Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Pria Paruh Baya di Bangka Ditangkap Polisi Usai Menyandera Pacarnya karena Tak Terima Hubungan Berakhir

Pria Paruh Baya di Bangka Ditangkap Polisi Usai Menyandera Pacarnya karena Tak Terima Hubungan Berakhir

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pria Paruh Baya di Bangka Ditangkap Polisi Usai Menyandera Pacarnya karena Tak Terima Hubungan Berakhir

Seorang pria paruh baya di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial Mulyadi (46), diamankan polisi setelah diduga menyandera pacarnya, YS (43), di rumah korban. Peristiwa tersebut terjadi setelah hubungan keduanya berakhir dan pelaku disebut tidak menerima keputusan tersebut.

Kapolres Bangka AKBP Indra Fery Dalimunthe membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa penyanderaan terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 01.25 WIB. Setelah menerima laporan, polisi bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku serta menyelamatkan korban.

Berdasarkan keterangan kepolisian, persoalan tersebut bermula ketika Mulyadi mengajak korban untuk menikah. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh YS. Penolakan itu kemudian memicu emosi pelaku hingga akhirnya mendatangi rumah korban dan terjadi aksi penyanderaan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyebut pelaku membawa sejumlah benda yang kemudian digunakan untuk mengancam korban. Situasi tersebut membuat warga sekitar khawatir, terlebih karena anak korban juga berada di dalam rumah ketika kejadian berlangsung.

Anak korban yang mengetahui adanya situasi tersebut kemudian meminta pertolongan dengan menghubungi layanan kepolisian 110. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh petugas yang kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan keadaan.

Petugas berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan Mulyadi. Korban juga berhasil diselamatkan sehingga peristiwa tersebut tidak berlanjut. Polisi selanjutnya membawa pelaku ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian menyebut Mulyadi dan YS sebelumnya telah menjalin hubungan selama sekitar dua tahun. Keduanya diketahui memiliki status duda dan janda. Perselisihan yang terjadi kemudian berkembang menjadi perkara pidana setelah pelaku diduga melakukan penyanderaan terhadap korban.

Setelah menjalani pemeriksaan, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta-fakta yang terjadi serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 451 dan/atau Pasal 448 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang kini tengah berjalan terhadap tersangka.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan persoalan pribadi melalui komunikasi dan jalur yang sesuai hukum. Setiap bentuk ancaman maupun tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain dapat berujung pada proses pidana.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Bangka. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara guna memastikan seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan kejadian dapat terungkap secara menyeluruh.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less