Suasana Mabes Polri Memanas Jelang Penahanan Listyo Sigit dan Dua Jenderal, Personel Brimob Disiagakan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Suasana Mabes Polri Memanas Jelang Penahanan Listyo Sigit dan Dua Jenderal, Personel Brimob Disiagakan
JAKARTA – Suasana Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, terlihat berbeda pada Selasa (3/11/2026), sehari sebelum perkembangan besar terkait penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal menjadi perhatian publik. Sejumlah personel Brigade Mobil (Brimob) tampak bersiaga dengan perlengkapan pengamanan, sementara kendaraan taktis kepolisian terparkir di sekitar Gedung Bareskrim Polri. Kondisi tersebut menarik perhatian awak media yang sejak siang hingga malam menunggu penjelasan resmi kepolisian mengenai kabar pemeriksaan sejumlah perwira tinggi.
Perubahan suasana di lingkungan Mabes Polri terjadi di tengah beredarnya informasi mengenai dugaan penangkapan sejumlah jenderal polisi. Kabar tersebut ramai diperbincangkan setelah muncul isu bahwa beberapa perwira tinggi diduga diamankan berkaitan dengan perkara penyadapan terhadap pejabat negara. Namun, pada awal kemunculan informasi tersebut, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lengkap mengenai identitas maupun status hukum pihak-pihak yang disebut dalam kabar tersebut.
Berdasarkan pantauan sejumlah media pada Selasa malam sekitar pukul 19.30 WIB, lobi Gedung Awaloedin Djamin yang berada di kompleks Bareskrim Mabes Polri dipenuhi wartawan. Para jurnalis berkumpul untuk menunggu konferensi pers yang dijanjikan Divisi Humas Polri. Di lokasi yang sama, sejumlah personel Brimob dengan perlengkapan lengkap terlihat berjaga dan kendaraan taktis juga terparkir di area gedung.
Situasi tersebut berlangsung ketika isu penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri masih menjadi tanda tanya. Sebelumnya, informasi mengenai dugaan pengamanan beberapa jenderal berpangkat inspektur jenderal atau bintang dua telah beredar di ruang publik. Bahkan, muncul kabar bahwa para perwira tersebut diduga dibawa oleh personel Brimob untuk menjalani pemeriksaan. Meski demikian, informasi awal itu belum disertai penjelasan resmi yang memastikan seluruh detail kejadian.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar. Ia belum memberikan kepastian mengenai identitas para perwira yang disebut-sebut diamankan maupun alasan pemeriksaan tersebut.
Johnny menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan tugas kepolisian, termasuk kegiatan pengamanan dan pelayanan masyarakat, selalu diikuti dengan evaluasi internal. Ia meminta awak media menunggu penjelasan lebih lanjut setelah proses pengecekan dilakukan.
Di tengah situasi tersebut, awak media terus menunggu perkembangan informasi dari Mabes Polri. Rencana konferensi pers yang sebelumnya disampaikan Divisi Humas menjadi perhatian karena diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan mengenai kabar pemeriksaan sejumlah petinggi kepolisian.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto juga sempat mendapat pertanyaan wartawan mengenai isu tersebut setelah menghadiri pertemuan dengan jajaran Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Namun, Kapolri tidak memberikan penjelasan langsung dan bersama rombongan meninggalkan lokasi kegiatan.
Perkembangan kemudian mengarah pada konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Selasa malam, 3 November 2026. Dalam kesempatan tersebut, Bareskrim Polri akhirnya mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya kemudian diketahui sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan perkara penyadapan yang menjadi fokus penyidikan Bareskrim.
Dalam penjelasannya, Asep menyebut dugaan aktivitas penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik menemukan indikasi sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar kepentingan penegakan hukum yang sesuai ketentuan.
Sistem LIMS merupakan perangkat yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum. Penggunaannya harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat penggunaan sistem tersebut di luar mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Kasus tersebut juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik yang tersimpan dalam sistem. Penyidik masih mendalami bagaimana perintah penyadapan diberikan, siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaannya, serta bagaimana proses pengelolaan dan penghapusan data dilakukan.
Ketiga tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Kabareskrim menegaskan bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Meski demikian, penyidik menyatakan masih membutuhkan waktu untuk mengungkap secara terperinci peran masing-masing tersangka dan keseluruhan rangkaian peristiwa.
Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta mengamankan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti tersebut diperlukan untuk mendukung pemeriksaan digital dan memperjelas dugaan aktivitas penyadapan maupun penghapusan data.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim bersama Divisi Propam Polri dengan pengawasan internal. Ia menegaskan bahwa pengawasan tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan profesional dan proporsional.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen institusi untuk melakukan pembenahan internal. Ia menyebut prinsip bersih ke dalam menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Menurutnya, penegakan aturan harus dimulai dari lingkungan internal agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Perubahan suasana di Mabes Polri menjelang pengumuman tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian peristiwa yang mengiringi terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal. Kehadiran personel Brimob, kendaraan taktis, serta berkumpulnya sejumlah awak media menunjukkan besarnya perhatian terhadap informasi yang berkembang di lingkungan kepolisian.
Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, proses hukum masih berlangsung. Penyidik perlu membuktikan dugaan tindak pidana melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, dan tahapan peradilan. Penetapan tersangka tidak menghapus hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar