika. Sinergi antara TNI-Polri, instansi pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers dinilai diperlukan untuk memperkuat pencegahan dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
Melalui pengungkapan 80 kasus dengan 116 tersangka dan penyitaan lebih dari 42 kilogram sabu tersebut, Polda Kalimantan Utara menyatakan akan terus memperkuat upaya penegakan hukum serta kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat. Langkah tersebut diarahkan untuk menekan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Utara.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari\
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar