Polda Riau Tindak Lanjuti Larangan Vape dari Kapolri, Propam Diminta Awasi Seluruh Personel
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Riau Tindak Lanjuti Larangan Vape dari Kapolri, Propam Diminta Awasi Seluruh Personel
PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menindaklanjuti kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang melarang seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Sebagai bentuk pelaksanaan aturan tersebut, pengawasan internal akan diperkuat dengan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh anggota kepolisian mematuhi ketentuan yang berlaku, baik ketika menjalankan tugas kedinasan maupun saat berada di luar lingkungan kerja.
Kebijakan larangan penggunaan vape tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Markas Besar Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Langkah Polda Riau dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan dan pengawasan terhadap perilaku personel. Pengawasan oleh Propam diharapkan dapat memastikan aturan tidak hanya menjadi ketentuan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seluruh anggota kepolisian.
Larangan tersebut merupakan kebijakan yang berlaku secara menyeluruh dan tidak terbatas pada penggunaan vape ketika anggota sedang mengenakan seragam atau menjalankan tugas. Seluruh personel Polri dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut, termasuk ketika berada di luar jam kedinasan.
Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam. Salah satu modus yang menjadi perhatian aparat penegak hukum adalah pemanfaatan perangkat rokok elektrik sebagai media untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cairan atau liquid.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa perangkat vape terdiri atas beberapa komponen, yakni device atau alat utama, cartridge sebagai wadah penampung, serta liquid atau cairan yang digunakan. Komponen tersebut berpotensi disalahgunakan dengan mencampurkan zat narkotika ke dalam cairan vape.
Menurut Johnny, kandungan cairan dalam cartridge tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata. Cairan yang mengandung zat terlarang dapat terlihat menyerupai liquid biasa sehingga berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Salah satu zat yang menjadi perhatian dalam penerbitan kebijakan tersebut adalah Etomidate. Zat ini telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Temuan penyalahgunaan perangkat vape untuk mengedarkan narkotika cair menjadi salah satu pertimbangan Polri dalam memperkuat langkah pencegahan dari lingkungan internal.
Melalui aturan tersebut, Polri ingin memastikan upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap jaringan pengedar dan pengguna di masyarakat. Pencegahan juga harus dimulai dari dalam institusi dengan membangun kepatuhan, kedisiplinan, serta integritas seluruh personel.
Pengawasan Propam menjadi salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Propam memiliki fungsi pengawasan terhadap perilaku anggota, termasuk memastikan setiap personel menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai aturan institusi. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap larangan penggunaan vape, penanganannya akan dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Kapolri juga menegaskan bahwa personel yang terbukti melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, larangan penggunaan rokok elektrik bukan sekadar imbauan, melainkan aturan internal yang memiliki konsekuensi bagi anggota yang tidak mematuhinya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Sebagai aparat penegak hukum yang memiliki tanggung jawab dalam pemberantasan narkotika, seluruh personel diharapkan mampu menunjukkan keteladanan melalui perilaku yang sejalan dengan kebijakan pimpinan.
Polri berharap penerapan larangan vape dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin, profesional, dan berintegritas. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan memperkuat kesadaran bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen bersama, mulai dari pencegahan, pengawasan, hingga penegakan hukum.
Dengan ditindaklanjutinya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, Polda Riau diharapkan memastikan seluruh jajaran memahami dan menjalankan ketentuan tersebut. Pengawasan Propam menjadi bagian dari upaya menjaga konsistensi pelaksanaan aturan sekaligus memastikan komitmen pemberantasan penyalahgunaan narkotika dimulai dari lingkungan internal kepolisian.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar