Polda Metro Jaya Bongkar Dua Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, Jutaan Butir Disita
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Metro Jaya Bongkar Dua Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, Jutaan Butir Disita
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap praktik produksi obat keras ilegal yang beroperasi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sebanyak 7.862.500 butir obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl serta mengamankan 16 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan produksi tersebut.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena aktivitas produksi obat tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku berpotensi membahayakan masyarakat. Obat keras memiliki aturan penggunaan dan pengawasan tersendiri sehingga peredaran tanpa prosedur yang sah dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan serta menimbulkan dampak terhadap kesehatan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai pengiriman sejumlah paket yang diduga berisi tramadol di kawasan Pergudangan Kereta Api, Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara. Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk menelusuri asal barang dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusinya.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas kemudian mengembangkan perkara hingga menemukan dua lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi obat keras ilegal di wilayah Sukoharjo. Kedua lokasi tersebut berada di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak. Petugas melakukan penindakan pada 15 Oktober 2026 setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup untuk melanjutkan penyelidikan.
Lokasi pertama di Kecamatan Kartasura diduga digunakan untuk memproduksi tramadol, sedangkan lokasi kedua di Kecamatan Gatak diduga menjadi tempat pembuatan trihexyphenidyl. Polisi menyebut kedua tempat tersebut memiliki aktivitas produksi dengan pembagian tugas yang berbeda, mulai dari pengelolaan kegiatan, pengoperasian mesin, hingga pengemasan produk.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 orang diamankan dari lokasi di Kartasura dan lima orang lainnya dari lokasi di Gatak. Total terdapat 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan produksi dan distribusi obat tersebut.
Selain jutaan butir obat yang telah diproduksi, petugas turut menyita bahan baku dalam jumlah besar, bahan berbentuk cair, serta sejumlah mesin produksi. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus menelusuri skala kegiatan yang berlangsung di kedua lokasi.
Kepolisian juga mengungkapkan adanya uang tunai senilai Rp9 miliar, sejumlah dokumen, dan surat berharga yang ditemukan dalam pengembangan perkara. Namun, hubungan aset tersebut dengan kegiatan produksi obat keras ilegal masih perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Polisi Telusuri Jaringan Distribusi
Penyidik tidak hanya berfokus pada aktivitas produksi, tetapi juga menelusuri jalur distribusi yang diduga digunakan untuk menyalurkan obat-obatan tersebut. Pemeriksaan terhadap dokumen pengiriman dan informasi lain yang berkaitan dengan perkara diharapkan dapat membantu mengungkap asal bahan baku, tujuan pengiriman, serta pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari peredaran dan penyalahgunaan obat keras ilegal. Menurut kepolisian, penindakan terhadap lokasi produksi menjadi langkah penting untuk mencegah barang-barang tersebut menjangkau masyarakat melalui jalur distribusi yang tidak sah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan. Pemeriksaan tersebut mencakup bahan baku, peralatan produksi, hasil produksi, serta dugaan hubungan antara pihak-pihak yang telah diamankan.
Aparat juga masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan sebagai pemilik atau pengendali kegiatan produksi. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penanganan perkara tidak hanya berhenti pada orang-orang yang berada di lokasi, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan tersebut.
Ancaman Hukum dan Perlindungan Masyarakat
Dalam penanganan perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kesehatan, yakni Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Ancaman hukuman akan ditentukan berdasarkan pasal yang diterapkan dan hasil proses hukum terhadap masing-masing tersangka.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap produksi dan peredaran obat-obatan di Indonesia. Produk farmasi harus memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan persyaratan perizinan yang berlaku. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan obat yang beredar dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan sesuai kebutuhan medis.
Masyarakat diimbau untuk memperoleh obat melalui fasilitas pelayanan kefarmasian resmi dan mengikuti petunjuk tenaga kesehatan. Penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko kesehatan, terlebih apabila produk tidak memiliki informasi yang jelas mengenai asal-usul, kandungan, dan standar mutunya.
Orang tua, pihak sekolah, dan lingkungan masyarakat juga diharapkan meningkatkan komunikasi serta edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat. Apabila menemukan dugaan peredaran obat ilegal, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Pengungkapan dua lokasi produksi di Sukoharjo ini diharapkan menjadi langkah untuk memutus rantai peredaran obat keras ilegal sekaligus memperkuat pengawasan terhadap produk kesehatan. Kepolisian masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan jaringan yang diduga terlibat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar