Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polisi Gerebek 3 Kontrakan Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, 6 Orang Ditangkap

Polisi Gerebek 3 Kontrakan Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, 6 Orang Ditangkap

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi Gerebek 3 Kontrakan Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, 6 Orang Ditangkap

TANGERANG – Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan dugaan produksi dan peredaran narkotika sintetis yang beroperasi di tiga lokasi berbeda di wilayah Tangerang Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas produksi maupun peredaran tembakau sintetis.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika di sejumlah wilayah. Tiga lokasi yang menjadi sasaran penindakan berada di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Cisoka, Kabupaten Tangerang, serta Lengkong, Kota Tangerang Selatan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus yang saling berkaitan. Penyelidikan dilakukan secara bertahap sejak September hingga Oktober 2026 sampai akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi jaringan yang diduga menjalankan aktivitas produksi sekaligus peredaran narkotika sintetis.

Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat lebih dari dua kilogram serta cairan sintetis sebanyak 173 mililiter. Berdasarkan perkiraan kepolisian, nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp400 juta.

Berawal dari Informasi Peredaran Narkotika

Kasus ini bermula ketika petugas menerima informasi mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan daerah sekitarnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengetahui sumber peredaran serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil pendalaman, petugas menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada aktivitas produksi narkotika sintetis di beberapa rumah kontrakan. Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap adanya keterkaitan antara para terduga pelaku yang berada di lokasi berbeda.

Polisi kemudian melakukan pengembangan secara berkelanjutan hingga menemukan dugaan jaringan yang lebih luas. Setiap informasi yang diperoleh dianalisis untuk memastikan hubungan antara lokasi, orang-orang yang terlibat, serta aktivitas yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Lokasi Pertama Terungkap di Cipondoh

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kontrakan kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial OKA yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi narkotika sintetis.

Dari lokasi pertama, petugas menyita barang bukti berupa 754 gram tembakau sintetis dan 37 mililiter cairan sintetis. Sejumlah barang lain yang ditemukan di tempat tersebut turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

Setelah penangkapan tersebut, penyidik tidak menghentikan proses penyelidikan. Polisi melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dan informasi yang diperoleh untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut.

Pengembangan Mengarah ke Wilayah Cisoka

Hasil pengembangan selanjutnya mengarah ke wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang. Pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kembali melakukan penindakan dan mengamankan dua orang berinisial AL dan MH.

Dalam pengungkapan kedua ini, polisi menemukan barang bukti berupa 10,53 gram tembakau sintetis dan 101 mililiter cairan sintetis. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus memperkuat dugaan keterkaitan perkara dengan pengungkapan sebelumnya.

Penangkapan dua orang tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan jaringan. Penyidik terus menelusuri informasi yang diperoleh guna mengetahui hubungan antara para tersangka dan pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas peredaran narkotika sintetis tersebut.

Penggerebekan Ketiga Dilakukan di Kawasan Lengkong

Pengembangan berikutnya membawa petugas menuju lokasi ketiga di kawasan Lengkong, Kota Tangerang Selatan. Pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas produksi narkotika sintetis.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial AS, VA, dan SH. Dari lokasi ini, polisi menyita 534,1 gram tembakau sintetis serta 35 mililiter cairan sintetis. Sejumlah barang lainnya juga diamankan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.

Dengan pengungkapan di Lengkong, jumlah orang yang diamankan dalam rangkaian perkara tersebut menjadi enam orang. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Total Barang Bukti Capai Lebih dari Dua Kilogram

Berdasarkan hasil keseluruhan penindakan di tiga lokasi, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 2.053,63 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Kapolresta Tangerang menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memutus mata rantai produksi dan peredaran narkotika. Penindakan tidak hanya difokuskan pada orang-orang yang ditemukan di lokasi, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di belakang aktivitas tersebut.

Berdasarkan estimasi kepolisian, keberhasilan pengungkapan ini juga berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 11.000 orang. Angka tersebut merupakan perkiraan dampak pencegahan berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan.

Kepolisian menilai bahwa pengungkapan jaringan seperti ini membutuhkan penyelidikan yang berkesinambungan. Pasalnya, aktivitas produksi dan peredaran narkotika dapat melibatkan sejumlah pihak dengan peran berbeda, sehingga diperlukan pendalaman untuk mengetahui keseluruhan rangkaian aktivitas yang terjadi.

Para Tersangka Terancam Hukuman Berat

Atas dugaan perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan hukum tersebut mengatur ancaman pidana berat terhadap tindak pidana narkotika, termasuk perbuatan yang berkaitan dengan peredaran dan keterlibatan dalam jaringan kejahatan narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Polisi Perkuat Pemberantasan Peredaran Narkotika

Pengungkapan tiga lokasi yang diduga menjadi tempat produksi narkotika sintetis tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran zat berbahaya di wilayah Tangerang Raya. Aparat menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain melakukan penindakan, upaya pencegahan juga dinilai penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Peran keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat diperlukan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran zat terlarang.

Masyarakat juga diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi dari lingkungan sekitar dapat membantu petugas melakukan deteksi dini dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek pencegahan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran narkotika sintetis. Kepolisian juga diharapkan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan agar wilayah Tangerang Raya tidak menjadi tempat berkembangnya jaringan peredaran narkotika.

Dengan diamankannya enam orang dari tiga lokasi berbeda, penyidik kini memiliki rangkaian perkara yang perlu didalami lebih lanjut. Pengembangan kasus diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

  • Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Ganti Wakapolda Sumut hingga Aceh, Tujuh Pejabat Kepolisian Dimutasi

    Kapolri Ganti Wakapolda Sumut hingga Aceh, Tujuh Pejabat Kepolisian Dimutasi

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Kapolri Ganti Wakapolda Sumut hingga Aceh, Tujuh Pejabat Kepolisian Dimutasi JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan rotasi jabatan terhadap tujuh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) di sejumlah wilayah Indonesia. Mutasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sekaligus upaya pembinaan karier personel untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional. Rotasi jabatan itu […]

  • Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran melalui Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik

    Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran melalui Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik

    • calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran melalui Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen Polri untuk mendukung pemerintah dalam merealisasikan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan penegakan hukum yang berkeadilan, […]

  • Niat Mencari Pekerjaan, Pemuda 19 Tahun Diduga Menjadi Korban Pelecehan oleh Oknum PNS Puskesmas

    Niat Mencari Pekerjaan, Pemuda 19 Tahun Diduga Menjadi Korban Pelecehan oleh Oknum PNS Puskesmas

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • visibility 63
    • 0Komentar

      Niat Mencari Pekerjaan, Pemuda 19 Tahun Diduga Menjadi Korban Pelecehan oleh Oknum PNS Puskesmas Seorang pemuda berusia 19 tahun di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu puskesmas. Peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang berupaya mencari pekerjaan […]

  • Pemerintah Salurkan Tunjangan Guru Langsung ke Rekening, Tunjangan Guru Non-ASN Naik Menjadi Rp2 Juta<

    Pemerintah Salurkan Tunjangan Guru Langsung ke Rekening, Tunjangan Guru Non-ASN Naik Menjadi Rp2 Juta<

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • visibility 59
    • 0Komentar

      Pemerintah Salurkan Tunjangan Guru Langsung ke Rekening, Tunjangan Guru Non-ASN Naik Menjadi Rp2 Juta Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik melalui kebijakan baru mengenai penyaluran tunjangan guru. Dalam skema terbaru, tunjangan tidak lagi melalui proses birokrasi yang panjang, melainkan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru. Selain mempercepat proses pencairan, pemerintah juga […]

  • Polri Ajak Masyarakat Cermat Sikapi Informasi di Ruang Digital

    Polri Ajak Masyarakat Cermat Sikapi Informasi di Ruang Digital

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Polri Ajak Masyarakat Cermat Sikapi Informasi di Ruang Digital Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajak masyarakat untuk semakin cermat dan bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang digital. Di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial dan berbagai platform daring, masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk membedakan informasi yang benar, keliru, maupun konten yang sengaja […]

  • IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.229, Saham AKRA Masih Mampu Menguat

    IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.229, Saham AKRA Masih Mampu Menguat

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • visibility 56
    • 0Komentar

    IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.229, Saham AKRA Masih Mampu Menguat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup di zona merah pada perdagangan hari ini dengan melemah ke level 6.229. Pergerakan indeks dipengaruhi oleh tekanan yang terjadi di mayoritas sektor, seiring meningkatnya kehati-hatian investor dalam merespons berbagai sentimen global maupun domestik. Pelemahan pasar saham Indonesia […]

expand_less