Respons Cepat Karhutla, Kapolda Kaltim Turun Langsung Pantau Titik Api di Balikpapan
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Respons Cepat Karhutla, Kapolda Kaltim Turun Langsung Pantau Titik Api di Balikpapan
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur bersama sejumlah unsur terkait terus memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Upaya tersebut dilakukan secara cepat untuk memastikan setiap titik api dapat segera ditangani serta mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi lingkungan maupun masyarakat.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Jalan Prona 3, Kelurahan Balikpapan Selatan, Balikpapan. Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro bersama Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi terkini sekaligus memastikan proses penanganan kebakaran berjalan secara optimal.
Kehadiran pimpinan TNI dan Polri di lokasi menunjukkan adanya koordinasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman Karhutla. Di lapangan, personel gabungan bekerja bersama petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Basarnas untuk melakukan pemadaman serta mengantisipasi kemungkinan api menjalar ke wilayah lain.
Berdasarkan data hingga Kamis, 27 Agustus 2026, tercatat sebanyak 164 titik panas atau hotspot di wilayah Kalimantan Timur. Luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 76 hektare. Kapolda Kaltim menyampaikan bahwa seluruh titik api yang terdeteksi pada saat itu telah berhasil dipadamkan oleh tim gabungan.
Meski seluruh titik api telah berhasil dikendalikan, kewaspadaan tetap ditingkatkan. Kondisi cuaca yang panas, hembusan angin, serta keadaan tanah yang kering dapat meningkatkan potensi munculnya kembali titik api. Bara yang masih tersisa juga berpotensi memicu kebakaran kembali apabila tidak dilakukan pemantauan dan penanganan secara menyeluruh.
Karena itu, koordinasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, petugas pemadam kebakaran, Basarnas, serta unsur terkait lainnya terus diperkuat. Sinergi tersebut diperlukan agar setiap laporan mengenai titik api dapat segera ditindaklanjuti dan potensi penyebaran kebakaran dapat ditekan sedini mungkin.
Selain mengutamakan pemadaman dan pencegahan, Polda Kalimantan Timur juga mengambil langkah penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan secara ilegal. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan Karhutla karena pencegahan tidak hanya dilakukan melalui tindakan di lapangan, tetapi juga dengan memastikan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Hingga saat ini, Polda Kalimantan Timur telah memproses 23 laporan yang berkaitan dengan Karhutla. Dari jumlah tersebut, empat perkara telah memasuki tahap penyidikan dan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut berada di wilayah Berau, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara.
Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan. Pembukaan lahan dengan cara membakar dapat meningkatkan risiko kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi lingkungan sedang panas dan kering.
Polda Kaltim bersama seluruh unsur terkait menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan respons cepat, pemadaman, pencegahan, serta penegakan hukum dalam menghadapi Karhutla. Langkah terpadu tersebut diharapkan mampu menekan munculnya titik api baru dan mengurangi dampak kebakaran terhadap masyarakat serta lingkungan di Kalimantan Timur.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar