Empat Anggota Polsek Batam Kota Diamankan Terkait Dugaan Kasus Narkoba di Kelab Malam
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Empat Anggota Polsek Batam Kota Diamankan Terkait Dugaan Kasus Narkoba di Kelab Malam
BATAM, KEPULAUAN RIAU — Empat anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Batam Kota diamankan oleh tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan keterlibatan dalam perkara narkotika di sebuah tempat hiburan malam di Kota Batam. Penindakan tersebut berlangsung di Shark Club, One Batam Mall, Batam, pada Minggu (25/10/2026).
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan personel kepolisian yang seharusnya menjalankan tugas dalam menjaga keamanan serta memberantas tindak pidana, termasuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Keempat anggota tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Informasi yang disampaikan kepolisian menyebutkan, empat personel yang diamankan terdiri atas seorang perwira dan tiga anggota lainnya. Salah satu personel diketahui merupakan Kepala Unit (Kanit) Reskrim. Namun, identitas lengkap maupun peran masing-masing anggota dalam perkara tersebut belum seluruhnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Dalam penindakan di lokasi, tim Paminal turut mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan zat etomidate. Barang bukti tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan masing-masing personel serta hubungan mereka dengan dugaan penyalahgunaan zat tersebut.
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Suhendri membenarkan adanya penanganan perkara yang menyeret empat anggotanya. Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran, terlebih jika berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Suhendri bahkan menyebut peristiwa tersebut sebagai sesuatu yang memalukan bagi dirinya dan institusi Polda Kepri. Menurutnya, setiap anggota Polri semestinya memahami aturan serta konsekuensi hukum yang berlaku, sehingga tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.
Kapolda juga memastikan keempat personel tersebut akan menjalani pemeriksaan oleh Propam. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah tindakan masing-masing anggota masuk dalam kategori pelanggaran disiplin atau pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
“Yang jelas, mereka akan diperiksa Propam dan diproses melalui sidang disiplin ataupun sidang kode etik. Untuk menentukan tingkat pelanggarannya, apakah berat, sedang, atau ringan, nanti ada tim yang akan melaksanakan sidang,” kata Suhendri dalam keterangan yang diterima pada Jumat (30/10/2026).
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba harus diterapkan kepada seluruh personel kepolisian tanpa terkecuali. Tidak boleh ada anggota yang merasa memiliki kekebalan ketika melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun ketentuan internal institusi.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Oxy Yudha Pratesta menjelaskan mengenai barang bukti etomidate yang ditemukan dalam penanganan perkara tersebut. Etomidate merupakan obat anestesi yang bekerja dengan menekan sistem saraf pusat dan pada penggunaan medis diberikan dengan pengawasan tenaga kesehatan sesuai indikasi.
Dalam penyalahgunaan secara ilegal, zat tersebut dapat menimbulkan efek sedatif atau penenang, sensasi rileks, euforia, hingga penurunan kesadaran. Karena itu, keberadaan barang bukti etomidate dalam perkara ini menjadi salah satu aspek yang perlu didalami melalui pemeriksaan dan proses pembuktian.
Etomidate sendiri telah dimasukkan dalam daftar Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari dasar pengaturan terhadap zat tersebut dalam sistem hukum di Indonesia.
Hingga perkembangan informasi pada Sabtu (31/10/2026), pemeriksaan terhadap keempat personel masih menjadi perhatian Bidang Propam Polda Kepri. Belum ada keputusan akhir mengenai tingkat pelanggaran maupun jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada masing-masing anggota.
Proses pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap secara jelas fakta kejadian, keterkaitan setiap personel dengan barang bukti, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum maupun aturan kedinasan. Penentuan sanksi akan dilakukan melalui mekanisme persidangan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pengawasan dan pembinaan internal di lingkungan kepolisian. Penegakan aturan terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, khususnya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
\Jurnalis : Wulandari
- Penulis: Wulandari


Saat ini belum ada komentar