Polisi Gerebek 3 Kontrakan Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, 6 Orang Ditangkap
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Gerebek 3 Kontrakan Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, 6 Orang Ditangkap
TANGERANG – Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan dugaan produksi dan peredaran narkotika sintetis yang beroperasi di tiga lokasi berbeda di wilayah Tangerang Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas produksi maupun peredaran tembakau sintetis.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika di sejumlah wilayah. Tiga lokasi yang menjadi sasaran penindakan berada di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Cisoka, Kabupaten Tangerang, serta Lengkong, Kota Tangerang Selatan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus yang saling berkaitan. Penyelidikan dilakukan secara bertahap sejak September hingga Oktober 2026 sampai akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi jaringan yang diduga menjalankan aktivitas produksi sekaligus peredaran narkotika sintetis.
Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat lebih dari dua kilogram serta cairan sintetis sebanyak 173 mililiter. Berdasarkan perkiraan kepolisian, nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp400 juta.
Berawal dari Informasi Peredaran Narkotika
Kasus ini bermula ketika petugas menerima informasi mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan daerah sekitarnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengetahui sumber peredaran serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dari hasil pendalaman, petugas menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada aktivitas produksi narkotika sintetis di beberapa rumah kontrakan. Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap adanya keterkaitan antara para terduga pelaku yang berada di lokasi berbeda.
Polisi kemudian melakukan pengembangan secara berkelanjutan hingga menemukan dugaan jaringan yang lebih luas. Setiap informasi yang diperoleh dianalisis untuk memastikan hubungan antara lokasi, orang-orang yang terlibat, serta aktivitas yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Lokasi Pertama Terungkap di Cipondoh
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kontrakan kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial OKA yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi narkotika sintetis.
Dari lokasi pertama, petugas menyita barang bukti berupa 754 gram tembakau sintetis dan 37 mililiter cairan sintetis. Sejumlah barang lain yang ditemukan di tempat tersebut turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
Setelah penangkapan tersebut, penyidik tidak menghentikan proses penyelidikan. Polisi melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dan informasi yang diperoleh untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut.
Pengembangan Mengarah ke Wilayah Cisoka
Hasil pengembangan selanjutnya mengarah ke wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang. Pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kembali melakukan penindakan dan mengamankan dua orang berinisial AL dan MH.
Dalam pengungkapan kedua ini, polisi menemukan barang bukti berupa 10,53 gram tembakau sintetis dan 101 mililiter cairan sintetis. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus memperkuat dugaan keterkaitan perkara dengan pengungkapan sebelumnya.
Penangkapan dua orang tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan jaringan. Penyidik terus menelusuri informasi yang diperoleh guna mengetahui hubungan antara para tersangka dan pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas peredaran narkotika sintetis tersebut.
Penggerebekan Ketiga Dilakukan di Kawasan Lengkong
Pengembangan berikutnya membawa petugas menuju lokasi ketiga di kawasan Lengkong, Kota Tangerang Selatan. Pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas produksi narkotika sintetis.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial AS, VA, dan SH. Dari lokasi ini, polisi menyita 534,1 gram tembakau sintetis serta 35 mililiter cairan sintetis. Sejumlah barang lainnya juga diamankan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.
Dengan pengungkapan di Lengkong, jumlah orang yang diamankan dalam rangkaian perkara tersebut menjadi enam orang. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Total Barang Bukti Capai Lebih dari Dua Kilogram
Berdasarkan hasil keseluruhan penindakan di tiga lokasi, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 2.053,63 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Kapolresta Tangerang menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memutus mata rantai produksi dan peredaran narkotika. Penindakan tidak hanya difokuskan pada orang-orang yang ditemukan di lokasi, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di belakang aktivitas tersebut.
Berdasarkan estimasi kepolisian, keberhasilan pengungkapan ini juga berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 11.000 orang. Angka tersebut merupakan perkiraan dampak pencegahan berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan.
Kepolisian menilai bahwa pengungkapan jaringan seperti ini membutuhkan penyelidikan yang berkesinambungan. Pasalnya, aktivitas produksi dan peredaran narkotika dapat melibatkan sejumlah pihak dengan peran berbeda, sehingga diperlukan pendalaman untuk mengetahui keseluruhan rangkaian aktivitas yang terjadi.
Para Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas dugaan perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan hukum tersebut mengatur ancaman pidana berat terhadap tindak pidana narkotika, termasuk perbuatan yang berkaitan dengan peredaran dan keterlibatan dalam jaringan kejahatan narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Polisi Perkuat Pemberantasan Peredaran Narkotika
Pengungkapan tiga lokasi yang diduga menjadi tempat produksi narkotika sintetis tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran zat berbahaya di wilayah Tangerang Raya. Aparat menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain melakukan penindakan, upaya pencegahan juga dinilai penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Peran keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat diperlukan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran zat terlarang.
Masyarakat juga diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi dari lingkungan sekitar dapat membantu petugas melakukan deteksi dini dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek pencegahan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran narkotika sintetis. Kepolisian juga diharapkan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan agar wilayah Tangerang Raya tidak menjadi tempat berkembangnya jaringan peredaran narkotika.
Dengan diamankannya enam orang dari tiga lokasi berbeda, penyidik kini memiliki rangkaian perkara yang perlu didalami lebih lanjut. Pengembangan kasus diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi


Saat ini belum ada komentar