Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Cegah Dampak Buruk, Polda Kalbar Serukan Masyarakat Tinggalkan Segala Bentuk Praktik Perjudian

Cegah Dampak Buruk, Polda Kalbar Serukan Masyarakat Tinggalkan Segala Bentuk Praktik Perjudian

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PONTIANAK, KALBAR – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui jalur daring.

Melalui imbauan yang disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat, pihak kepolisian mengajak warga untuk menjauhi aktivitas terlarang ini demi menjaga ketertiban umum serta melindungi diri dari berbagai dampak merugikan yang diakibatkannya.

Dalam pernyataan resminya, Polda Kalbar menggarisbawahi bahwa perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum semata, melainkan juga merupakan ancaman nyata yang mampu merusak tatanan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat.

Praktik ini kerap menjadi pemicu utama lahirnya berbagai tindak kejahatan turunan, mulai dari penipuan, pencurian, hingga keretakan hubungan dalam rumah tangga yang merusak keharmonisan keluarga.

Guna memutus mata rantai penyebaran praktik ini, khususnya judi daring yang belakangan ini kian marak dan mudah diakses siapa saja, pihak kepolisian terus mengintensifkan langkah pencegahan lewat kegiatan sosialisasi secara langsung maupun patroli di ruang siber. Masyarakat pun diingatkan agar senantiasa bijak dan berhati-hati dalam memanfaatkan kemajuan teknologi, serta tidak mudah terbuai oleh janji manis keuntungan besar yang didapatkan dengan cara instan, yang sering kali dijadikan umpan oleh pengelola situs judi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas dan menjatuhkan sanksi berat bagi siapa saja yang terbukti terlibat dalam praktik perjudian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain penindakan, peran serta masyarakat juga sangat diharapkan untuk turut aktif mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila ditemukan indikasi atau aktivitas perjudian di tempat tinggal masing-masing.

“Perlu dipahami bersama, bahwa perjudian sejatinya hanya akan mendatangkan kerugian, baik dari sisi keuangan maupun dampak buruk bagi tatanan sosial.

Kami mengajak seluruh warga untuk menjauhi segala bentuk aktivitas ini dan lebih memfokuskan diri pada kegiatan yang bersifat positif, bermanfaat, dan produktif,” tegas Bambang.

Ia juga berharap, dengan disampaikannya imbauan ini, tingkat kesadaran masyarakat akan semakin meningkat untuk menjauhi praktik terlarang tersebut.

Melalui sinergi dan kerja sama yang erat antara aparat kepolisian dan seluruh lapisan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Provinsi Kalimantan Barat senantiasa terpelihara dengan baik, aman, dan kondusif.

Arsyad

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Rambutan Bersama MPA dan PT SK Padamkan Karhutla di Sungai Pinang

    Polsek Rambutan Bersama MPA dan PT SK Padamkan Karhutla di Sungai Pinang

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Polsek Rambutan Bersama MPA dan PT SK Padamkan Karhutla di Sungai Pinang BANYUASIN – Personel Polsek Rambutan bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Sungai Pinang dan PT SK melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dusun 07, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Peristiwa tersebut ditangani pada Senin (21/9/2026) malam setelah […]

  • Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap peredaran Narkotika jenis Ganja jaringan Aceh – Batam,

    Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap peredaran Narkotika jenis Ganja jaringan Aceh – Batam,

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • visibility 58
    • 0Komentar

      Batam – Kepri — Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial K.M. als A. als C. beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat brutto 500 gram. Jumat (5/6/2026). Dalam keterangannya, Dirresnarkoba Polda Kepri […]

  • Usai Terjaring OTT KPK, Syah Afandin Dinonaktifkan dari Jabatan Ketua DPW PAN Sumatera Utara

    Usai Terjaring OTT KPK, Syah Afandin Dinonaktifkan dari Jabatan Ketua DPW PAN Sumatera Utara

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • visibility 50
    • 0Komentar

      Usai Terjaring OTT KPK, Syah Afandin Dinonaktifkan dari Jabatan Ketua DPW PAN Sumatera Utara Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah cepat menyusul penangkapan Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Sumatera Utara. Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, DPP PAN memutuskan […]

  • Koramil 01/Tgr Bersama Warga Bersihkan Tumpukan Sampah di Jl. Veteran

    Koramil 01/Tgr Bersama Warga Bersihkan Tumpukan Sampah di Jl. Veteran

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Koramil 01/Tgr Bersama Warga Bersihkan Tumpukan Sampah di Jl. Veteran Kodam Jaya, Tangerang – Koramil 01/Tgr Kodim 0506/Tangerang melalui Satgas Sampah melaksanakan kegiatan pembersihan tumpukan sampah di Jl. Veteran RT 001/RW 009, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu (29/8/2026). Kegiatan tersebut melibatkan 3 personel TNI, 1 petugas kebersihan, dan 2 orang masyarakat. Secara bersama-sama, […]

  • Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bekasi Dituntut 15 Tahun Penjara

    Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bekasi Dituntut 15 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bekasi Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus pembunuhan seorang pria berinisial NHW di Bekasi, Jawa Barat, memasuki tahap akhir persidangan. Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa, Ari bin H Mulyana dan Aris Aparatulloh bin H Mulyana, dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan setelah jaksa menilai keduanya […]

  • JPU Tegaskan Dugaan Korupsi Hery Susanto Merupakan Pengkhianatan terhadap Amanat Reformasi

    JPU Tegaskan Dugaan Korupsi Hery Susanto Merupakan Pengkhianatan terhadap Amanat Reformasi

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • visibility 57
    • 0Komentar

    JPU Tegaskan Dugaan Korupsi Hery Susanto Merupakan Pengkhianatan terhadap Amanat Reformasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi yang selama ini menjadi dasar lahirnya berbagai lembaga negara independen. Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana […]

expand_less