Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 5,8 Miliar, Dua Orang Ditangkap
- calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 5,8 Miliar, Dua Orang Ditangkap
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 5,8 miliar. Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2026), petugas mengamankan 12 boks benih lobster yang diduga akan dikirim ke luar negeri serta menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam proses pengangkutan.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait distribusi benih lobster. Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari hingga menemukan kendaraan yang membawa benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat. Setelah memastikan adanya aktivitas pengangkutan yang diduga berkaitan dengan penyelundupan, petugas menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap muatannya.
Dalam operasi itu, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SF. Kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut 12 boks benih lobster yang berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, muatan tersebut direncanakan dibawa ke Tangerang untuk dijadikan lokasi transit sebelum diteruskan melalui jalur distribusi berikutnya menuju luar negeri.
Polisi turut mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pelaksana lapangan, yakni Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, yang diketahui berasal dari Lampung. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga menjalankan tugas pengambilan dan pengangkutan benih lobster sesuai instruksi pihak yang disebut sebagai pemodal atau bos mereka.
Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa kedua orang tersebut diduga tidak mengetahui secara langsung identitas seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi. Penyidik masih mendalami pihak yang menyerahkan benih lobster, orang yang mengendalikan pembiayaan, serta calon pembeli di luar negeri. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap struktur jaringan dan menentukan peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang ditemukan.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, benih lobster tersebut diduga didistribusikan melalui jalur darat menuju wilayah Sumatera dan Jambi sebelum diteruskan ke sejumlah negara. Negara yang disebut dalam penyelidikan antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam. Meski demikian, penyidik masih perlu mengonfirmasi lebih lanjut jalur pengiriman, tujuan akhir setiap pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut.
Dalam pemeriksaan sementara, kedua orang yang diamankan mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali selama kurun waktu tiga bulan terakhir. Pengiriman yang berhasil dihentikan pada Senin, 19 Oktober 2026, disebut sebagai pengiriman kesepuluh. Sementara itu, sembilan pengiriman sebelumnya diduga berhasil melewati penindakan aparat dan kini menjadi bagian dari pengembangan perkara.
Irhamni menjelaskan bahwa jumlah benih lobster dalam pengiriman sebelumnya diperkirakan lebih besar dibandingkan barang bukti yang diamankan kali ini. Setiap pengiriman terdahulu disebut membawa sekitar 40 boks, sedangkan pengiriman terbaru berjumlah 12 boks. Berdasarkan keterangan sementara, satu boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp 80.000 per ekor.
Dengan jumlah tersebut, nilai benih lobster yang diamankan dalam pengungkapan terbaru diperkirakan mencapai Rp 5,8 miliar. Sementara itu, penyidik juga menelusuri dugaan keuntungan dari sembilan pengiriman sebelumnya yang diperkirakan memiliki nilai hingga sekitar Rp 170 miliar. Angka tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan dan penelusuran transaksi yang berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Selain mengusut dugaan penyelundupan, Bareskrim Polri juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari rangkaian pengiriman sebelumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi sumber pembiayaan, penerima keuntungan, serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik berupaya menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, kedua orang yang ditangkap dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Keduanya juga ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, kemungkinan penerapan ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap transaksi dan hasil yang diduga berkaitan dengan pengiriman sebelumnya.
Upaya pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP), Dr. Pung Nugroho Saksono. Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah keluarnya sumber daya perikanan Indonesia melalui jalur ilegal. Kerja sama tersebut dinilai diperlukan agar pengawasan tidak hanya menyasar pelaksana lapangan, tetapi juga jaringan distribusi yang diduga berada di balik kegiatan tersebut.
Pemerintah melalui Satgas Benih Bening Lobster (BBL) juga memperkuat upaya pencegahan penyelundupan dengan melibatkan sejumlah unsur, termasuk Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sinergi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan distribusi benih lobster, menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal.
Benih lobster yang berhasil diamankan direncanakan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di wilayah Batam. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemanfaatan sumber daya perikanan di dalam negeri sekaligus mendukung pengelolaan benih lobster secara lebih terarah. Pelaksanaan penanganan selanjutnya akan mengikuti ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi pihak yang diduga memasok benih lobster, pemodal, jaringan distribusi lintas negara, dan calon pembeli di luar negeri. Penelusuran terhadap sembilan pengiriman sebelumnya juga menjadi perhatian, terutama untuk memastikan nilai transaksi, aliran keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap peredaran benih lobster guna melindungi sumber daya kelautan Indonesia. Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa dan peran setiap pihak berdasarkan alat bukti yang sah, sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap dugaan perdagangan sumber daya perikanan secara ilegal.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar