PGI Dukung Polri Usut 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Minta Penegakan Hukum Transparan dan Tegas
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PGI Dukung Polri Usut 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Minta Penegakan Hukum Transparan dan Tegas
JAKARTA – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan dukungan terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan.
Ketua Umum PGI Jacky Manuputty menegaskan bahwa penanganan perkara karhutla tidak boleh berhenti pada penetapan status tersangka. Menurutnya, perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan tanpa membedakan latar belakang maupun kedekatan perusahaan dengan pihak-pihak tertentu.
Jacky menyampaikan bahwa PGI mendorong pemberian sanksi tegas dan transparan terhadap perusahaan yang terbukti membakar hutan, termasuk korporasi yang diketahui memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Sikap tersebut disampaikannya kepada wartawan pada Jumat (30/10/2026). PGI berharap seluruh proses penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif sehingga tidak ada perusahaan yang memperoleh perlakuan khusus dalam proses hukum.
Selain mendukung proses penyidikan, PGI juga menyoroti pentingnya memberikan efek jera kepada perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Jacky menilai keberhasilan penanganan karhutla seharusnya tidak hanya diukur berdasarkan banyaknya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga dari hasil nyata setelah proses hukum berjalan.
Menurut Jacky, terdapat sejumlah indikator yang perlu menjadi perhatian dalam mengukur keberhasilan penegakan hukum terhadap korporasi. Di antaranya adalah pelaksanaan pembayaran denda perusahaan, pemulihan kawasan yang terdampak kebakaran, serta munculnya efek jera agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di wilayah konsesi perusahaan.
PGI juga mengingatkan bahwa pemulihan lingkungan harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara karhutla. Penindakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat perlu diikuti dengan langkah nyata untuk memperbaiki kawasan hutan dan lahan yang mengalami kerusakan. Dengan demikian, penanganan kasus tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Di sisi lain, Jacky menilai upaya pencegahan kebakaran hutan perlu dilakukan secara berkesinambungan. Menurutnya, penanganan karhutla tidak seharusnya hanya mengandalkan tindakan pemadaman ketika api sudah muncul. Langkah antisipasi sejak awal dinilai lebih penting agar potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sebelum meluas.
PGI mendorong agar deteksi dini, patroli rutin di kawasan rawan kebakaran, serta respons cepat terhadap laporan kejadian dijadikan bagian permanen dari sistem pencegahan karhutla. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya dilakukan ketika terjadi kondisi cuaca ekstrem atau fenomena El Nino, tetapi menjadi kegiatan rutin sepanjang tahun.
Jacky juga menyinggung pentingnya perubahan pola penanganan kebakaran hutan. Ia menyebut pendekatan yang hanya mengandalkan pemadaman setelah kebakaran terjadi tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan karhutla. Karena itu, upaya pencegahan harus diperkuat melalui pengawasan wilayah rawan, kesiapsiagaan petugas, serta koordinasi berbagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam perlindungan lingkungan.
Dukungan PGI tersebut muncul setelah Polri mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers mengenai penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya diduga melibatkan pelaku perorangan, tetapi juga korporasi. Penanganan terhadap perusahaan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran di kawasan hutan maupun lahan.
Polri mencatat terdapat 104 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Dari keseluruhan laporan tersebut, penyidik telah menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan tidak hanya diarahkan kepada individu, tetapi juga menyasar badan usaha yang diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa kebakaran.
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 perusahaan lainnya merupakan korporasi dalam negeri. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum menyasar perusahaan dengan latar belakang investasi berbeda.
Penetapan status tersangka terhadap korporasi menjadi bagian dari proses hukum yang masih harus ditindaklanjuti melalui tahapan penyidikan. Oleh karena itu, dugaan keterlibatan masing-masing perusahaan tetap perlu dibuktikan melalui alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi PGI, penegakan hukum yang transparan menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan penanganan karhutla memberikan hasil nyata. Selain memberikan kepastian hukum, proses tersebut diharapkan mampu mendorong perusahaan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usaha, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan dan lahan.
PGI juga berharap langkah kepolisian dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan lingkungan secara menyeluruh. Penindakan terhadap korporasi yang terbukti melanggar hukum perlu berjalan beriringan dengan pencegahan kebakaran, pemulihan kawasan terdampak, serta pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah rawan karhutla.
Dengan adanya dukungan dari PGI, penanganan perkara 20 korporasi tersangka karhutla diharapkan dapat berlangsung secara profesional dan akuntabel. Perhatian tidak hanya tertuju pada proses penetapan tersangka, tetapi juga pada tindak lanjut penyidikan, pelaksanaan sanksi apabila terbukti bersalah, serta upaya pemulihan lingkungan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar