Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat Tegaskan Anggota Terlibat Narkoba Bakal Ditindak Tegas, Pengguna Terancam Demosi dan Pengedar Dipecat
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat Tegaskan Anggota Terlibat Narkoba Bakal Ditindak Tegas, Pengguna Terancam Demosi dan Pengedar Dipecat
PEKANBARU – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Arman Achdiat memberikan peringatan keras kepada seluruh personel kepolisian agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti menggunakan ataupun menjadi pengedar narkoba. Bahkan, sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan telah disiapkan bagi personel yang melanggar ketentuan tersebut.
Peringatan tersebut disampaikan Arman saat memimpin apel pagi di Markas Polda Riau, Kota Pekanbaru, Senin (2/11/2026). Dalam kesempatan itu, ia meminta seluruh pejabat utama (PJU), para Kapolres, serta anggota di lingkungan Polda Riau dan jajaran untuk benar-benar menjaga integritas sebagai aparat penegak hukum.
Arman menegaskan bahwa persoalan narkotika merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dilakukan oleh anggota kepolisian dalam kondisi apa pun. Menurutnya, aparat yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba justru harus menjadi contoh dalam menjauhi barang terlarang tersebut.
Dalam arahannya, Kapolda menyampaikan bahwa personel yang terbukti sebagai pengguna narkoba akan dikenakan sanksi demosi selama tiga tahun. Sementara itu, anggota yang terlibat sebagai pengedar akan dipertimbangkan untuk dijatuhi sanksi PTDH atau diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian.
“Saya sudah sampaikan kepada pejabat utama (PJU) dan para Kapolres, tidak ada ampun untuk para pengguna maupun pengedar narkoba. Bagi (anggota) pengguna 3 tahun demosi, pengedar kita pertimbangkan untuk PTDH,” kata Arman saat memimpin apel di Mapolda Riau, Senin (2/11/2026).
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurut Arman, keberadaan personel yang tidak mampu menjaga disiplin dan integritas tidak boleh menjadi penghambat upaya institusi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Banyak pemain cadangan, banyak pemain pengganti, dan banyak orang yang ingin menjadi polisi. Hanya satu-dua orang kita pecat, kita berikan sanksi yang berat, masih banyak yang lain yang ingin jadi polisi,” tegasnya.
Arman meminta agar tidak ada lagi laporan mengenai anggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika. Ia menilai persoalan tersebut harus diselesaikan dari lingkungan internal sebelum kepolisian melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba di tengah masyarakat.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika tidak akan berjalan maksimal apabila masih terdapat personel yang justru terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut. Oleh karena itu, pembenahan internal menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kapolda Riau juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menjadi awal munculnya berbagai persoalan lain dalam kehidupan seorang anggota kepolisian. Ia menyinggung sejumlah pelanggaran kedisiplinan, seperti tidak masuk dinas tanpa keterangan, menelantarkan keluarga, hingga tidak menjalankan tanggung jawab pekerjaan.
“Bagaimana kita akan melakukan tindakan kemasyarakatan terkait masalah narkoba, tapi kalau kita sendiri masih ada yang main-main masalah seperti ini. Belum lagi hal-hal yang lain, mulai dari tanpa keterangan, itu pasti awalnya dari narkoba, penelantaran keluarga, tidak melaksanakan dinas,” jelasnya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Arman meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) meningkatkan pengawasan terhadap seluruh personel. Propam diminta tidak ragu mengambil langkah penegakan disiplin apabila ditemukan anggota yang diduga melanggar aturan, termasuk melalui mekanisme Penempatan Khusus (Patsus).
Kapolda menjelaskan bahwa personel yang menjalani Patsus selanjutnya dapat mengikuti program pembinaan. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah anggota mengulangi pelanggaran serupa. Namun, pemberian sanksi tetap harus melalui pemeriksaan dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan internal tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kepolisian yang lebih profesional. Setiap anggota diharapkan memahami bahwa status sebagai aparat penegak hukum membawa tanggung jawab besar, baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain menyoroti persoalan narkoba, Arman turut mengingatkan seluruh personel agar melaksanakan tugas pokok dan fungsi kepolisian secara profesional. Ia menekankan bahwa anggota Polri harus mampu memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman tanpa melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
“Saya selalu bilang, polisi itu adalah pejuang kemanusiaan. Bagaimana jadi pejuang, masyarakat sendiri ditindas? Ini yang tidak boleh kita mulai hari ini. Perubahan mindset polisi dengan polisi bersama masyarakat harus benar-benar menjadikan makna terpatri di dalam pikiran rekan-rekan semua,” ungkap Arman.
Dalam arahannya, Kapolda juga meminta seluruh personel memegang teguh nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam menjalankan tugas. Kedua pedoman tersebut menjadi landasan moral dan profesional bagi anggota Polri dalam menjaga kehormatan institusi serta melaksanakan tanggung jawab kepada masyarakat.
Penegasan Kapolda Riau ini sejalan dengan upaya memperkuat pemberantasan narkotika yang tidak hanya menyasar jaringan pengedar di luar institusi, tetapi juga memastikan lingkungan internal kepolisian terbebas dari penyalahgunaan barang terlarang. Pengawasan dan penindakan terhadap anggota yang terbukti melanggar diharapkan dapat memperkuat integritas aparat penegak hukum.
Langkah tegas tersebut juga diharapkan memberikan pesan bahwa tidak ada anggota yang kebal terhadap aturan. Setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum dan disiplin yang berlaku di lingkungan Polri.
Hingga Senin (2/11/2026), Kapolda Riau telah menegaskan pemberian sanksi berupa demosi selama tiga tahun bagi anggota yang terbukti sebagai pengguna narkoba, sedangkan personel yang terlibat sebagai pengedar dapat dipertimbangkan untuk dikenai PTDH. Propam juga diminta memperketat pengawasan dan menindaklanjuti setiap pelanggaran sebagai bagian dari pembenahan internal Polda Riau.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar